Terancam Pencopotan Jabatan Dirut TVRI, Helmy Yahya Masih Bisa Tersenyum Pamer Penghargaan

Geger soal pencopotan jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya justru semringah pamer piala.


zoom-inlihat foto
helmy-yahya-2.jpg
Instagram Helmy Yahya
Helmy Yahya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Geger soal pencopotan jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya justru semringah pamer piala.

Presenter Helmy Yahya menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan.

Helmy yang kini lebih banyak bekerja dari balik layar, dikabarkan menghadapi pemecatan.

Pada Jumat (6/12/2019) lalu, Helmy dikabarkan akan dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas.

Namun, sosok yang kerap disebut raja kuis ini enggan berdiam diri.

Ia bahkan mencoba melawan.

Namun Helmy masih bisa bersyukur.

Pasalnya ia baru saja menerima piala penghargaan dari ajang "Panasonic Gobel Awards" 2019 yang ditayangkan pada Jumat (6/12/2019) lalu.

Helmy membagikan kabar gembira itu lewat akun Instagram-nya.

Dengan senyum semringah, Helmy menggenggam piala itu.

Senyum lebarnya bak menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi semua ujian.

Bahkan termasuk rencana pencopotannya dari jabatan Dirut TVRI.

Helmy menerima penghargaan atas program televisi buatannya, "Bedah Rumah".

Program televisi itu diproduksi lewat Asia Media Productions dan menjadi reality show terfavorit di Panasonic Gobel Awards.

"Alhamdulillah, masih Kau beri aku penghargaan, Bedah Rumah, Reality Show Terfavourit Panasonic Gobel Award 2019," tulis Helmy pada Sabtu (7/12).

"Thanks @ichatara and @officialasiamediaproductions for the best production and @febri.sjofjan for your love and support! Ini Tropi Panasonic Gobel Award saya yang ke 23! #pga #pga2019 #bedahrumah."

Helmy Yahya Anggap Pencopotan Cacat Hukum

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Terkait hal ini Dewan pengawas LPP TVRI mengirimi surat pencopotan Dirut TVRI Helmy Yahya.

Dalam Surat Nomor 239/DEWAS/TVRI/2019 tersebut tidak menyebutkan dan menjelaskan alasan mengenai masalah yang sedang terjadi sehingga Helmy Yahya diberhentikan sebagai dirut TVRI.

Helmy Yahya yang seharusnya menjabat hingga tahun 2022 oleh keterangan surat dari Dewan Pengawas tersebut kini terpaksa diberhentikan.

Pada Surat Keputusan Dewan Pengawas tersebut dituliskan berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Selain informasi pencopotan jabatan Dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Sementara itu, diketahui pengangkatan anggota dewan direksi LPP TVRI ini berdasarkan keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 7 Tahun 2017.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019), keputusan tersebut direspons dengan perlawanan oleh Helmy yang menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

Dalam surat tersebut, Helmy mengatakan, terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar sesuai surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," demikian isi surat Helmy Yahya.

Helmy Yahya mengungkapkan dasar pemberhentiannya oleh Dewan Pengawas TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian anggota.

"Sementara, dasar rencana pemberhentian saya oleh Dewan Pengawas tidak memenuhi salah satu dari empat poin tersebut," kata Helmy dalam surat tersebut.

Pengamat Nilai Pemberhentian Sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI Janggal

Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI terlalu janggal.

"Kisruh TVRI akibat pemberhentian paksa yang dilakukan Dewas kepada Helmi Yahya terlalu janggal," ujar Hendri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (7/12/2019).

Menurutnya, kehadiran dan perubahan yang dilakukan Helmi justru membuat TVRI kembali pada jalur televisi publik yang informasinya dijadikan acuan.

Founder lembaga survei KedaiKOPI tersebut menghimbau agar Dewas TVRI menonton siaran dari medianya sendiri untuk melihat ada tidaknya peningkatan kualitas setelah dipimpin Helmi.

"Teknologi penyiaran di TVRI juga semakin baik, menarik penonton dan tetap menjaga idealisme bangsa. Saya sarankan kepada Dewas TVRI untuk lebih sering menonton TVRI. Sehingga dapat secara jeli mengetahui dan mengakui peningkatan kualitas TVRI pasca dipimpin Helmi," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkominfo Johnny G Plate turun tangan dalam masalah pemberhentian sementara Helmi Yahya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Johnny menemui kedua pihak secara terpisah. Ia menemui Dewas LPP TVRI, yang dilanjutkan dengan menemui Dirut TVRI Helmi Yahya.

“Tadi sudah saya sampaikan bahwa, yang pertama ya. Saya tidak atau belum melakukan mediasi antara Dewas TVRI dan Direksi,” kata Jhonny G Plate saat jumpa pers di Gedung Menkominfo di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2019).

“Yang dilakukan tadi adalah pertemuan terpisah antara saya dengan Dewas, sebelum shalat Jumat. Saya harus mendengar dari dua duanya terlebih dahulu,” sambungnya.

Dalam pertemuan itu, Johnny menengahi keduanya dengan memperdengarkan pernyataan dari kedua belah pihak. Ia menyatakan kedua belah pihak sudah memaparkan pendapat masing-masing serta keduanya sudah merasa menjalani prosedur dan tugas dengan baik.

Johnny menyatakan agar TVRI bisa merampungkan segala permasalahan internal mereka. “Saya belum bisa ungkap ke publik, semua itu harus diselesaikan secara internal,” ujarnya.

“Kami menjembatani dengan niat yang baik hak- hak dan semangat karyawan dijaga,” tambahnya.

Sebelumnya, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Non-Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022, Dewan Pengawas LPP TVRI menyatakan telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani/Vincentius Jyestha Candraditya)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved