TRIBUNNEWSWIKI - Operasi Zebra 2019 dilaksanakan secara serentak di Indonesia pada 23 Oktober hingga 11 November 2019.
Operasi Zebra rutin digelar Korps Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri tiap tahun.
Umumnya, Operasi Zebra dilaksanakan menjelang akhir tahun.
Tujuan Operasi Zebra adalah menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas pada masyarakat.
Dilansir dari Gridoto, banyak yang belum tahu jika Operasi Zebra memiliki kode berbeda di tiap wilayah.
Penasaran dengan kode-kode Operasi Zebra?
Baca: Punya SIM Tapi Tidak Dibawa Saat Ada Razia, Bakal Tetap Ditilang? Ini Penjelasannya
Baca: Simak, Jenis-jenis Pelanggaran yang Sebabkan Sanksi Tilang Elektronik di Jalan Tol
Mari simak di bawah!
Biasanya pelanggaran apa saja sih yang ditemukan ketika Operasi Zebra berlangsung?
Kita ambil contoh pelanggaran lalu lintas pada Operasi Zebra Candi alias Jawa Tengah.
Di Kabupaten Boyolali misalnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres menemukan banyak pelanggaran.
Jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara adalah tidak memakai helm yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal ini diungkapkan AKP Dwi Panji Lestari, Kasat Lantas Polres Boyolali.
"Untuk jenis pelanggaran yang sering terjadi saat operasi mayoritas tentang penggunaan helm SNI," katanya, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (24/10/2019) siang.
Dwi juga mengingatkan, setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dipidana sesuai Pasal 291 ayat 1.
Yakni dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Di Operasi Candi ini pasti akan kita tindak dalam artian prioritas kita memang menekan angka kecelakaan," tambahnya.
"Semua gangguan lalu lintas seperti itu akan bisa mengakibatkan kecelakaan," tambahnya
"Selain helm SNI, pengendara juga banyak yang tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, hingga pelat nomor tidak sesuai," imbuhnya.
Baca: Video Pipa Minyak Terbakar di Pinggir Ruas Tol Cimahi, Sebabkan Macet Parah, Ini Keterangan Polisi
Operasi Zebra Candi 2019 dilaksanakan secara serentak di wilayah Jawa Tengah dan dimulai dari 23 Oktober 2019 sampai 5 November 2019.
Sementara itu, ratusan pengendara di Sidoarjo juga terjaring Operasi Zebra Semeru.
Angka ini terbilang cukup tinggi.
Dilansir oleh TribunJatim, lebih dari 800 pelanggar yang didominasi pengendara motor terjaring Operasi Semeru.
Mereka terjaring di sejumlah tempat yang dianggap rawan laka lantas dan macet, seperti di Trosobo dan Waru.
Mirip dengan Boyolali, mayoritas pelanggaran yang terjadi adalah idak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi motor dengan STNK maupun SIM.
Pelanggaran yang terjadi adalah tidak menggunakan helm SNI dan tidak melengkapi motor dengan STNK maupun SIM.
Selain itu pengendara motor yang melawan arus jumlahnya juga masih cukup tinggi.
Dalam Operasi Zebra Semeru 2019 ini sejumlah pemotor yang melintas banyak yang berusaha mengelabuhi petugas dengan bersembunyi di balik truk yang melintas.
Iptu Abdul Cholil, Kasubnit Turjawali Polresta Sidoarjo, mengatakan bahwa selain memberikan surat tilang kepada pelanggar, pihaknya juga menyiapkan hadiah bagi pengendara yang tertib lalu lintas.
"Namun bagi pengendara yang tak melanggar maka akan diberikan kupon undian berhadiah," katanya, Kamis (24/10/2019).
"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pengendara yang kelengkapan dokumen berkendaranya lengkap dan berkendara dengan tertib," imbuhnya.
berdasarkan data Satlantas Polresta Sidoarjo, hingga di hari kedua Operasi Zebra Semeru 2019, terdapat 850 surat tilang yang diberikan kepada pelanggar.
Jumlah itu belum termasuk dengan surat tilang yang dibawa oleh unit lantas di jajaran Polsek Sidoarjo.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 26 Oktober 1919, Mohammad Reza Pahlavi Raja Terakhir Iran Lahir
Lalu bagaimana jika pengendara punya SIM tetapi lupa dibawa?
Apakah tetap ditilang?
Hal seperti ini sering terjadi pada pengendara kendaraan bermotor.
Mereka mempunyai SIM, tetapi karena suatu alasan, misal terlupa atau ketinggalan, terpaksa tidak membawanya ketika berkendara.
Jawabannya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 5 ada penjelasan bahwa ketika diadakan razia kendaraan, setiap pengendara wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi (SIM)
c. Bukti lulus uji berkala dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah
Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, namun tidak memilik SIM, akan dipidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Lalu bagaimana jika memiliki SIM tetapi lupa dibawa atau tertinggal di rumah?
Jawabannya ada di Pasal 288 Ayat 2.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, meskipun pengendara memiliki SIM, jika tidak dapat menunjukkannya saat ada razia kendaraan oleh kepolisian, maka tetap kena sanksi.
Hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Jangan sampai lupa atau tidak membawa SIM ya!
(GRIDOTO.COM/Ditta Aditya Pratama/TRIBUNNEWSWIKI/Febri)