Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Setelah Jadi Menko Berubah Total: Gak Ada Gunanya Berharap sama Saya

Dulu, sebelum menjadi menkopolhukam, Mahfud MD paling getol mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Perppu KPK.


zoom-inlihat foto
mahfudmd001211.jpg
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Menkopolhukam Mahfud MD. Sikap Mahfud MD soal Perppu KPK Setelah Jadi Menko Berubah Total: Gak Ada Gunanya Berharap sama Saya.


"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu. Pasti saya sampaikan, tetapi yang punya kewenangan tetap presiden. Makanya presiden mengatakan, visi presiden itu adalah visi presiden, menteri tidak boleh punya visi lepas," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud menjelaskan sikapnya yang tidak berubah soal penerbitan Perppu KPK.

Baca: Sertijab Menteri, Wiranto Izin Keluar RS Temui Mahfud MD hingga Tangisan Susi Pudjiastuti

Mahfud MD Bilang Tanda Tangan Jokowi Tak Berlaku Lagi. UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku.
Mahfud MD Bilang Tanda Tangan Jokowi Tak Berlaku Lagi. UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mahfud menyatakan, ia tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Namun demikian, kata Mahfud, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Sebagai menteri, Mahfud harus tunduk pada keputusan Jokowi.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan bahwa kewenangan untuk penerbitan perppu ataupun tidak, merupakan hak prerogatif presiden yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.

"Kita sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah sekarang sudah menjadi menteri masa mau menantang itu," kata Mahfud.

"Sejak awal, sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.(*)

 (Kompas.com Penulis Dani Prabowo | Editor Bayu Galih)





Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved