TRIBUNNEWSWIKI.COM - Skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terbaru telah muncul melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2019.
Skema ini berlaku untuk dua tahun ke depan, yakni sampai Oktober 2021.
Ada hal menarik dari skema PPnBM terbaru ini.
PPnBM tidak lagi dihitung berdasarkan kubikasi mesin, tetapi berdasarkan tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.
Baca: Tesla Model X
Baca: Ini Harga Polestar 2, Bisa jadi Alternatif Mobil Listrik Selain Tesla Model 3
Semakin rendah emisi dan konsumsi bahan bakar sebuah kendaraan, maka akan semakin rendah juga tarif PPnBM kendaraan,
Dalam Bab II Pasar 4, kendararaan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc, dikenakan PPnBM 15 persen.
Asalkan untuk motor bakar cetus api atau mesin bensin, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 15O gram per Km.
Sementara untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 15,5 Km/l, atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per Km.
Baca: Mazda Rilis Mobil Listrik Pertama MX-30, Daya Baterainya Mampu Jelajah hingga 200 Kilometer
Baca: Porsche Taycan
Begitu dengan pasal 5 tentang pengenaan PPnBM bertarif 20 persen, bila mobil bermesin bensin mampu mengkonsumsi BBM 11,5 sampai dengan 15,5 km/l, atau CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.
Sedangkan untuk mesin diesel atau semi diesel, konsumsi BBM-nya harus lebih dari 13 sampai 17,5 km/l, atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 gram sampai 200 gram per km.
Lalu bagaimana dengan mobil hibrid atau pun Plug-In Hybrid?
Peraturan Pemerintah nomor 73 Tahun 2019 juga mengatur tentang kendaraan roda empat atau mobil dengan teknologi Hybrid dan Mild Hybrid.
Hal ini ada di bagian kedua pasal 26 hingga 34, dengan dasar pengenaan tarif PPnBM untuk mobil berteknologi tersebut yang beragam, mulai dari 15 persen.
Misalnya, kendaraan hybrid untuk kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 13,1/3 persen dari harga jual.
Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 23 km/l (mesin bensin) hingga 26 km/l (mesin diesel), atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per km.
Peraturan ini juga mengatur mobil dengan teknologi Plug-in Hybrid Electic Vehicles (PHEV), Battery Electric Vehicles (BEV), atau Fuel Cell Electric Vehicles (FCEV).
Ketentuan untuk mobil kategori tersebut ada di bagian keempat pasal 36.
Mobil-mobil ini dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar nol persen dari harga jual.
Asalkan konsumsi bahan bakarnya lebih dari 28 km/l, atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Terakhir, bagaimana dengan mobil full electric atau Electric Vehicle?
Ketentuannya ada di pasal 17 dan 24.
Dalam pasal 24 disebutkan, PPnBM untuk kendaraan berkabin ganda yang semua penggerak utamanya menggunakan motor listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 10 persen.
Sementara dalam pasal 17 disebutkan, kendaraan listrik yang jumlah penumpangnya mulai dari 10 hingga 15 orang, dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen.
Jadi, PPnBM mobil listrik lebih murah dari dari mobil konvensional kan?
Selain itu, mobil listrik juga diklaim lebih irit.
Baca: Inilah Mobil Mewah yang akan Dipakai Para Menteri Jokowi Jilid 2
Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) melakukan konvoi kendaraan listrik setelah meresmikan fasilitas stasiun pengisian daya atau charging station.
SUV premium asal Amerika Serikat ini memiliki konsumsi energi sebesar 11,7 kWh untuk jarak tempuh 39 km.
Konvoi tersebut menempuh jarak hampir 39 km, dari Gedung BPPT di Thamrin sampai ke fasilitas pengisian daya di Komplek Puspiptek, Tangerang (5/12/18).
Tujuan konvoi tersebut adalah membandingkan biaya pemakaian mobil listrik dengan mobil konvensional (berbahan bakar minyak) untuk jarak tempuh sekitar 39 km.
Tesla Model X adalah satu di antara mobil listrik yang dites oleh BPPT.
"Berdasarkan data saat itu, dengan biaya listrik Rp 1.450 per kWh dikalikan 11,7 kWh berarti hanya Rp 19.965 biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh jarak hampir 39 km," ujar Barman saat workshop dampak kendaraan listrik di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Karena Tesla Model X adalah mobil Premium, maka juga harus dibandingkan dengan mobil konvensional Premium.
Mobil Premium dapat menempuh jarak 8 km dengan 1 liter BBM.
Baca: Mazda Rilis Mobil Listrik Pertama MX-30, Daya Baterainya Mampu Jelajah hingga 200 Kilometer
Dengan harga BBM Pertamax Turbo yang saat itu senilai Rp 10.500 per liter, berarti biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh jarak 39 km adalah (39 km / 8 km) x Rp 10.500 = Rp 51.188.
"Bisa terlihat bahwa biaya konsumsi listrik Tesla Model X bisa lebih irit hingga tiga kali lipat jika dibandingkan dengan biaya konsumsi BBM mobil Premium," tutur Barman.
Menurut informasi di situs resminya, Tesla Model X memang memiliki daya jelajah yang jauh, yakni 325 mil.
SUV berkapasitas tujuh penumpang ini dapat mengisi daya yang diperlukan untuk jelajah 115 mil hanya dalam 15 menit, menggunakan Supercharger.
(GRIDOTO.COM/Muhammad Ermiel Zulfikar/TRIBUNNEWSWIKI/Febri)