Perum Jasa Tirta I

Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugasnya untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.


zoom-inlihat foto
perum-jasa-tirta-i.jpg
Tribunnewswiki.com
Perum Jasa Tirta I

Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tugasnya untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tugasnya untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Termasuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS).

Tahun 1999 Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta berubah nama menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I sesuai PP nomor 93 Tahun 1999.

PP ini mengandung pengertian strategis, sebab terdapat perencanaan untuk mengembangkan beberapa badan usaha sejenis di wilayah sungai (WS) lain yang memungkinkan.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, pada tahun 2000, Perum Jasa Tirta I kembali ditugaskan oleh pemerintah untuk mengelola Wilayah Sungai Bengawan Solo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 129 Tahun 2000.

Seiring dengan perkembangan kebutuhan nasional untuk mencukupi suplai energi listrik dan air bersih, dasar hukum Perum Jasa Tirta I disempurnakan melalui Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I.

Di dalamnya mengatur salah satu tugas dan tanggung jawab Perum Jasa Tirta dalam mengoptimalkan kemanfaatan aset yang dikuasai untuk menghasilkan pendapatan guna menambah pembiayaan pelaksanaan tugas pokok, seperti penyelenggaraan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dan penyediaan listrik.

  • Sejarah #


Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) pada awalnya didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 1990 tanggal 12 Februari 1990 untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai.

Konsep pendirian suatu BUMN yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh dalam teknokrasi sumberdaya air, seperti Sutami, Suyono Sosrodarsono, Soeryono dan Soenarno.

Para tokoh tersebut telah melihat, pengelolaan sumberdaya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.

Tujuan dari pendirian PJT adalah untuk mengembangkan konsep pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaidah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemilik kepentingan (stakeholders).

Melalui PP No 93 Tahun 1999, Perum Jasa Tirta namanya diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I).

Wewenang pengelolaannya juga ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS Bengawan Solo, melalui Keputusan Presiden No 129 pada tahun 2000.

Untuk mengakomodir kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang seiring pertumbuhan perusahaan dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.

Selanjutnya melalui Keppres No. 2 Tahun 2014, Perum Jasa Tirta I ditugasi pemerintah untuk mengelola juga tiga wilayah sungai (WS) yaitu WS Jeratun Seluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan.

Dengan demikian wilayah kerja PJT I menjadi lima WS yaitu WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jeratun Seluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan.

  • Wilayah Kerja
    • Di Wilayah Sungai Kali Brantas beserta 39 anak sungainya.
    • Di Wilayah Sungai Bengawan Solo beserta 25 anak sungainya.
    • Di Wilayah Sungai Jeratun Seluna
    • Di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto
    • Di Wilayah Sungai Toba Asahan
    #


  • Bidang Usaha #


Dalam rangka melaksanakan maksud dan tujuan Perusahaan, Perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  • Layanan jasa air baku untuk pembangkit tenaga listrik, air minum, industri, pertanian, penggelontoran, pelabuhan, usaha jasa konsultasi di bidang teknologi sumber daya air, penyewaan alat besar, jasa laboratorium lingkungan.
  • Penyediaan tenaga listrik kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara dan atau selain Persero PT. Perusahaan Listrik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  • Penyediaan air permukaan untuk kebutuhan pokok sehari – hari, pengendalian banjir, dan konservasi DAS.
  • Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) dan sanitasi untuk keperluan rumah tangga.

Selain kegiatan usaha utama, Perusahaan menyelenggarakan usaha optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk pariwisata, perhotelan dan resort, sumber daya energi, air minum dalam kemasan, jasa konsultansi, jasa konstruksi, ekobisnis, pusat pelatihan, usaha pertanian, jasa penyewaan, dan pengusahaan sarana dan prasarana yang dimiliki dan dikuasai Perusahaan.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)



Informasi
Nama Perusahaan Perum Jasa Tirta I
Jenis BUMN / Perusahaan Umum
Industri Pengelolaan Sumber Daya Air
Didirikan 1990
Kantor Pusat Malang, Jawa Timur, Indonesia
Pendapatan Rp 533.29 Miliar (2016)
Situs Resmi jasatirta1.co.id


Sumber :


1. jasatirta1.co.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved