Ibu Kepsek & Wakilnya Selingkuh, Ibu Kepsek: Cuma Peluk & Cium, Wakasek Akui Sudah Berhubungan Badan

Sementara, pengakuan di depan penyidik, AW mengaku mereka berduaan di kamar hotel cuma sempat ciuman dan pelukan saja.


zoom-inlihat foto
foto00112111.jpg
FOR SERAMBINEWS.COM
Detik-detik ketika Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggerebek kepala sekolah AW dan wakilnya HO di dalam satu kamar hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) dini hari. Ibu Kepsek & Wakilnya Selingkuh, Ibu Kepsek: Cuma Peluk & Cium, Wakasek Akui Sudah Berhubungan Badan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang ibu kepala sekolah menengah atas di Banda Aceh kedapatan sedang berselingkuh dengan wakilnya sendiri di sebuah hotel di Banda Aceh.

AW (43) ibu kepsek dan wakepsek HO (35) ini ditangkap di sebuah hotel Jl TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ironsnya, suami AW ikut dalam aksi penggerebekan tersebut dan nyaris mengamuk.

Sementara, pengakuan di depan penyidik, AW mengaku mereka berduaan di kamar hotel cuma sempat ciuman dan pelukan saja.

Tapi, HO mengaku mereka sudah berhubungan badan.

Berikut kronologinya:

Baca: Pergoki Suami Gandeng Selingkuhan, Istri Ngamuk & Telanjangi Pelakor: Suami Bela Mati-matian Pelakor

Baca: Warga Heran Janda Ini Gonta Ganti Pria Nginap di Hotel: Saat Digerebek, Lagi Asyik sama Berondong

Kanit Laka Satlantas Polres ?Temanggung Digerebek Istri saat Ngamar dengan Perempuan Lain. Foto hanya ilustrasi. (DOK. TRIBUNNEWS.COM)
Ilustrasi penggerebekan. Ibu Kepsek & Wakilnya Selingkuh, Ibu Kepsek: Cuma Peluk & Cium, Wakasek Akui Sudah Berhubungan Badan (DOK. TRIBUNNEWS.COM) 

Penggerebekan dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di hotel.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.

"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.

Baca: Rumah Tangga Diterpa Isu Perselingkuhan, Krisdayanti justru Pamer Foto Mesra bareng Raul Lemos

Baca: VIDEO VIRAL, Reaksi Unik dan Tak Terduga Polwan Pergoki Tunangannya Selingkuh dengan Perempuan Lain

Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak hotel.

Saat penggerebekan, yang pertama keluar dari kamar tersebut adalah HO.

Sementara AW ada di dalam kamar.

Saat itu, suami AW sempat mengamuk.

Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.

Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.

Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak keluar dari pintu kamar hotel.

Karena melihat ada suaminya, sang oknum kepala sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.

Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.

Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.

Laki-laki yang menjabat wakil kepala sekolah ini mengaku dirinya dan kepala sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.

Kasi Penyelidikan dan PenyidikanSatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.

Kepala sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara,” pungkas Zakwan.(*)

Suami Ikut Gerebek

Perselingkuhan lainnya yang digerebek suami sendiri juga menimpa seorang bidan.

Polisi menetapkan status tersangka kepada seorang dokter dan seorang bidan yang bekerja di RSUD dr Wahidin Sudirohusodo, Mojokerto, Jawa Timur.

Bidan dan dokter ini jadi tersangka dalam kasus asusila setelah mereka digerebek sedang berselingkuh.

Yang menggerebek adalah suami dari bidan tersebut.

Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik Polres Mojokerto melakukan pendalaman.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019).

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019)
Proses pemeriksaan ARP, oknum dokter RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Jawa Timur, di Mapolres Kota Mojokerto, Selasa (01/10/2019) (Istimewa)

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto. Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

Digerebek Polisi yang Ternyata Suami Sendiri

Sejumlah petugas, termasuk polisi KH, bersama beberapa perangkat desa menggerebek dua orang yang diduga pasangan selingkuh.

Keduanya adalah ARP dan MAD, yang digerebek di sebuah rumah kontrakan di perumahan yang terletak di Kecamatan Magersari, Mojokerto, Jawa Timur.

Ternyata polisi KH adalah suami sah dari MAD, perempuan yang berprofesi sebagai bidan di sebuah rumah sakit besar di Mojokerto.

Sedangkan ARP adalah dokter spesialis di rumah sakit yang sama.

Penggerebekan terjadi pada Selasa (1/10/2019).

Perselingkuhan bidan dan dokter ini sebelumnya tercium oleh sang suami yang merasakan ada perubahan perilaku sang istri.

Informasi yang dihimpun Surya.co.id menyebutkan, penggerebekan dilakukan bersama perangkat desa setempat.

Alhasil, sang istri, MAD bersama pasangan diduga selingkuhannya, ARP diketahui berada di dalam sebuah kamar kontrakan.

ARP sendiri berprofesi sebagai dokter.

Oleh sang suami, keduanya  dibawa ke Mapolresta Mojokerto dibantu perangkat desa.

Kedua pasangan selingkuh itu langsung digiring ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kota Mojokerto.

Setelah menjalani pemeriksaan yang dilakukan petugas, MAD digiring ke mobil untuk dilakukan visum.

Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto, AKP Ade Warokka membenarkan, terkait penggerebekan terhadap pasangan selingkuh yang dilakukan oleh suami pelaku sendiri.

"Perzinahan, kami dapatkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di salah satu tempat oleh suami perempuan," ungkapnya Selasa (1/10/2019).

Oleh sang suami, lanjut Kasat, keduanya dibawa ke Mapolres Kota Mojokerto.

Kasat menjelaskan, pelaku laki-laki berprofesi sebagai dokter.

Namun pihaknya belum mengetahui pelaku merupakan dokter apa dan bertugas dimana.

"Laki-laki dokter, cuma saya belum tahu dokter apa. Untuk yang perempuan bidan. Kalau sang suami berprofesi sebagai polisi, tapi saya belum paham anggota mana," tegasnya.

Istri polisi itu bekerja sebagai bidan.

Baca: Ani & Selingkuhan Digerebek: Ngapain Sih ke Hotel Segala, Ketangkep Gini, Kalo Suami Saya Tau Gimana

Dia bersama dokter sama-sama bekerja di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan suami bidan didampingi Bhabinkamtibmas dan perangkat kelurahan wates.

Penggerebekan dilakukan selama 1 jam.

"Yang laki-laki dokter dan yang perempuan bidan. Keduanya diserahkan ke Mako (Mapolres Mojokerto Kota)," kata Warokka saat dikonfirmasi di Mapolres Mojokerto Kota.

Untuk diketahui, pasangan yang diduga selingkuh tersebut adalah ARP, dokter spesialis di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Sedangkan pasangannya, yakni MAD, bidan di rumah sakit yang sama.

Adapun KH, suami sah dari MAD yang melakukan penggerebekan merupakan anggota Polri di jajaran Polres Kabupaten Mojokerto.

Diam-diam Buntuti

Dipaparkan, penggerebekan itu berawal dari kecurigaan KH terhadap perilaku istrinya.

Pada Selasa pagi, KH diam-diam membuntuti istrinya.

Tanpa diduga, KH memergoki istrinya dan pria lain masuk ke salah satu rumah di wilayah Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

Setelah meyakini istrinya masuk ke rumah bersama pria lain, KH selanjutnya melapor kepada perangkat Kelurahan Wates.

Didampingi sejumlah personel polisi dan perangkat kelurahan, KH akhirnya menggerebek istrinya yang sedang berduaan dengan pria lain.

"Masih kita selidiki, kalau nanti terbukti ada unsur pidana, akan kami tindak lanjut dengan proses penyidikan," kata Warokka.(*)

Laporan Misran Asri | Banda Aceh





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved