Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Badan Koordinasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala yang sejak 23 Oktober 2019 dijabat oleh Bahlil Lahadalia
Sejarah #
Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, Badan Koordinasi Penanaman Modal diberi mandat untuk mendorong investasi langsung, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, melalui penciptaan iklim investasi yang kondusif.
Setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal dikembalikan statusnya menjadi lembaga setingkat kementerian di tahun 2009 dan melapor langsung kepada Presiden Republik Indonesia, maka sasaran lembaga ini tidak hanya untuk meningkatkan investasi yang lebih besar dari dalam maupun luar negeri.
Namun juga untuk mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap banyak tenaga kerja.
Didirikan pada tahun 1973, Badan Koordinasi Penanaman Modal bertugas untuk menggantikan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal, sebuah lembaga yang dibentuk pada tahun 1968.
Dalam struktur organisasinya, Badan Koordinasi Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 90 tahun 2007.
Daftar Kepala
- Sanyoto Sastrowardoyo (1993–1998)
- Hamzah Haz (1998–1999)
- Marzuki Usman (1999)
- Muhammad Zuhal [Pelaksana Tugas] (1999)[2]
- Laksamana Sukardi (1999–2000)
- M. Rozy Munir (2000)
- Theo Toemion (2001–2005)
- Muhammad Lutfi (2005–2009)
- Gita Wirjawan (2009–2012)
- Muhammad Chatib Basri (2012–2013)
- Mahendra Siregar (2013–2014)
- Franky Sibarani (2014–2016)
- Thomas Trikasih Lembong (2016–2019)
- Bahlil Lahadalia (2019–)
Tugas Pokok dan Fungsi #
Tugas Pokok BKPM :
Melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKPM :
- Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
- Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
- Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
- Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
- Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
- Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
- Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
- Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
- Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
- Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
- Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
- Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
- Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Strategis #
Peta Arah Strategis
Promosi investasi merupakan bagian penting dari roadmap strategi investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Untuk tujuan tersebut, perlu melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:
1. Fokus dalam jangka pendek adalah meningkatkan efisiensi investasi di Indonesia. Hal ini mencakup optimalisasi sumber daya alam sebagai katalisator yang dapat menciptakan momentum yang diperlukan untuk melaksanakan program-program menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar.
2. Penyaluran investasi ke arah kebutuhan infrastruktur keras maupun lunak. Yang dimaksud dengan infrastruktur keras meliputi jalan raya, bandara, pelabuhan dan kapasitas pembangkit listrik, sedangkan infrastruktur lunak mencakup antara lain pelayanan kesehatan dan pendidikan.
3. Membangun landasan untuk industrialisasi. Hal ini menuntut adanya investasi di bidang pendidikan secara terus menerus untuk menciptakan angkatan kerja yang berpendidikan dan berkemampuan tinggi. Tuntutan selanjutnya adalah penghapusan ketidakpastian dalam kebijakan, termasuk pelaksanaan prakarsa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan SPIPISE atau NSWi (National Single Window for Investment) secara maksimum yang dirancang untuk menanggulangi masalah ini. Ketentuan hukum tentang insentif fiskal dan non-fiskal juga perlu diperhatikan untuk menunjang upaya industrialisasi skala besar ini.
4. Mendukung pembentukan ekonomi berbasis pengetahuan dengan mengembangkan lebih lanjut angkatan kerja berpendidikan yang dapat bersaing secara global. Pada tahap ini, Badan Koordinasi Penanaman Modal akan berupaya untuk terus menguatkan perannya sebagai advokat kebijakan investasi dan penghubung antara investor dengan pemerintah, baik untuk modal asing maupun domestik.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)
| Informasi |
|---|
| Nama Lembaga | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
|---|
| Dasar Hukum | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 |
|---|
| Bidang Tugas | Koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal |
|---|
| Kepala | Bahlil Lahadalia |
|---|
| Kantor Pusat | Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186, Indonesia |
|---|
| Situs Resmi | https://www.bkpm.go.id/home |
|---|