Seorang Turis Asal Jerman Curi Bubuk Protein Seharga Rp 1.4 Juta, Ditangkap Namun Tidak Ditahan

Seorang turis asal Jerman resmi ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Gianyar, Bali, Senin, (2/12/2019) lantaran mencuri bubuk protein


zoom-inlihat foto
turis-mencuri-1.jpg
Dokumen Polsek Ubud via Kompas.com
Seorang turis asal Jerman ditangkap Polsek Ubud usai mencuri bubuk protein di Bali


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang turis asal Jerman resmi ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Gianyar, Bali, Senin, (2/12/2019).

Warga Negara Jerman, Celin Dalkiran, yang merupakan turis Jerman ini ditangkap lantaran mencuri bubuk suplemen.

Perempuan berumur 23 tahun ini mencuri bubuk suplemen di Toko Green Habbit yang terletak di Jalan Raya Campuhan, Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupatan Gianyar, Minggu, (1/12/2019).

Ia ditangkap pada pukul 16.00 WITA .

Ilustrasi pencurian
Ilustrasi (Pixabay.com)

Konfirmasi Kepolisian dan Kronologi

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Kompol I Nyoman Nuriana membenarkan penangkapan seorang turis asal Jerman tersebut.

Nuriana menuturkan bahwa pencurian warga negara Jerman dilakukan terungkap saat penjaga toko memeriksa stok barang jualannya.

Menurut kepolisian, penjaga kemudian menemukan bahwa ada barang berupa satu bungkus bubuk protein seberat 1 kilogram yang hilang dari etalase.

Bubuk Protein 13
Bubuk Protein (purewellness.com.au)

Penjaga toko merasa tak menjual barang tersebut.

Selanjutnya, penjaga melakukan pengecekan transaksi penjualan di sistim komputer.

Kejanggalan pun ditemukan saat tak ada catat penjualan bubuk protein di komputer.

Saat dilakuakn pemeriksaan ulang, terdapat juga satu bungkus bubuk protein merek Prana On dan satu bungkus bubuk protein merek Purely Inspired yang hilang.

Kedua bubuk protein tersebut seharga Rp. 1,4 juta.

Bubuk Protein 12
Bubuk Protein (Pixabay)

Melapor ke Polisi

Petugas kemudian melaporkan kehilangan ini ke Polsek Ubud.

Saat dilakukan pemeriksaan kamera pengawas / CCTV , terdapat seseorang yang merupakan warga negara asing tertangkap kamera sedang melakukan pencurian.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Pihak Polsek Ubud menuturkan bahwa pelaku tidak ditahan.

Hal itu disebabkan karena melanggar Pasal 364 KUHP di mana menurut pihak kepolisian pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan.

"Tidak ditahan karena tipiring," kata Nuriana saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha) via Kompas Regional





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Legenda Kelam Malin

    Legenda Kelam Malin Kundang adalah sebuah film drama
  • Film - Namaku Dick (2008)

    Namaku Dick adalah sebuah film drama komedi Indonesia
© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved