Sofyan Basir

Sofyan Basir adalah mantan Direktur Utama PT PLN yang didakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1


zoom-inlihat foto
sofyan-basir21.jpg
Tribunnews.com
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sofyan Basir adalah mantan Direktur Utama PT PLN yang didakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1




  • Kehidupan Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COMSofyan Basir adalah mantan Direktur Utama PT PLN yang didakwa atas dugaan pembantuan dalam transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.

Sofyan Basir lahir di Bogor pada 2 Mei 1958.

Sofyan Basir merupakan lulusan D3 STAK Trisakti dan S1 STIE Ganesha, Jakarta.

Selain tiu, Sofyan Basir juga mengikuti berbagai pelatihan di dalam maupun di luar negeri, diantaranya adalah Seminar Risk Management Certification Refreshment Program di Frankfurt.

Selain itu, Sofyan Basir juga mengikuti pelatihan Eksekutif Manajemen Risiko oleh ABN Amro  (Denpasar), Islamic Finance Forum (Swiss), Seminar Business Continuity Planning oleh Ernst & Young, dan Strategy Development Session oleh IBM.

Sofyan Basir juga memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti, Jakarta pada 2012. (1) 

sofyan basir1
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10/2019).(KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

  • Rekam jejak #


Sofyan Basir megwali kariernya sebagai seorang bankir di Bank Duta.

Pada 1985, Sofyan Basir pindahke Bank Bukopin.

Di Bank Bukopin, Sofyan Basir mendapatkan beberapa jabatan penting diantaranya adalah sebagai Direktur Komersial, Group Headline of Business, dan pimpinan cabang beberapa kota besar di Indonesia.

Baca: PT PLN (Persero)

Baca: Pemadaman Listrik di Jawa dan Bali, Jokowi Beri Teguran Keras Pada PLN: Jangan Terulang Lagi!

Pada 2005, Sofyan Basir dipercaya untuk menjabat sebagai Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama dua periode.

Periode pertama, Sofyan Basir dipilih pada 17 Mei 2005 dan periode kedua yaitu pada 20 Mei 2010.

Pada 23 Desember 2014, Sofyan Basir didapuk sebagai Direktur Utama PT PLN.

Namun, selang empat tahun menjabat sebagai Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I oleh KPK. (2) 

Riwayat Karier

  • Pegawai Bank Duta (1981)
  • Group Head Line of Business Bank Bukopin
  • Direktur Komersial Bank Bukopin
  • Direktur Utama BRI (2005-2014)
  • Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (2014-2018) (2)

  • Kasus #


Pada 23 April 2019, Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan proyek PLTU Riau-1 oleh KPK.

KPK menduuga Sofyan Basir menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resource. (3) 

Pada 7 Oktober 2019, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan Basir dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca: PLN Akan Rampungkan Pembayaran Kompensasi Blackout Akhir September 2019

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Sofyan Basir dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP. (4)

 (Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)



Nama Sofyan Basir
Lahir Bogor, 2 Mei 1958
Pendidikan Diploma STAK Trisakti (1980)
Sarjana STIE Ganesha, Jakarta (2010)
Jabatan terakhir Direktur Utama PT PLN
Kasus Diduga terlibat kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-I oleh KPK


Sumber :


1. www.tagar.id
2. www.viva.co.id
3. www.medcom.id
4. nasional.kompas.com


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved