TRIBUNNEWSWIKI.COM - Djakarta Warehouse Project (DWP) diwarnai penolakan Geprindo, Pemprov DKI Jakarta beri izin gelaran, berpotensi dapatkan pemasukan hingga miliar rupiah.
Djakarta Warehouse Project (DWP), Pemprov DKI Jakarta berpotensi mendapatkan pemasukan hingga miliar rupiah dari even musik yang berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat (13/12/2019) hingga Minggu (15/12/2019) tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali menjelaskan, pemasukan itu berasal dari dua obyek.
Yakni pajak makanan dan pajak hiburan.
"Ada dua obyek pajak yang dikenakan kepada DWP itu, yaitu makanan sebesar 10 persen dan kedua pajak hiburan 20 persen," ucapnya, Jumat (13/11/2019), dikutip dari Tribun Jakarta.
Saat DWP dihelat di Jakarta pada 2017 lalu, Pemprov DKI mendapat pemasukan sebesar Rp 10 miliar.
Sebanyak Rp 2,5 miliar berasal dari pajak makanan dan minuman, serta Rp 7,5 miliar dari pajak hiburan.
"Tahun 2017 lalu dengan penyelenggaraan DWP selama dua hari, (Pemprov DKI mendapat pemasukan) Rp 10 miliar," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Melalui acara konser musik beraliran electric dance music (EDM) ini, ia pun berharap, ke depannya Jakarta bisa menjadi salah satu destinasi wisata unggulan di dunia internasional.
"Dengan kehadiran banyak wisatawan ke Jakarta, kami berharap kegiatan ini berdampak memberikan manfaat pada perekonomian di Jakarta," kata Alberto.
"Baik itu dalam bentuk serapan tenaga kerja, pendapatan asli daerah, ataupun juga berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi," tambahnya menjelaskan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi izin penyelenggaraan konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, izin diberikan lantaran penyelenggaraan konser musik beraliran electronic dance music (EDM) tidak melanggar hukum.
Hal ini disampaikannya saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
"(Penyelenggaraan DWP) ini tidak melanggar ketentuan terkait, sehingga kami tidak bisa menolak memberikan izin," ucap Saefullah.
Meski demikian, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali menyebut, pihaknya bisa saja mencabut izin DWP bila ditentukan pelanggaran dalam penyelenggaraannya.
Adapun Pemprov DKI menekankan kepada pihak penyelenggara untuk menghindari peredaran narkoba dan perilaku menyimpang dalam penyelenggaran konser musik dugem tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawasi kegiatan tersebut dan Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," ujarnya.
Massa Geprindo Geruduk Balai Kota Minta Gubernur Anies Cabut Izin DWP
Massa yang mengatasnamankan Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project (DWP).
Koordinator Lapangan Gerpindo Haris mengatakan, acara musik yang menampilkan berbagai musisi beraliran electronic dance music (EDM) dari berbagai negara ini merupakan ajang pemaksiatan generasi muda.
"Kami minta pak Gubernur DKI Jakarta, pak Anies Baswedan untuk segera mencabut izin DWP.
Karena DPW sarat dengan kemaksiatan dan tidak sesuai budaya ketimuran," ucapnya, Rabu (11/12/2019).
Ia pun menyebut, acara ini bisa merusak akar budaya Indonesia lantaran sarat budaya asing.
"Ada upaya-upaya pemaksiatan generasi muda.
Saya berharap ini segera dihilangkan," ujarnya saat berorasi.
Tak hanya itu, ia pun menilai DPW tidak menghasilkan keuntungan dari pajak untuk Jakarta sehingga harus segera dicabut izinnya.
"Jadilah pimpinan yang bijak, jangan jadi pimpinan yang zalim karena itu bukan budaya kami," kata dia.
Untuk diketahui, DWP akan digelar pada tanggal 13 Desember sampai 15 Desember 2019 mendatang di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Adapun harga tiket masuk ajang musik tahunan bertaraf internasional ini berkisar Rp 650 ribu sanpai Rp 3 juta untuk kelas VIP Gold.
Pemprov DKI: Tidak Ada Narkoba dan Jaga Moral
Pemprov DKI Jakarta memberikan izin penyelenggaraan konser musuk Djakarta Warehouse Project (DWP) 2019.
Menurut rencana, konser musik beraliran electronic dance music (EDM) ini diselenggaran selama tiga hari, mulai dari 13 Desember hingga 16 Desember mendatang di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali pun menyebut, pihaknya memberi izin menyelenggaraan DWP dengan catatan khusus.
"Dengan mempertimbangkan segala aspek, masukan, dan kritikan dari masyarakat, Pemprov DKI memberikan izin dengan catatan khusus," ucapnya, Kamis (12/12/2019).
Ada tiga hal yang menjadi catatan khusus Pemprov DKI kepada pihak penyelenggara DWP.
Pertama, Pemprov DKI meminta pihak penyelenggara mengikuti segala aturan legal formal yang berlaku, menjaga moral, serta menghormati nilai budaya yang berlaku secara kepatutan
"Panitia juga menjamin acara tersebut bebas dari penggunaan narkoba dan zat aditif lainnya," ujarnya dalam keterangan video yang diterima awak media.
Sedangkan yang ketiga, pihak panitia tidak keberatan jika Pemprov DKI bertindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan jika ditemukan pelanggaran.
Alberto Ali menambahkan, Jakarta sendiri saat ini sudah berkembang menjadi pusat kebudayaan dan kesenian di dunia.
Untuk itu, Pemprov DKI tidak bisa menghalangi gelaran DWP selama tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan dalam penyelenggaraannya.
"Sebagai bentuk perayaan kebhinekaan yang dimiliki warga, Pemprov DKI pada dasarnya mendukung segala bentuk aktivitas budaya dan kesenian yang bersifat poaitif," kata Alberto Ali.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)