Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.


zoom-inlihat foto
kementerian-luar-negeri-republik-indonesiaa.jpg
kemlu.go.id
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesiaa

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Retno Lestari Priansari Marsudi sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) dan Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir sebagai wakil menteri sejak 23 dan 25 Oktober 2019.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terletak di Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia.

  • Sejarah #


Pada tanggal 19 Agustus 1945 setelah Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 kemudian dibentuk Kementrian Luar Negeri (kementerian dahulu dieja dan disebut "kementrian") dalam Kabinet Presidensial merupakan kabinet yang pertama setelah proklamasi negara Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Dalam perkembangan pernah disebut sebagai "departemen", kemudian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 penamaannya kembali menjadi "Kementerian Luar Negeri".

Pada tahun 1945 sampai tahun 1950, Kementerian Luar Negeri merupakan tahun awal kemerdekaan Indonesia merupakan masa yang menentukan dalam perjuangan dalam penegakan kemerdekaan yang merupakan bagian sejarah yang menentukan karakter atau watak politik luar negeri Indonesia.

- Mengusahakan simpati dan dukungan masyarakat internasional, menggalang solidaritas negara-negara di segala bidang dan dengan berbagai macam upaya memperoleh dukungan dan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia

- Melakukan perundingan dan membuat persetujuan, di antaranya :

Persetujuan Linggarjati yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Madura

Perjanjian Renville pada tahun 1948 yang menghasilkan pengakuan atas Republik Indonesia meliputi Jawa dan Sumatra

Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949 yang menghasilkan Indonesia dalam bentuk negara federal berbentuk RIS kemudian dengan Semangat Diplomasi Perjuangan yang memungkinkan Indonesia pada akhirnya meraih dukungan luas masyarakat internasional terutama dalam organisasi PBB dengan demikian Indonesia berhasil melakukan diplomasi untuk mengembalikan keutuhan wilayah Indonesia dengan membatalkan Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1950. 

Kemudian dilanjutkan pada tahun 1960 hingga tahun 1988 berhasil melakukan intergrasi Irian Barat ke dalam pangkuan ibu pertiwi, Indonesia mendapatkan pengakuan sebagai negara kepulauan dalam memperjuangkan hukum laut dalam United Nation Convention on Law of the Sea (UNCLOS), meningkatkan Kerjasama ASEAN, mencari Pengakuan internasional thd Timtim akan tetapi berakhir dengan referendum, Ketua Gerakan Non Blok untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang, Ketua APEC dan Group of 15,keanggotaan Indonesia dalam Peace Building Commission (PBC) dan meningkatkan kerjasama pembangunan ekonomi dengan negara The Group of Twenty (G-20).

  • Visi dan Misi #


Visi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Terwujudnya Wibawa Diplomasi adalah terlaksananya penyelenggaraan hubungan Indonesia dengan negara lain yang disegani dan dihormati oleh dunia internasional karena peran aktif dan kepemimpinan Indonesia dalam berbagai kerja sama internasional. (1)

Memperkuat Jati Diri Bangsa adalah penguatan identitas/ciri khas yang menandai keberadaan bangsa Indonesia yang membedakannya dari bangsa lain di dunia.

Negara Maritim adalah negara yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan mengelola wilayah lautnya untuk mempertahankan kedaulatan dan meningkatkan kemakmuran serta membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan serta membangun konektivitas dan pertahanan maritim.

Untuk Kepentingan Rakyat adalah pemenuhan kebutuhan dan hajat hidup masyarakat guna membawa kemakmuran bagi masyarakat luas, bangsa, dan negara.

Pernyataan visi di atas menggambarkan komitmen yang akan diperjuangkan dan diwujudkan oleh Kementerian Luar Negeri, terutama melalui pelaksanaan tugas dan fungsinya (core competency) sebagai institusi penyelenggara hubungan dan pelaksana politik luar negeri dengan tekad kinerja Kementerian Luar Negeri “Diplomasi untuk Rakyat, Diplomasi Membumi”, yang berarti kinerja diplomasi yang dilaksanakan Kementerian Luar Negeri harus dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Misi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Dalam upaya mencapai visi tersebut, Kementerian Luar Negeri telah menetapkan 3 (tiga) misi yang akan dilaksanakan oleh seluruh Unit Organisasi dan Satuan Kerja selama kurun waktu 2015-2019, sebagai berikut:​

1. Memperkuat peran dan kepemimpinan Indonesia sebagai negara maritim dalam kerja sama internasional untuk memajukan kepentingan nasional.

  • Memperkuat adalah menjadikan lebih kuat dari kondisi sebelumnya.
  • Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif.
  • Kepemimpinan adalah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia international terhadap kedudukan Indonesia, sehingga memiliki nilai pengaruh terhadap kebijakan di forum internasional.
  • Kepemimpinan dapat diperlihatkan di antaranya melalui peran sebagai mediator dan stabilisator.
  • Negara Maritim adalah negara yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan dan mengelola wilayah lautnya untuk mempertahankan kedaulatan dan meningkatkan kemakmuran serta membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan serta membangun konektivitas dan pertahanan maritim.
  • Kerja Sama Internasional adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh negara yang menyangkut aspek bilateral, regional, dan internasional untuk mencapai tujuan bersama. Memajukan adalah mencapai atau membawa kepada suatu keadaan yang lebih baik.
  • Kepentingan Nasional adalah amanat yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pada periode 2015-2019 difokuskan pada pencapaian Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan.

2. Memantapkan peran Kementerian Luar Negeri sebagai penjuru pelaksana hubungan luar negeri dengan dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan nasional.

  • Memantapkan adalah meningkatkan; mengukuhkan.
  • Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif.
  • Penjuru adalah sebagai garda terdepan dan lokomotif serta peran koordinator.
  • Pelaksana Hubungan Luar Negeri adalah pelaksana setiap kegiatan yang menyangkut aspek bilateral, regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi-organisasi, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
  • Dukungan dan Peran Aktif adalah sokongan, bantuan, partisipasi positif dan keikutsertaan secara aktif.
  • Pemangku Kepentingan Nasional adalah segenap pihak dalam negeri yang memiliki kepentingan dan terkait dengan isu hubungan luar negeri.

3. Mewujudkan kapasitas Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang mumpuni.

  • ​Mewujudkan adalah melaksanakan dan menyelenggarakan.
  • Kapasitas Kementerian Luar Negeri adalah kemampuan Kementerian Luar Negeri untuk menciptakan nilai (value) dimana kemampuan tersebut didapatkan dari berbagai jenis sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Mumpuni adalah mampu melaksanakan tugas dengan baik; menguasai keahlian (kecakapan, keterampilan) tinggi.
  • Kementerian Luar Negeri telah menyusun suatu kerangka strategis tujuan Kementerian Luar Negeri berdasarkan Trisakti, Nawa Cita, dan visi dan misi Presiden RI, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019, dengan tekad “Diplomasi untuk Rakyat”.
  • Berdasarkan visi dan misi Kementerian Luar Negeri tahun 2015-2019, Kementerian Luar Negeri juga menjabarkan tujuan dan sasaran strategis berdasarkan tiga perspektif, yaitu stakeholders perspective, internal business process perspective, dan learning & growth perspective, yang menggambarkan hubungan sebab akibat.

  • Tujuan, Kewenangan dan Fungsi #


Tujuan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

​​Tujuan Kementerian Luar Negeri disusun berdasarkan hasil identifikasi potensi dan permasalahan yang akan dihadapi dalam rangka mewujudkan visi dan melaksanakan misi Kementerian Luar Negeri.

Tiga tujuan Kementerian Luar Negeri yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

1. Kepemimpinan dan peran Indonesia dalam kerja sama internasional yang berpengaruh

  • Kepemimpinan adalah nilai kewibawaan yang menjadi pertimbangan dan kepercayaan dunia internasional terhadap kedudukan Indonesia, sehingga memiliki nilai pengaruh terhadap kebijakan di forum internasional. Kepemimpinan dapat diperlihatkan di antaranya melalui peran sebagai inisiator, mediator dan fasilitator.
  • Peran adalah partisipasi dan keikutsertaan secara aktif.
  • Kerja Sama Internasional adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh negara yang menyangkut aspek bilateral, regional dan internasional untuk mencapai tujuan bersama.
  • Berpengaruh adalah mempunyai pengaruh terhadap pengambil kebijakan isu-isu bilateral, regional, dan global.
  • Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan target sampai dengan 2019 melalui kinerja kepemimpinan Indonesia di ASEAN dan peran Indonesia di dunia internasional.

2. Nilai manfaat ekonomi, keuangan dan pembangunan yang optimal melalui hubungan luar negeri

  • Nilai manfaat ekonomi adalah jumlah nominal manfaat secara ekonomi, keuangan, dan pembangunan yang dihasilkan oleh berbagai kerja sama dan hubungan perdagangan, investasi, dan pariwisata antara negara.
  • Optimal adalah paling baik; tertinggi; dan paling menguntungkan.
  • Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek bilateral regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi-organisasi, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
  • Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan target sampai dengan 2019 melalui banyaknya negara akreditasi yang mencapai target peningkatan nilai perdagangan dengan Indonesia, nilai investasi asing ke Indonesia, dan jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia.

3. Menguatnya kapasitas organisasi dan SDM Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang handal, modern, dan humanis

  • Kapasitas Organisasi dan SDM Kementerian Luar Negeri adalah kemampuan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk menciptakan nilai dimana kemampuan tersebut didapatkan dari berbagai jenis sumber daya yang dimiliki oleh Kementerian Luar Negeri.
  • Handal adalah (baku: andal) dapat dipercaya, menjadi tumpuan.
  • Modern adalah sikap dan cara berpikir serta cara bertindak sesuai dengan tuntutan zaman
  • Humanis adalah berdasarkan asas perikemanusiaan; pengabdi kepentingan sesama umat manusia.
  • Tujuan ini diukur melalui indikator yang disertai dengan target sampai dengan 2019 melalui Pemenuhan pelayanan dan aspirasi publik dengan indikator Hasil Evaluasi Pelayanan Publik oleh Kementerian PAN dan RB.

Fungsi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

Merujuk Peraturan Presiden RI nomor 56 tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri, pada BAB I tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, pasal 5, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  • Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
  • Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;
  • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang luar negeri;
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia​.​

Kewenangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia

​​Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, Kementerian Luar Negeri mempunyai kewenangan:

  • Penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
  • Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
  • Penetapan persyaratan akreditasi lembaga pendidikan dan sertifikasi tenaga profesional/ahli serta persyaratan jabatan di bidangnya;
  • Pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara;
  • Penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
  • Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: (a) pengaturan dan pelaksanaan hubungan sosial, politik, ekonomi, budaya, dan penerangan luar negeri serta (b) pengaturan dan pelaksanaan protokol dan konsuler.​​

  • Organisasi #


Berikut adalah organisasi di bawah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia:

Menteri Luar Negeri - Retno Lestari Priansari Marsudi     

Wakil Menteri Luar Negeri - Dr. H. Abdurrahman Mohammad Fachir

Sekretariat Jenderal - Mayerfas

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika - Desra Percaya

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN - Jose Antonio Morato Tavares

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral - Febrian Alpyhyanto Ruddyard

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional - Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., MA

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik - Cecep Herawan

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler - Andri Hadi

Inspektorat Jenderal - Rachmat Budiman

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan - Siswo Pramono

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan - Teuku Faizasyah

Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi - Ina Hagniningtyas Krisnamurthi

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri - Devi Savitri Wahab

Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga - Ronny Prasetyo Yuliantoro

Staf Ahli Bidang Manajemen

Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Isu-Isu Strategis

Staf Khusus Menteri Luar Negeri Bidang Penguatan Program-Program Prioritas - Peter Frans Gontha

 (Tribunnewswiki.com/Haris)



Nama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesiaa
Alamat Jl. Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia
Telepon (+62) 21 344 1508
Email kontak-kami@kemlu.go.id
Situs kemlu.go.id
Twitter @Kemlu_RI
Instagram @kemlu_ri
Facebook Kementerian Luar Negeri RI
Youtube MoFA Indonesia


Sumber :


1. kemlu.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved