Dituntut 10 Bulan Penjara, Kiss Hatta: Bandingkan dengan Jefri Nichol hingga Diberi Kejutan Ibunda

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara hingga membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.


zoom-inlihat foto
kriss-hatta-jalani-sidang-lanjutan.jpg
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Kriss Hatta jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (12/11/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Buntut permasalahan Kriss Hatta dengan Anthony Hileenar terus berlanjut.

Kriss Hatta diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019.

Pesinetron ini kembali menjalani siding dengan agenda pledui atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Dikutip dari Kompas.com, saat tiba di pengadilan, Kriss Hatta langsung mengumbar senyum.

Kriss Hatta jalani sidang lanjutan
Kriss Hatta jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (12/11/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Ia mengaku akan membacakan sendiri nota pembelaannya.

“Ya, saya menceritakan awal dari penangkapan sampai P21. (Nota pembelaan) iya bacain sendiri,” kata Kriss Hatta.

Kriss Hatta memastikan akan menceritakan dengan jelas dari waktu hingga tempat kejadian pemukulan itu.

Ada wacana bila pihak Kriss Hatta bakal mengajukan pembebasan bersyarat.

Baca: Demi Bayar Kompensasi, Ibunda Kriss Hatta sampai Pinjam Uang Sana-sini

Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).
Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

Namun Kriss Hatta dengan tegas menolak bila adanya rencana itu.

Usai menjalani siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Kriss Hatta dituntut 20 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ia dituntut lantaran melanggar pasap 351 ayat 1 KUHP atas penganiayaan.

Baca: Fakta Kriss Hatta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan : Keluarga Minta Damai, Korban Tak Lagi Iba

Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen pernikahan dengan Hilda Vitria Khan
Kriss Hatta diputus tidak bersalah atas tuduhan pemalsuan dokomen pernikahan dengan Hilda Vitria Khan (Instagram Kriss Hatta)

“Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan.”

“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan.”

“Menyatakan barang bukti cctv dirampas untuk dimusnahkan.”

“Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu,” kata Jaksa Badriah dalam siding seperti dikutip dari Kompas.com.

Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019).
Kriss Hatta kembali memakai baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan atas korban Anthony, Rabu (24/7/2019). (Tribunnews.com/Nurul Hanna)

Bandingkan dengan kasus Jefri Nichol

Kriss Hatta nantinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Selasa peKan depan.

Pledoi itu akan dibuat masing-masing dari Kriss Hatta dan kuasa hukumnya, Denny Lubis.

Tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dianggap berat oleh Kriss Hatta.

Bahkan Kriss Hatta sampai membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba yang divonis 10 bulan penjara.

Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Feri Setiawan)

"Ya mungkin teman-teman di rumah bisa menilai sendiri.”

“Sudah begitu Jefri Nichol dituntut 10 bulan atas kasus narkoba.”

“Padahal narkoba adalah musuhnya negara. Sudah itu saja," ujarnya.

ktor Jefri Nichol menjalani sidang perdananya terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Jefri Nichol terjerat kasus narkotika akibat kedapatan memakai dan memiliki narkoba jenis ganja.
ktor Jefri Nichol menjalani sidang perdananya terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). Jefri Nichol terjerat kasus narkotika akibat kedapatan memakai dan memiliki narkoba jenis ganja. (Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus)

Ibunda kenakan kaos #savekrisshatta

Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah, dengan setia mendampingi sang putra menjalani sidang.

Tidak hanya itu, Tuty bersama orang-orang terdekat Kriss Hatta tampak mengenakan kaos dengan tulisan #savekrisshatta.

“Ini inisiatif tim (kaosnya). Alhamdulillah anaknya di dalam, mamanya gantiin jadi YouTuber. Pokoknya mamanya bangga,” kata Tuty Suratinah.

Tuty Suratinah, ibu Kriss Hatta
Tuty Suratinah, ibu Kriss Hatta dan Eva di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019). (KOMPAS.com/ Revi C Rantung)

Kaus bertuliskan #SaveKrissHatta tersebut, menurut Tuty, bakal menjadi kejutan untuk Kriss Hatta.

“Kami akan membuat kejutan untuk Kriss Hatta pakai kaos #savekrisshatta.”

“Pokoknya kejutannya setelah siding,” ujarnya.

Tetap berbisnis

Meski mendekam di penjara, Kriss Hatta berujar usaha-usahanya mulai menunjukkan perkembangan.

Mulai dari usaha infotainment hingga game tengah dilakoni Kriss Hatta.

“Bisnis berkembang lagi. Saya punya media infotainment, terus punya media gaming, karena saya suka main game. Ya, sudah saya coba gali untuk bisa terus berkarya,” kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kriss Hatta menyebut hukumannya di dalam penjara tak akan menghalangi karyanya.

“Raga boleh di penjara, tapi otak cara berpikir supaya bisa tetap menghasilkan uang,” ujar Kriss Hatta.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita/Kompas.com/REvi C Rantung)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved