TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) akan berakhir pada 24 November nanti.
Menjadi PNS merupakan tujuan hidup bagi beberapa orang.
Bahkan hingga kerap dijadikan guyonan bahwa menjadi PNS mempermudah 'tiket lamaran'.
Selain karena dapat meningkatkan status sosial, menjadi PNS merupakan cara terbaik memperoleh penghidupan yang lebih baik.
Baca: Upah Minimum (UMP, UMK, UMR)
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Kementerian Pertahanan Diperpanjang, Ini Syarat dan Jadwal Terbaru
Dikutip Tribunnewswiki dari Tribunnews pada Kamis (21/11/2019), pelamar CPNS 2019 wajib mengetahui rincian gaji terbaru PNS 2019.
Tentu saja nominal yang akan disebutkan adalah jumlah yang akan kalian terima setelah lolos CPNS nanti.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1007 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut rincian gaji terbaru lolos CPNS 2019 mulai dari golongan I hingga VI:
Golongan I
Golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan I adalah sebagai berikut:
- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
Golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan II adalah sebagai berikut:
- Golongan II-A: Rp 2.022.200
- Golongan II-B: Rp 2.208.400
- Golongan II-C: Rp 2.301.800
- Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Baca: Gaji Pokok Menteri Hanya Rp 5 Juta Perbulan Lebih Kecil dari DPR, Tapi Dana Operasionalnya Fantastis
Baca: Pemuda Asal Malaysia Masak Nasi di Kantor karena Gajinya untuk Ibu, Bos Terharu dan Lakukan Ini
Golongan III
Golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan III adalah sebagai berikut:
- Golongan III-A: Rp 2.579.400
- Golongan III-B: Rp 2.688.500
- Golongan III-C: Rp 2.802.300
- Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
Golongan IV adalah golongan tertinggi PNS adalah golongan IV.
Gaji yang diterima oleh para PNS Golongan IV adalah sebagai berikut:
- Golongan IV-A: Rp 3.044.300
- Golongan IV-B: Rp 3.173.100
- Golongan IV-C: Rp 3.307.300
- Golongan IV-D: Rp 3.447.200
- Golongan IV-E: Rp 3.593.100
PNS DKI Jakarta akan terima gaji hingga Rp. 20 Juta
Baca: Seminggu Jadi Menteri Pertahanan, Prabowo Tak Ambil Gaji Rp 18,6 Juta dan Masih Pakai Mobil Pribadi
Baca: Lebih Besar dari Gajinya di Juventus, Inilah Nominal Pendapatan Cristiano Ronaldo dari Instagram
CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan gelar Sarjana 1 (S-1) digadang-gadang akan mendapatkan gaji hampir Rp 20 Juta per bulannya.
Nominal tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir memberi keterangan terkait nominal tersebut.
Chaidir menerangkan gaji Rp. 20 Juta tersebut berlaku bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di lingkungan Pemprov DKI.
Dikatakan oleh Chaidir, hal tersebut dikarenakan lulusan IPDN juga menyandang gelar S-1, yakni Sarjana Ilmu Pemerintahan (SIP).
“CPNS bergelar sarjana dengan lulusan IPDN yang masuk di Pemprov DKI Jakarta akan memiliki golongan III-A sebagai Penata Muda,” ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (19/11/2019).
Chaidir juga mengatakan, gaji pegawai Golongan III-A di Pemprov DKI mencapai Rp 2.579.000 per bulan.
Gaji tersebut diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara untuk TKD, pegawai dengan golongan III-A mendapatkan gaji Rp 17.370.000 per bulan.
Dengan demikian, pendapatan yang mereka peroleh setiap bulan mencapai Rp 19.949.000 per bulan.
“Kalau TKD tergantung kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, namun untuk Jakarta sebesar Rp 17 jutaan,” jelasChaidir.
Chaidir juga mengatakan komponen gaji tersebut berlaku secara nasional dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1997 tentang Peraturan Gaji PNS.
Menurut Chaidir, PNS dengan golongan III-A akan mendapatkan promosi kenaikan untuk menjadi pegawai struktural atapun fungsional empat tahun setelah dilantik.
Jika sudah demikian, nilai TKD PNS tersebut akan naik dengan kisaran Rp 28 juta.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, TRIBUNNEWS/FAF)