TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah fakta sosok anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) yang harus dicambuk karena terciduk zinahi istri orang lain.
Meskipun sebagai anggota MPU Aceh, namun dirinya sendiri yang harus mengalami hukuman tersebut karena terciduk berzina.
Dilansir oleh TribunMedan, sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang secara tidak langsung terlibat membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.
Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.
Baca: Di Aceh, Pemburu Hewan Liar Akan Dihukum Cambuk 100 Kali
Baca: Kronologi Pimpinan dan Guru Pesantren Cabuli 15 Santrinya, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk
Ia sebenarnya menjadi bagian dari satu dewan ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut juga diterapkan pada Mukhlis setelah dirinya ketahuan berselingkuh dengan istri orang lain (sejak pemberlakuan hukuman cambuk di Aceh pada tahun 2005).
Sementara itu, wanita yang dituduh berselingkuh bersamanya diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Berikut adalah fakta sosok Mukhlis yeng merupakan pencetus dari hukuman cambuk di Aceh dikutip TribunnewsWiki dari TribunMedan:
1. Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar
Dikutip dari Kompas.com, Mukhlis merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar.
Ia menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019).
Ia ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu pada September 2019.
2. Imam Masjid
Mengutip dari Tribunnews.com, Mukhlis berusia 46 tahun.
Selain anggota MPU, ia juga berstatus imam di sebuah masjid di dalam kawasan Aceh Besar.
Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggot MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh.