TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setelah mendengar tuntutan yang dialamatkan kepada suaminya, istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima.
Pasalnya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/12/19) jaksa menuntut Zul Zivilia dengan penjara seumurhidup.
Diketahui vokalis band Zivilia ini terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikikan narkotika pada 2 Maret 2019 lalu.
Baca: Kisah Kejamnya Raja Narkoba Pablo Escobar, Mutilasi 49 Selir dalam 3 Hari karena Tuduhan Ini
Saat ditangkap Zul Zivilia tak sendirian.
Ia bersama rekan lainnya yang kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasu dan uang tunai lebih dari Rp 200 juta.
Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat menutup mukanya dengan tisu saat pembacaan amar tuntutan.
Retno Paradinah pun langsung menangis sesegukan selepas pembacaan tuntutan.
Tangisan Retno pecah lantaran tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketika Zul Zivilia dan terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno yang masih menangis menghampiri dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.
Baca: 5 Zodiak yang Dijuluki Petualang Cinta Sejati & Jago dalam Percintaan, Scorpio Modal Easy Going
Diketahui, Rian merupakan otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.
Hendak berpisah dengan suaminya tangisan Retno semakin histeris.
"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis histeris di luar ruang tunggu tahanan.
Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba.
Jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas jaksa.
Zul dituntut dengan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya. (TribunnewsWiki.com/Melia Istighfaroh/Kompas.com)
Baca: Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 10 Desember 2019, Waspada Hujan Petir di Pangkal Pinang & Pekanbaru