Bisa Digunakan sebagai Uang Elektronik, Ini Keunggulan dan Cara Dapatkan Smart SIM

Smart SIM yang sudah diluncurkan memiliki beragam keunggulan, satu di antaranya adalah bisa difungsikan sebagai uang elektronik.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-smart-sim.jpg
KOMPAS.com/Gilang
Ilustrasi Smart SIM


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Smart SIM atau SIM Pintar sudah resmi diluncurkan pada 22 September 2019, lalu.

SIM Pintar yang baru ini punya beberapa keunggulan yang bisa penggunanya dapatkan, mulai dari menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.

Cara untuk membuat Smart SIM pun tidak berbeda jauh dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku.

Bedanya untuk membuat SIM Pintar ini, pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Jika sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca: Sparta, Anjing Belgian Malinois Ini Meninggal di Pelukan Bima Aryo: Kalau Mau Pergi Nggak Apa Sayang

Baca: Sinopsis Taxi, Aksi Sopir Taksi dan Polisi Menangkap Perampok Tayang di GTV Pukul 21.15 WIB

Smart SIM
Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)

Menariknya, pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.

Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.

Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.

Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.

Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.

Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai.

Pemohon dapat mengambil Smart SIM.

Baca: Nico Siahaan, Presenter dan Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang

Baca: Kader Partai Gerindra Ini Menangis, Terpilih tapi Dipecat H-1 Jelang Pelantikan DPRD Sulsel

Ilustrasi Smart SIM
Ilustrasi Smart SIM (KOMPAS.com/Gilang)


Perbedaan fisik

Tampilan Smart SIM berbeda dengan SIM biasa.

Smart SIM memiliki warna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Bagian identitas pengemudi juga lebih simpel.

Hanya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan dan daerah pembuatan.

Terdapat pula dua foto pemilik.

Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.

Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan tinggi badan dan agama dihilangkan dari Smart SIM.

Paling penting ialah nama, tanggal lahir, alamat dan golongan darah yang yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Keunggulan

Keunggulan utama dari Smart SIM yakni dapat merekam data forensik pengemudi.

Semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi terekam dalam SIM Pintar tersebut.

Sebab tercatat pada chip kartu dan server milik Korlantas.

Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.

Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.

Namun ini belum berlaku, karena masih ada satu dan lain hal yang harus diperhatikan.

Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM. Buat pemilik lama dapat memiliki Smart SIM Pintar ketika melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 - Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca: Suhu Udara Terlalu Panas, Qatar Pasang Pendingin Udara di Trotoar dan Pasar-pasar

Baca: Kisah Soekarno Suruh Hoegeng Ganti Nama, Hoegeng Menolak: Pembantu Saya Namanya Soekarno

SIM yang ada di Indonesia
SIM yang ada di Indonesia (GridOto)


Macam-macam SIM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 80, SIM di Indonesia terbagi menjadi lima jenis.

Dilansir dari GridOto.com, berikut ini adalah lima jenis SIM berdasarkan golongannya.

SIM A

SIM A merupakan tanda bahwa seseorang layak mengendarai sebuah mobil.

Meski demikian, tidak semua mobil masuk kategori SIM A.

Kendaraan yang masuk dalam kategori SIM A yakni mobil penumpang dan barang yang memiliki berat tak lebih dari 3500 kg.

Sebagai contoh kendaraan yang masuk kategori SIM A antara lain, mobil keluarga seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan Honda Brio.

SIM B I

SIM B I diperuntukan bagi pengendara mobil angkutan penumpang ataupun barang yang dapat mengangkut beban lebih dari 3500 kg.

Contoh kendaraan yang perlu menggunakan SIM B I adalah bus dan truk.

SIM B II

SIM B II merupakan SIM yang diperuntukan bagi pengendara kendaraan alat berat, kendaraan penarik, hingga kendaraan yang bisa menarik kereta gandengan.

Contoh kendaraan yang harus menggunakan SIM B II adaah truk gandeng.

SIM C

SIM C merupakan SIM yang paling banyak dimiliki oleh orang Indonesia.

Hal itu karena SIM C diperuntukan untuk pengendara sepeda motor.

Seperti yang diketahui, motor merupakan kendaraan yang mendominasi jalanan Indonesia.

SIM D

SIM D merupakan surat izin yang diperuntukkan untuk kendaraan khusus penyandang disabilitas.

Mereka yang memiliki disabilitas juga harus memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan.

Satu kendaraan yang sering ditemui adalah motor beroda tiga yang memang diperuntukkan untuk penyandang disabilitas.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur/Kompas.com/ Gilang Satria)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved