Informasi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Bowo Sidik Pangarso merupakan mantan anggota Komisi VI DPR RI yang terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Bowo Sidik Pangarso kemudian divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik Pangarso selama 4 tahun, terhitung setelah Bowo Sidik menjalani masa hukuman pokok.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bowo Sidik Pangarso terbukti menerima suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 2,3 miliar dan uang tunai Rp 311,02 juta secara bertahap.
Suap itu diberikan oleh Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas sepengetahuan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Bowo Sidik membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG).
Selain itu, Bowo Sidik juga dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 300 juta dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) Lamidi Jimat.
Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar 27 Maret 2019. (1)
Kehidupan Pribadi #
Bowo Sidik Pangarso lahir di Mataram pada 16 Desember 1968.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di SMA negeri 3 Semarang, Bowo Sidik Pangarso kemudian melanjutkan ke Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. (2)
Sebelum berkecimpung di dunia politik, Bowo Sidik Pangarso tercatat pernah menjadi auditor di BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia), bank swasta yang kemudian dilebur menjadi Bank Mandiri setelah krisis ekonomi 1998.
Baca: Rachmat Latief
Baca: Sukanto Tanoto
Bowo Sidik juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Audit di BDNI pada 1996 hingga 2001.
Setelah tak menjabat sebagai auditor, Bowo Sidik Pangarso kemudian menjabat sebagai direktur PT Inacon Pertiwi. (3)
Karier Politik #
Pada 2012-2015, Bowo Sidik menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Bowo Sidik juga pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Jawa Tengah serta Bendahara Komite Brunai Kadin Indonesia (2012-2015).
Pada periode 2014-2019 Bowo Sidik duduk di Komisi VII yang membidangi riset dan teknologi, lingkungan hidup dan energi sumber daya mineral.
Baca: Suprajarto
Baca: Mochamad Iriawan
Pada 2015, ketika ada banyak mutasi di Fraksi Golkar, Bowo Sidik kemudian dipindahkan ke Komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Kemudian Bowo Sidik dipindahkan ke Komisi VI DPR RI dan menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah. (2)
Saat tertangkap oleh KPK, Bowo Sidik menjadi anggota Komisi VI DPR RI. (4)
Riwayat Organisasi #
Majelis Pemuda Indonesia, Sebagai: Anggota. Tahun: 2011 - 2014
PDK Kosgoro 1957 Jateng, Sebagai: Ketua. Tahun: 2010 - 2015
DPP Barisan Muda Kosgoro, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2010 - 2015
DPD KUKMI Jateng, Sebagai: Ketua. Tahun: 2010 - 2015
DPP AMPI, Sebagai: Wakil Sekretaris Jenderal. Tahun: 2004 - 2009
KOSGORO, Sebagai: Ketua DPD Gerakan Mahasiswa. Tahun: 1995 - 2001
Kosgoro, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 1992 - 1994
KNPI, Sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 1991 - 1994
Kosgoro, Sebagai: Ketua. Tahun: 1990 - 1992
AMPI, Sebagai: Wakil Sekretaris. Tahun: 1988 - 1993
KNPI, Sebagai: Pengurus. Tahun: 1988 - 1991
Kosgoro, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 1988 - 1990 (5)
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)
| Nama | Bowo Sidik Pangarso |
|---|
| Lahir | Mataram, 16 Desember 1968 |
|---|
| Pendidikan | SMA Negeri 3 Semarang |
|---|
| Universitas 17 Agustus 1945 Semarang |
| Profesi | Politisi |
|---|
| Berita Terkini | Divonis 5 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi |
|---|
Sumber :
1. nasional.kompas.com
2. wikidpr.org
3. kabar24.bisnis.com
4. news.detik.com
5. www.dpr.go.id