Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar hingga Ditegur Wakil Ketua KPK

Sebulan menjabat sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela digugat Rp 10 miliah hingga pernah ditergur Wakil Ketus KPK terkait foto 3 kacamata Gucci.


zoom-inlihat foto
mulan-jameela-sebulan-jadi-dpr-ri.jpg
Instagram/@mulanjameela1
Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Mulan Jameela Digugat Rp 10 Miliar hingga Ditergur Wakil Ketua KPK


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Penyanyi Mulan Jameela resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019.

Ia telah genap sebulan menyandang jabatan wakil rakyat tersebut.

Sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela mendapatkan fasilitas dan tunjangan.

Istri Ahmad Dhani itu diketahui menerima gaji sebasar Rp 66 juta dan sejumlah tunjangan lainnya.

Namun hal itu tampaknya tidak melegakan Mulan Jameela.

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana.
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. (Tribunnews/Jeprima)

Sebab baru-baru ini ia tengah dituntut ganti rugi sebasar Rp 10 miliar.

Dikutip dari Grid.ID, ternyata bukan Mulan saja yang dituntut, melainkan bersama 8 orang lainnya.

Rekan separtainnya yang juga maju sebagai calon legislative, Sigit Ibnugroho Sarasprono melayangkan gugatan kepada Mulan Jamela cs.

Mengutip laman Wartakotalive.com, gugatan Sigit Ibnugroho Sarasprono telah sampai pada tahap sidang pertama.

Sidang pertama gugatan perdata oleh caleg Partai Gerindra tersebut terhadap sembilan rekannya digelar di Pengadilan Jakarta Selatan pada Kamis (3/10/2019).

Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Baru 2 hari dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela, istri Ahmad Dani, digugat oleh calon anggota legislatif (caleg) yang digantikannya.
Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra Wulansari atau Mulan Jameela saat menghadiri pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Mulan mengenakan baju bodo pakaian adat Bugis yang telah dimodifikasi karya desainer Didiet Maulana. Baru 2 hari dilantik sebagai anggota DPR RI, Mulan Jameela, istri Ahmad Dani, digugat oleh calon anggota legislatif (caleg) yang digantikannya. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Atau tepatnya hari ketiga usai Mulan Jameela menjabat jadi anggota DPR RI.

Adapun nama-nama yang terseret dalam gugatan Sigit antara lain Nuraina, Pontjo Prayogo SP, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr Irene, dan R Wulansari alias Mulan Jameela.

Bukan hanya itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, Sigit harus bersabar lantaran sidang gugatan ini akan ditunda selama 3 minggu dan baru akan digelar lagi pada 24 Oktober 2019.

Penundaan sidang dilakukan lantaran para tergugat absen dari sidang.

Terutama Mulan Jameela yang disebut-sebut menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani.

“Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni seperti dilansir Wartakotalive.com (4/10/2019).

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan dan posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR RI yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Anggota DPR RI Mulan Jameela dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Anggota DPR RI Mulan Jameela dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Kolase Tribunnewswiki)

Sementara itu Mulan Jameela juga pernah kena himbauan Wakil Ketua KPK.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra tersebut diketahui mempostingkan foto tiga buah kacamata bermerek Gucci.

Foto tersebut diunggah Mulan Jameela dalam akun Instagram pribadinya @mulanjameela1.

Namun ternyata foto tersebut direspon oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Hal itu berlangsung ketika dua minggu Mulan Jameela menjabat jadi anggota DPR RI.

Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berprofesi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut, apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.
Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI. (Instagram/@mulanjameela1)

Menurutnya, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktoran Gratifikasi di KPK.

Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," ujarnya.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan Jameela bisa melaporkannya ke KPK.

Setelah diingatkan KPK soal gratifikasi, Mulan Jameela diingatkan soal gratifikasi.

Istri Ahmad Dhani itu menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari online shop.

"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story, Jumat (18/10/2019).

Mantan duet Maia Estianty itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.

Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI.
Mulan Jameela mengunggah Instagram story soal endorse kacamata GUCCI. (Instagram/@mulanjameela1)

"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Bahkan ia mengucapkan terimakasih atas perkataan Wakil Ketua KPK yang telah mengingatkannya.

"Saya ucapkan terimakasih untuk Bapak Saut Situmorang sekali Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangay positif untuk saya secara pribadi."

"Dan ini bisa jadi pelajaran untuk semua pihak. Alhamdulillah sudah saya klarifikasi bahwa postingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu."

"Dan InsyaaAllah saya beserta Partai Gerindra akan selalu menjaga kebersihan dari Korupsi." tulis Mulan Jameela dalam Insta Storynya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved