TRIBUNNEWSWIKI.COM - Aung San Suu Kyi resmi tiba di Pengadilan Internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Den Haag, Belanda, Selasa (10/12/2019) waktu setempat.
Kedatangan Aung San Suu Kyi dijadwalkan untuk membela negara Myanmar dari tuduhan genosida terhadap minoritas muslim Rohingya.
Peraih nobel perdamaian, Aung San Suu Kyi ini diperkirakan akan mengulangi pernyataan menolak tuduhan adanya genosida tersebut.
Sebelumnya, Negara Myanmar diadukan oleh sebuah negara kecil di Afrika Barat, Gambia ke Pengadilan Internasional (ICJ) di Den Haag karena dituduh melanggar Konvensi Genosida 1948.
Laporan ke Myanmar yang mayoritas penduduknya adalah agama Buddha merupakan kasus genosida ketiga yang diajukan di Pengadilan Den Haag sejak Perang Dunia Kedua.
Sidang Aung San Suu Kyi
Suu Kyi diperkirakan akan menolak segala tuduhan yang diberikan oleh Gambia atas tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya.
Suu Kyi seperti dilansir oleh Deutsche Welle, (10/12/2019), diperkirakan juga menyatakan bahwa operasi militer di Myanmar merupakan tindakan yang sah untuk menanggulangi aksi terorisme dan serangan oleh para militan Rohingya.
Sejak Selasa (10/12) pagi waktu setempat, Aung San Suu Kyi tiba di Pengadilan di Den Haag menjelang dimulainya persidangan.
Dirinya terlihat mengabaikan banyak pertanyaan dari para wartawan yang telah menunggunya.
Disebut Pernah Setara dengan Nelson Mandela
Publik internasional pernah mengganggap Suu Kyi setera dengan Nelson Mandela dan Mahatma Gandhi.
Namun demikian, reputasi internasionalnya ini secara tajam turun berkat 'diamnya" atas kasus penderitaan minoritas Rohingya.
Di lain hal, Suu Kyi juga pernah membela para Jenderal yang diduga memiliki peran dalam penghancuran Rohingya.
Para Jenderal ini adalah orang-orang yang sama yang pernah membuat dirinya menjalani tahanan rumah
Sementara pelapor yaitu sebuah negara kecil di Afrika Barat, Gambia, meminta pengadilan tinggi PBB untuk menghentikan tindakan 'genosida' Myanmar terhadap minoritas muslim di Rohingya.
"Yang diminta Gambia adalah bahwa Anda memberi tahu Myanmar untuk menghentikan pembunuhan tidak masuk akal ini, untuk menghentikan tindakan biadab yang terus mengejutkan nurani kolektif kami, untuk menghentikan genosida terhadap rakyatnya sendiri," ujar Menteri Kehakiman Gambia, Abubacarr Tambadou kepada hakim di Pengadilan Internasional.
Menjadi Tontonan Ratusan Ribu Warga Rohingya di Pengungsian
Saat Aung San Suu Kyi bersiap menghadapi persidangan internasional PBB, terdapat ratusan ribu warga minoritas Rohingya di pengungsian yang menyaksikan.
Kasus Suu Kyi ini mendapat perhatian dari mereka yang saat ini tinggal di pengungsian di Negara Bangladesh, tetangga Myanmar.
Setidaknya terdapat sekiter 740.000 warga Rohingya yang terpaksa mengungsi ke kamp tersebut lantaran adanya pembantaian berdarah di negara bagian Rakhine, arah barat laut, Myanmar.
"Saya menuntut keadilan dari dunia," kata Nur Karima, seorang pengungsi Rohingya yang kehilangan saudara dan kakek-neneknya dalam pembantaian di desa Tula Toli pada Agustus 2017.
"Saya melihat para terpidana berjalan ke tiang gantungan. Mereka membunuh kami tanpa ampun," ujar Saida Khatun, seorang pengungsi lain dari Tula Toli.
Dilaporkan pada tahun lalu, penyelidik dari PBB telah menyatakan bahwa apa yang dilakukan terhadap etnis Rohingya adalah bentuk genosida.
"Suu Kyi tidak dapat menyangkal apa pun. Komunitas internasional harus mendengarkan suara kami karena kami adalah korban yang sebenarnya," ujar Sayed Ulla, seorang pemimpin Rohingya yang juga tinggal di salah satu kamp pengungsian di Bangladesh.
Bagaimana Proses Persidangannya?
Christian J. Tams, Profesor Hukum Internasional di Universitas Glasgow menuturkan bahwa pengadilan internasional yang dijatuhkan terhadap Myanmar terdiri dari dua prosedur.
Sisi pertama adalah prosedur jalur cepat.
Prosedur ini dimulai pada Selasa (10/12) dengan sidang di Den Haag.
Hasil dari prosedur pertama ini dimungkinkan dapat berakhir dengan resolusi yang mempertimbangkan situasi ancaman Rohingya saat ini.
Selain itu dalam prosedur pertama ini akan menentukan apa tindakan yang perlu diambil selama proses utama untuk melindungi Rohingya.
Selanjutnya, akan dipertimbankan bagaimana sikap Myanmar terhadap keputusan yang selama ini diambil.
Sejauh ini, negara Myanmar diberitakan sering menolak setiap kerja sama internasional dengan komunitas luar negeri berkaitan dengan krisis pengungsi Rohingya.
Proses ini dapat berlangsung beberapa tahun.
Dalam persidangan dapat berakhir dengan vonis apakah Myanmar bersalah atas tindakan genosida atau tidak.
Seiring dengan sidang di Den Haag, akan dimulai juga proses utama yang sebenarnya, yang dapat berlangsung hingga beberapa tahun. Persidangan ini akan berakhir dengan vonis apakah Myanmar bersalah atas tindakan genosida atau tidak.
Laporan Gambia ke Myanmar
Sebelumnya, sebuah negara di Afrika Barat, Gambia, resmi melaporkan Negara Myanmar ke Mahkamah Internasional Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atas tuduhan genosida warga muslim, Senin (11/11/2019).
Negara Gambia menuduh Myanmar telah melakukan pembunuhan massal serta pemerkosaan di wilayah Rakhine, Myanmar.
Dalam laporan setebal 46 halaman di International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, Gambia meminta dilakukan langkah yang bersifat segera untuk menghentikan aktivitas genosida di Myanmar, seperti dilaporkan ABC News, (12/11/2019).
Laporan Gambia ini menjadi kasus tuntutan yudisial pertama untuk dilakukan misi pencarian fakta PBB terhadap usaha sistematis berupa pembunuhan, pemerkosaan berkelompok, pembakaran, dan rencana genosida terhadap warga Muslim Rohingya.
Tertuang di laporannya, Gambia menyebut bahwa apa yang dilakukan Myanmar terhadap etnis Rohingya menyebabkan kerusakan fisik dan mental yang serius.
Myanmar dianggap telah melakukan pemaksaan tindakan untuk mencegah kelahiran serta pemindahan paksa.
Hal inilah yang kemudian dianggap mencirikan tindakan genosida lantaran adanya maksud untuk menghancurkan kelompok Rohingya secara keseluruhan maupun sebagian.
Secara spesifik, Gambia menyebut sejumlah satuan militer Myanmar menjadi "pelaku utama" dalam "kampanye sistematis di Facebook" yang menargetkan warga Rohingya.
Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung, Gambia, Abubacarr Marie Tambadou menyatakan dirinya ingin mengirim pesan kepada Myanmar dan seluruh komunitas internasional.
Hal itu dimakudkan olehnya agar dunia tidak berdiam diri dalam menghadapi kekejaman kemanusiaan yang dalam hal ini dituduhkan terhadap Myanmar.
"Sangat memalukan bagi generasi kita bahwa kita tidak melakukan apa-apa saat berlangsung genosida tepat di depan mata kita sendiri," kata Abubacarr
Gambia yang merupakan negara kecil di daerah Afrika Barat ini merupakan negara dengan mayoritas agama Islam.
Laporan Gambia ini juga mendapat dukungan dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI).
Selain meminta tindakan segera, Gambia meminta Mahkamah Internasional melakukan tindakan sementara agar memastikan Myanmar dapat menghentikan genosida terhadap orang-orang Rohingya.
Gambia Dibantu Firma Hukum
Dalam laporannya, Gambia dibantu oleh sebuah lembaga hukum, Foley Hoag.
Menurut Foley Hoag, pihaknya telah memperkirakan sidang pertama atas pelaporan tersebut yang direncanan akan dilakukan bulan depan.
Berbagai macam kelompok hak asasi manusia yang selama ini mendorong komunitas internasional agar melakukan tindakan terhadap krisis kemanusiaan di Rohingya memberi pujian terhadap langkah Gambia.
Seorang associate director keadilan internasional dari lembaga Human Rights Watch, Param-Preet Singh menyatakan kasus tersebut sebagai perubahan yang signifikan di PBB".
Ia juga meminta negara-negara lain untuk ikut mendukungnya.
Dilaporkan oleh ABC yang mengutip pernyataannya, bahwa hal nini bukan pertama kali sebuah negara melaporkan kasus genosida di mahkamah internasional.
Sebelumnya, Bosnia juga sempat melaporkan tuduhan serupa melawan Serbia pada tahun 1993.
Namun demikian, tuntutan Gambia ini adalah hal yang pertama kali bagi negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kejahatan yang terjadi.
Laporan Gambia juga dilangsungkan berdasarkan Konvensi Genosida.
Selain itu, tuntutan Gambia ini juga adalah pertama kali bahwa pengadilan di Den Haag dapat melakukan investigasi atas klaim genosida tanpa membandingkan temuan dari pengadilan lain.
"Ini juga merupakan pengingat penting bahwa semua negara yang menjadi anggota konvensi genosida memiliki tanggung jawab untuk menegakkannya," kata Param-Preet Singh
"Gambia telah menemukan cara untuk membalikkan sikap komunitas internasional terhadap Rohingya menjadi sebuah tindakan." imbuhnya.
Param menambahkan bahwa apapun bentuk perintah dari Mahkamah Internasional dapat memberi tekanan signifikan terhadap Myanmar untuk "menyediakan reparasi bagi para korban genosida yang merupakan warga Rohingya".
Warga Rohingya Melarikan Diri ke Bangladesh
Dilansir oleh ABC, setidaknya 730.000 warga Muslim Rohingya kabur ke negara tetangga di Bangladesh usai terjadi dugaan penumpasan militer Myanmar pada tahun 2017.
Myanmar Bantah Adanya Genosida
Negara Myanmar, di mana mayoritas warganya beragama Buddha, melakukan bantahan atas tuduhan genosida tersebut.
Menurut Myanmar, tindakan keras yang dilakukan oleh aparatur militer negaranya merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menumpas militan separatis di wilayah Rakhine.
Pada bulan lalu, Duta Besar Myanmar untuk PBB, Hau Do Suan, menyebut misi pencarian fakta PBB bersifat "sepihak" dan berdasarkan pada "informasi yang menyesatkan dan sumber-sumber sekunder".
Dia mengatakan pemerintah Myanmar mengambil tanggung jawab serius dan pelaku semua pelanggaran hak asasi manusia yang "menyebabkan arus besar pengungsi ke Bangladesh harus dimintai pertanggungjawaban".
Kedua negara baik Gambia dan Myanmar sebelumnya telah menandatangani Konvensi Genosida 1948 yang melarang adanya genosida dan melarang semua negara yang menandatangani agar mencegah serta menghukum kejahatan genosida.
Menurut aturan Mahkamah Internasional, negara anggota yang telah menandatangani konvensi ini dapat mengambil tindakan terhadap negara anggota lainnya atas dugaan pelanggaran hukum internasional.
Komentar Aktivis Rohingya
Seorang aktivis Rohingya yang telah menetap di Kanada mengakui bahwa langkah yang diambil oleh Gambia adalah penting.
Hal ini diakuinya agar negara-negara lain dapat mengakui penderitaan etnisnya.
"Sangat penting bagi kami untuk merasa bahwa rasa sakit yang dirasakan warga Rohingya diakui karena selama hidup kami telah dicekoki bahwa kami adalah kelompok yang tak berharga," katanya setelah diskusi panel di Den Haag.
"Tetapi juga penting bahwa kata 'genosida' telah diucapkan begitu banyak dalam waktu satu jam ... dan kami telah mengupayakan hal itu sejak lama dan akhirnya itu didengar."
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)