Kehidupan Pribadi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Markus Nari merupakan mantan anggota DPR RI.
Markus Nari lahir pada 17 September 1963 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Disusung Partai Golkar, ia menjadi anggota Legislatif mewakili Dapil Sulawesi Selatan III.
Ia sukses melenggang menjadi Anggota DPR yang duduk di Komisi V.
Selain itu Markus Nari juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Makassar.
Markus telah dikaruniai dua orang anak dari pernikahannya dengan Ir. Oktrin Tumimomor.(1)
Pendidikan #
Markus Nari mendapatkan pendidikan dasar di SD Bhayangkari Nasional pada 1969-1975.
Selama SMP hingga SMA, Markus Nari bersekolah di Ujung Pandang
Yaitu bersekolah di SMP Negeri 5 Ujung Pandang.
Sedangkan SMAnya dilanjutkan di SMA Negeri 5 Ujung Pandang.
Pria asal Makassar ini lalu melanjutkan pendidikannya di Universitas Kristen Indonesia Paulus.
Tak hanya mentok sampai situ, Markus Nari melanjutkan pendidikannya di Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makasar.
Berikut ini adalah riwayat pendidikan Markus Nari.
Pendidikan Formal:
- S3 Sosiologi Universitas Negeri Makasar Nasional (2005-2008)
- S2 Universitas Hasanuddin (1998-2000)
- Universitas Kristen Indonesia Paulus (1982-1993)
- SMA Negeri V, Ujung Pandang (1979-1982)
- SMP Negeri V, Ujung Pandang (1975-1979)
- SD Bhayangkari Nasional (1969-1975)
Pendidikan Non-formal:
- TOT Bidang OKK Partai Golkar, Sulawesi Selatan (2006-2006)
- Penlat Generasi Muda MKGR Nasional (1984-1984)
- Diklat Golkar Partai Golongan Karya, Sulawesi Selatan (1980-1981)
- TOT Bidang OKK Partai Golkar, Sulawesi Selatan (2006-2006)
- Penlat Generasi Muda MKGR Nasional (1984-1984)
- Diklat Golkar Partai Golongan Karya, Sulawesi Selatan (1980-1981).(2)
Karier #
Markus Nari terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2009-2014.
Kala itu ia memenangkan sebanyak 29.436 suara.
Total suara itu didapatkannya lewat daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3.
Yaitu meliputi Kota Sidendrang Rapang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Lawu, Kabupaten Tanah Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Pinrang, dan Kota Palopo.
Diusung Partai Golongan Karya (Golkar) Markus Nari duduk di Komisi IV yang membidangi Pertanianm Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan.
Ia terpilih dengan nomor anggota A-269.
Sebelum akhirnya melaju ke Senayan, Markus Nari pernah mengikuti pemilihan calon Bupati Tana Toraja (Tator) pada tahun 2005.
Ia adalah satu dari puluhan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang memulai karir dari anggota sampai menduduki kursi ketua DPRD.
Pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel ini terpilih dua kali pada Pemilu 2004.(3)
Berikut adalah riwayat pekerjaan Markus Nari:
- DPRD Sulsel, Sebagai: Anggota. Tahun: 2005 - 2009
- DPRD Makassar, Sebagai: Ketua. Tahun: 2004
- DPRD Makassar, Sebagai: Anggota . Tahun: 1999 - 2004
- PT Baagas Cipta, Sebagai: Komisaris . Tahun: 1998
- CV Karya lingga, Sebagai: Direktur. Tahun: 1997
- PT Asindo Setiatama, Sebagai: Site manager. Tahun: 1993
- DPR RI, Sebagai: Anggota Komisi IV. Tahun: 2009-2014.
Riwayar organisasi:
- Partai GOLKAR Makassar, Sebagai: Penasehat DPD tingkat II. Tahun: 2005 - 2011
- Partai GOLKAR Tanah Toraja, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2004 - 2011
- KBPPP Sulawesi Selatan, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 2003 - 2011
- Partai GOLKAR Makassar, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 1998 - 2005
- GOLKAR Tingkat II Ujung Pandang, Sebagai: Wakil Ketua. Tahun: 1995 - 1998(4)
Kontroversi #
1. Lempar botol ke Ketua DPR RI
Pada Maret 2010, nama Markus Nari mencuat di media.
Ia santer diberitakan lantaran peristiwa dugaan melempar botol mineral ke arah Ketua DPR, Marzuki Alie, ketika terjadi kericuhan dalam Sidang Paripurna.
Namun, Markus membantah pemberitaan tersebut.
Ia berdalih membuang botol ke bawah, sebagai bentuk kekesalannya atas kepemimpinan Marzuki.
Sementara itu, dalam rekaman media, Markus memang terlihat menghampiri meja pimpinan DPR tak lama setelah Marzuki menutup Sidang Paripurna di tengah hujan interupsi.
Botol mineral yang ada di meja diambilnya dan diayunkan ke arah Marzuki.
Tidak jelas apakah botol tersebut dilempar atau hanya dikibaskan.(5)
2. Kasus E-KTP
Mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/10/2019).
Adapun Markus merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP dan dugaan merintangi proses peradilan kasus e-KTP.
Majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa juga menganggap, Markus Nari bersalah melakukan tindak pidana merintangi sevara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP.
Jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti ke Markus sebesar 900.000 dollar Amerika Serikat (AS) selambat-lambatnya 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila dalam jangka waktu tersebut, Markus tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Markus tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Markus dicabut selama 5 tahun sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan Markus adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, perbuatan Markus berakibat masif karena menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.
Dan dampaknya masih dirasakan sampai saat ini.
Perbuatan Markus juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar serta Markus tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan adalah, Markus Nari bersikap sopan di persidangan.
Markus dianggap jaksa terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 900 ribu dollar AS dalam pengadaan proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikankeuangan negara sebesar Rp 2,31 trilun.
Menurut jaksa, Markus Nari ikut berperan mempengaruhi proses penganggaean dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa mengatakan, aliran uang untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-ETP tersebut.
Markus juga dinilai terbukti merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan kasus e-KTP.
Markus dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Markus juga dianggap jaksa terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(6)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)
| Nama | Dr. Ir. Markus Nari, M. Si |
|---|
| Lahir | Makassar / 17-09-1963 |
|---|
| Pendidikan | S3 Sosiologi Universitas Negeri Makasar Nasional (2005-2008) |
|---|
| S2 Universitas Hasanuddin (1998-2000) |
| Universitas Kristen Indonesia Paulus (1982-1993) |
| Istri | Ir. Oktrin Tumimomor |
|---|
| Riwayat Karier | Anggota DPR RI Komisi IV (2009 - 2014) |
|---|
| Berita terkini | Dituntut 9 tahun penjara atas kasus e-KTP |
|---|
Sumber :
1. wikidpr.org
2. www.jariungu.com
3. m.merdeka.com
4. dpr.go.id
5. makassar.tribunnews.com
6. nasional.kompas.com