Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah satu dari sejumlah lembaga Pemerintah non Kementerian di Republik Indonesia.


zoom-inlihat foto
logo-arsip-nasional-republik-indonesia-anri-2.jpg
anri.go.id
Logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah satu dari sejumlah lembaga Pemerintah non Kementerian di Republik Indonesia.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah satu dari sejumlah lembaga Pemerintah non Kementerian di Republik Indonesia.

Acuan hukum yang dipakai oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) adalah Undang-Undang No. 43/2009 tentang Kearsipan.

Tugas yang diemban oleh Arsip Nasional Republik Indonesia adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pimpinan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dijabat oleh seorang Kepala ANRI.

Alamat gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berada di Jl. Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560. [1]

Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 2
Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (wisatasekolah.com)

Baca: Kementerian Keuangan Indonesia

  • Sejarah #


Sejarah berdirinya lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia telah dimulai sejak era kependudukan pemerintahan Hindia Belanda.

Berikut adalah kronologis sejarah berdirinya Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang Tribunnewswiki.com kutip dari laman resmi ANRI di anri.go.id:

  • LANDSARCHIEF (1892)

Lembaga kearsipan di Indonesia, seperti yang kita kenal sekarang ini, secara de facto sudah ada sejak 28 Januari 1892, ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landarchief.

Pada tanggal tersebut dikukuhkan pula jabatan landarchivaris yang bertanggungjawab memelihara arsip-arsip pada masa VOC hingga masa pemerintahan Hindia Belanda untuk kepentingan administrasi dan ilmu pengetahuan, serta membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan.

Adapun landarchivaris pertama adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs yang berlangsung hingga tahun 1905.

Pengganti Mr. Jacob Anne van der Chijs adalah Dr. F. de Haan 1905 - 1992 yang hasil karya-karyanya banyak dipakai sebagai referensi bagi ahli-ahli sejarah Indonesia.

Pengganti de Haan adalah E.C. Godee Molsbergen, yang menjabat dari tahun 1922 -1937.

Pejabat Landsarchivaris yang terakhir pada masa Pemerintahan Hindia Belanda adalah Dr. Frans Rijndert Johan Verhoeven dari 1937 - 1942.

Pada masa pergerakan nasionalisme kebangsaan di Indonesia, terutama pada tahun 1926-1929, Pemerintah Hindia Belanda berusaha menangkis dan menolak tuntutan Indonesia Merdeka.

Dalam rangka penolakan tersebut, Lansarchief mendapat tugas khusus, yaitu: ikut serta secara aktif dalam pekerjaan ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda, serta mengawasi dan mengamankan peninggalan-peninggalan orang Belanda.

Pada tahun 1940-1942 pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Arschief Ordonantie yang bertujuan menjamin keselamatan arsip-arsip pemerintah Hindia Belanda, yang isinya antara lain :

  1. Semua arsip-arsip pemerintah adalah hak milik tunggal pemerintah;
  2. Batas arsip baru adalah 40 tahun;
  3. Arsip-arsip yang melampaui masa usia 40 tahun diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu diserahkan kepada Algemeen Landarchief di Batavia (Jakarta)
  • KOBUNSJOKAN (1942 - 1945)

Masa pendudukan Jepang merupakan masa yang sepi dalam dunia kearsipan, karena pada masa itu hampir tidak mewariskan peninggalan arsip.

Oleh karena itu, Arsip Nasional RI tidak memiliki khasanah arsip pada masa pendudukan Jepang.

Lembaga Kearsipan yang pada masa Hindia Belanda bernama Landarchief, pada masa pendudukan Jepang berganti dengan istilah Kobunsjokan yang ditempatkan dibawah Bunkyokyoku.

Sebagaimana pegawai-pegawai Belanda lainnya, sebagian pegawai Landarchief pun dimasukkan kamp tawanan Jepang.

Meskipun demikian, pada masa tersebut posisi Landarchief sangat penting bagi orang-orang Belanda yang ingin mendapatkan keterangan asal-usul keturunannya.

Keterangan dari arsip tersebut diperlukan untuk membebaskan diri dari tawanan Jepang, jika mereka dapat menunjukkan bukti turunan orang Indonesia meski bukan dari hasil pernikahan.

  • ARSIP NEGERI (1945-1947)

Setelah Konferensi Meja Bundar tanggal 27 Desember1949, Pemerintah Belanda melaksanakan pengembalian kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia, termasuk pengembalian lembaga-lembaga pemerintah.

Sebagaimana tahun 1945-1947, landsarchief ditempatkan kembali di bawah Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K).

Pada masa pengambilalihan Landsarchief oleh pemerintah Republik Indonesia Serikat, masih diusahakan konsepsi asli tentang statusnya sebagai Arsip Negeri RIS.

Hal tersebut dimaksudkan agar arsip-arsip pemerintah pusat dapat disalurkan ke Arsip Negeri RIS.

Namun demikian konsep Arsip Negeri itu tidak bertahan lama.

Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS.

Sedangkan sebagai pimpinan lembaga Arsip Negara tersebut adalah Prof. R. Soekanto. Prof. R. Soekanto merupakan orang asli Indonesia yang pertama kalinya memimpin lembaga kearsipan Indonesia.

Kepemimpinan Prof. R. Soekanto berlangsung selama enam tahun hingga tahun 1957.

Sebagai penggantinya adalah Drs. R. Mohammad Ali, seorang sejarawan yang menulis buku Pengantar Ilmu Sejarah Indonesia.

Pergantian ini merupakan awal perubahan dasar dalam kepemimpinan di Arsip Negara, karena untuk pertama kalinya istilah Kepala Arsip Negara dipakai untuk jabatan tersebut.

Nama Arsip Negara secara resmi dipakai hingga tahun 1959.

  • ARSIP NASIONAL (1959-1967)

Arsip Nasional dibawah Kementerian PP dan K

Pada masa kepemimpinan Drs. R. Mohammad Ali diupayakan berbagai usaha untuk meningkatkan peran dan status lembaga Arsip Negara.

Langkah pertama yang diambil adalah memasukkan Arsip Nagara dalam Lembaga Sejarah pada Kementerian PP dan K. 

Perubahan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri nomor 130433/5, tanggal 24 Desember 1957.

Berdasarkan SK menteri PP dan K nomor69626/a/s nama Arsip Negara berganti menjadi Arsip Nasional. Perubahan ini berlaku surut semenjak 1 Januari 1959.

Arsip Nasional dibawah Kementerian Pertama RI (1961-1962)

Perubahan kelembagaan Arsip Nasional tidak berhenti sampai disitu.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 215 tanggal 16 Mei 1961, penyelenggaraan segala urusan Arsip Nasional dipindahkan ke Kementerian Pertama RI, termasuk wewenang, tugas dan kewajiban, perlengkapan materiil dan personalia, serta hak-hak dan kewajiban keuangan dan lain-lain.

Tugas dan Fungsi Arsip Nasional mengalami perluasan, sejak keluarnya Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional.

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, tugas dan fungsi arsip Nasional tidak hanya menyelenggarakan kearsipan statis saja, akan tetapi juga terlibat dalam penyelenggaraan kearsipan baru (dinamis).

Arsip Nasional dibawah Menteri Pertama Bidang Khusus. (1963-1964)

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.188 tahun 1962, Arsip Nasional RI ditempatkan di bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus.

Penempatan Arsip Nasional di Bidang Khusus dimaksudkan supaya arsip lebih diperhatikan, karena bidang ini khusus diperuntukkan bagi tujuan penelitian sejarah.

Arsip Nasional dibawah Menko Hubra (1963-1966)

Pada tahun 1964 nama Kementerian Pertama Bidang Khusus berganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko Hubra).

Perubahan tersebut disesuaikan dengan tugas dan fungsinya dalam mengkoordinasi kementerian-kementerian negara.

Dengan bergantinya nama kementerian tersebut, otomatis Arsip Nasional berada di bawah kementerian yang baru tersebut.

Di bawah kementerian ini, Arsip Nasional mendapat tugas untuk melakukan pembinaan arsip.

Namun demikian, perubahan tersebut tidak mempengaruhi tugas dan fungsiArsip Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden No.19 tahun1961.

Arsip Nasional dibawah Wakil Perdana Menteri Bidang Lembaga-lembaga Politik (1966-1967)

Berdasarkan Keputusan Wakil Perdana Menteri No.08/WPM/BLLP/KPT/1966, Arsip Nasional ditempatkan di bawah Waperdam RI bidang Lembaga-lembaga Politik. Namun secara fungsional, Arsip Nasional tetap memusatkan kegiatan-kegiatan ilmiah dan kesejarahan.

  • ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (1967 - SEKARANG)

Tahun 1967 merupakan suatu periode yang sangat penting bagi Arsip Nasional, karena berdasarkan Keputusan Presiden 228/1967 tanggal 2 Desember1967, Arsip Nasional ditetapkan sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Sementara anggaran pembelanjaannya dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara.

Penetapan Arsip Nasional sebgai Lembaga Pemerintah Non Departemen diperkuat melalui Surat Pimpinan MPRS No. A.9/1/24/MPRS/1967 yang menegaskan, bahwa Arsip Nasional sebagai aparat teknis pemerintah tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan merupakan penyempurnaan pekerjaan di bawah Presidium Kabinet.

Dengan status baru tersebut, maka pada tahun 1968 Arsip Nasional berusaha menyusun pengajuan sebagai berikut;

  1. Mengajukan usulan perubahan Arsip Nasional menjadi Arsip Nasional RI;
  2. Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi Undang-undang tentang Pokok-pokok Kearsipan.

Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana.

Oleh karena itu Dra. Sumartini, wanita pertama yang menjabat sebagai kepala Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. 

Atas usaha-usaha beliau, serta atas dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.

Tiga tahun kemudian, berdasarkan Keputusan Presiden No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden. 

Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI sah sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan fungsi Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998.

Pada masa kepemimpinan beliau terjadi perubahan struktur organisasi yang baru dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI.

Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadi Arsip Nasional Wilayah.

Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, beliau juga mengembangkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis.

Oleh karena itu, pada masa tersebut jumlah arsiparis di ANRI meningkat drastis. Puncaknya adalah tahun 1995-1996, dimana jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang.

Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsarisebagai kepala Arsip NasionalRI berlangsung hingga tahun 1998. Sebagai penggantinya adalah DR. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRI dan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).

Pada masa kepemimpinan DR. Moekhlis Paeni, beliau melanjutkan kebijakan kepemimpinan sebelumnya.

Dalam rangka meningkatkan wujud sistem kearsipan nasional yang handal, beliau mencanangkan visi ANRI, yakni menjadikan arsip sebagai simpul pemersatu bangsa.

Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di era reformasi, serta dalam rangka efektivitas dan efisiens, maka Presiden melalui Keputusan Presiden nomor 17 Tahun 2001 mengatur kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tatakerja Lembaga Pemerintah Non Departeman.

Sehubungan dengan hal tersebut, struktur organisasi ANRI pun disesuaikan dengan Keputusan Presiden tersebut. 

Sejak dilantiknya Drs. Oman Syahroni, M.Si. Tanggal 3 Juni 2003, melalui Keputusan Presiden Nomor 74/M/2003, Menggantikan DR. Mukhlis Paeni, Arsip Nasional Republik Indonesia mengembangkan Program Sistem Pengelolaan Arsip Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (SiPATI) yaitu aplikasi pengelolaan arsip dinamis secara elektronik sesuai dengan trend perkembangan globalisasi informasi dimana hampir seluruh unit di kantor Pemerintah maupun Swasta telah menggunakan perangkat komputer.

SiPATI ini telah di aplikasikan dibeberapa instansi Pemerintah Pusat.

Pada tanggal 6 Juli 2004 Drs. Djoko Utomo, MA dilantik menjadi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor87/M/2004, tanggal 21 Juni 2004.

Dalam masa kepemimpinannya Djoko Utomo, sebagai Kepala ANRI yang dibesarkan di lingkungan ANRI berusaha mewujudkan Visi dan Misi ANRI dengan berbagai program yang benar-benar disesuaikan dengan perkembangan globalisasi dan kebutuhan yang ada di lingkungan ANRI.

Gedung layanan Publik yang berada paling depan yang merupakan ujung tombak layanan masyarakat direnovasi sedemikian rupa sehingga menimbulkan kenyamanan bagi pengunjung yang datang.

Kerjasama Nasional dan Internasional digiatkan dalam rangka memajukan dunia kearsipan termasuk kerjasama dalam rangka pengiriman pegawai ANRI untuk belajar di luar negeri.

Apa yang dilakukan sebelumnya, juga di lanjutkan kepala ANRI selanjutnya yaitu H.M. Asichin,SH,M.Hum. yang mengembangkan kerja sama bukan hanya dengan institusi di dalam negeri melainkan juga lembaga kearsipan di luar negeri.

Selain itu, di bentuk juga Balai Arsip Tsunami Aceh di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Di samping itu, untuk pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2009 terbit peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012 yang memperjelas fungsi dan peran ANRI. Berdasarkan PP tersebut, dilakukan pembinaan arsiparis yang ada di instansi pemerintah, TNI/POLRI,BUMN/BUMD dan perguruan tinggi.

Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tidak hanya dilakukan di luar negeri saja, tetapi dilakukan juga di ANRI yaitu dengan memberikan kursus-kursus yang dapat meningkatkan pengetahuan pegawai sehinggabisa memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi ANRI.

Pengolahan dan pemeliharaan arsip-arsip statis tetap dilaksanakan dan ditingkatkan sambil terus mendorong dilaksanakannya program-program lain seperti program Citra Daerah, Citra Nusantara maupun program lainnya seperti program Sistem Informasi Jaringan Kearsipan Nasional.

Syiar lembaga ANRI dan kearsipan pun terus dilakukan terutama melalui media, baik cetak maupun elektronik.

Dengan demikian diharapkan masyarakat mengetahui tugas dan fungsi ANRI yang pada akhirnya nanti akan menimbulkan kesadaran masyarakat untuk memelihara arsip nya. [2]

  • Visi dan Misi #


Berikut adalah visi dan misi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

VISI:

Menjadikan Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang akan Dicapai Pada Tahun 2025.

MISI:

  1. Memberdayakan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan dan pembangunan;
  2. Memberdayakan arsip sebagai bukti akuntabilitas kinerja organisasi;
  3. Memberdayaan arsip sebagai alat bukti yang sah;
  4. Melestarikan arsip sebagai memori kolektif dan jati diri bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Memberikan akses arsip kepada publik untuk kepentingan pemerintahan, pembangunan, penelitian, dan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan rakyat sesuai perauran perundang-undangan dan kaidah-kaidah kearsipan demi kemaslahatan bangsa [3]

  • Nilai-Nilai #


Berdasarkan Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Nilai-Nilai dan Perilaku Utama Arsip Nasional Republik Indonesia, Berikut adalah nilai-nilai yang dianut oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

  • INTEGRITAS

Integritas mengandung makna berfikir, berkata, berperilaku, dan bertindak dengan baik dan benar.

Perilaku utama yang harus dilakukan adalah:

  1. Menggunakan dan menyampaikan informasi yang aktual dan faktual
  2. Bekerja dengan disiplin dan penuh tanggungjawab
  3. Santun dalam berbicara dan berperilaku
  4. Keselarasaran antara kata dan perbuatan

Perilaku Utama yang dilarang adalah:

  1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  2. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi
  • PROFESIONAL

Profesional mengandung makna bekerja cermat, cepat, tuntas, dan berkualitas.

Perilaku utama yang harus dilakukan adalah:

  1. Menggunakan keahlian dan kemampuan berdasarkan etika profesi
  2. Berfikir kritis, analitis, teliti, dan konseptual.
  3. Bekerja dengan efisien dan efektif.
  4. Melayani sepenuh hati dan bekerja dengan empati untuk kemanfaatan dan kepuasan pelanggan
  5. Selalu melakukan evaluasi pekerjaan

Perilaku utama yang dilarang adalah:

  1. Bekerja asal-asalan
  2. Menunda pekerjaan
  • VISIONER

Visioner mengandung makna berwawasan kedepan dan tanggap terhadap perubahan

Perilaku utama yang harus dilakukan adalah:

  1. Selalu menambah ilmu pengetahuan
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Bersikap komunikatif, terbuka, dan konstruktif
  4. Menciptakan gagasan ide-ide baru yang implementatif

Perilaku utama yang dilarang adalah:

  1. Pesimis dalam mencapai tujuan organisasi
  2. Cepat puas dengna kondisi yang ada
  3. Bersikap apatis terhadap lingkungan
  • SINERGI

Sinergi mengandung makna membangun kerja sama dan koordinasi yang harmonis dan produktif

Perilaku utama yang harus dilakukan adalah:

  1. Membangun rasa saling percaya dan saling menghormati
  2. Menerima masukan dan kritikan yang membangun
  3. Saling peduli dan mengutamakan kepentingan organisasi daripada unit kerja
  4. Melaksanakan kerjasama secara partisipatif dan produktif antar unit kerja
  5. Melaksanakan kerjasama secara partisipatif dan koordinatif antar lembaga dan masyarakat secara harmonis dan produktif

Perilaku utama yang dilarang adalah:

  1. Curiga dan tidak menghargai orang lain
  2. Ego sektoral
  • AKUNTANBEL

Akuntabel mengandung makna transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perilaku utama yang harus dilakukan adalah:

  1. Mentaati peraturan perundangan-undangan dan SOP
  2. Menjamin ketersediaan arsip dari setiap pelaksanaan kegiatan
  3. Merumuskan, memutuskan, dan melaksanakan kebijakan secara transparan

Perilaku utama yang dilarang adalah:

  1. Memanipulasi data dan informasi
  2. Tidak bertanggungjawab [4]

  • Tugas dan Fungsi #


Berikut adalah tugas dan fungsi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

TUGAS:

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

FUNGSI:

  1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan;
  2. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga;
  3. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, kehumasan, hukum, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, persandian, dan kearsipan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan kearsipan nasional;
  6. Pelindungan, penyelamatan, dan pengelolaan arsip statis berskala nasional dan;
  7. Penyelenggaraan sistem dan jaringan informasi kearsipan nasional;

KEWENANGAN:

  1. Penyusunan rencana nasional secara makro di kearsipan;
  2. Penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro;
  3. Penetapan sistem informasi di bidang kearsipan;
  4. Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu: (-) Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan; (-) Penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip. [5]

  • Organisasi #


Berikut adalah  struktur organisasi di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

Struktur Organisasi Eselon I dan II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI):

  • Kepala ANRI
  • Sekretariat Utama: Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat; Biro Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; Biro Umum;
  • Inspektorat; Subbagian Tata Usaha, Fungsional
  • Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan: Direktorat Kearsipan Pusat, Direktorat Kearsipan Daerah I, Direktorat Kearsipan Daerah II, Direktorat SDM, Kearsipan, dan Sertifikasi.
  • Deputi Bidang Konservasi Arsip: Direktorat Akuisisi: Direktorat Pengolahan; Direktorat Preservasi; Direktorat Layanan dan Pemanfaatan.
  • Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan: Pusat Sistem dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional; Pusat Data dan Informasi; Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan.
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan
  • Pusat Jasa Kearsipan
  • Pusat Akreditasi Kearsipan
  • Balai Arsip Statis dan Tsunami [6]

  • Logo dan Makna #


Berikut adalah logo dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): [7]

Logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Logo Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) (anri.go.id)

MAKNA:

A. Bentuk

Bentuk Logo terdiri atas 2 (dua) komponen meliputi:

1.  Logogram

Logogram merupakan bentuk simplifikasi perpaduan dari deretan arsip dan timeline sejarah. Bentuk deretan arsip tidak hanya menunjukkan bahwa jenis arsip berupa lembaran dokumen, tetapi lengkungan deretannya memperlihatkan bahwa arsip juga dalam bentuk pita audio maupun audio visual. Selain itu deretan tersebut menunjukkan rentetan bukti akuntabilitas yang terjaga dengan baik dari tahun ke tahun.

2. Typeface ANRI

Typeface ini menjadi bagian dengan logogram-nya dan semuanya memakai huruf kapital untuk memberikan kesan yang terpercaya dan makin profesional. Menggunakan Font Futura MD BT dari tipe huruf Sans Serif untuk memperlihatan kesan modern dan efisien dengan tingkat keterbacaan yang tinggi.

Setiap komponen huruf dalam logo tersusun dalam suatu formasi yang saling terkait dan saling mendukung menggambarkan keserasian manajemen dalam pengelolaan arsip.

B. Warna

Warna Logo terdiri atas 2 (dua) komponen warna meliputi:

1. Warna biru gradasi, mempresentasikan keamanan, ketentraman, kebenaran, dan kebijaksanaan, dengan kode warna sebagai berikut:

a. Kode warna biru pertama adalah C:100, M:20 Y:0, K:0, atau R:0, G:149, B:218;

b. Kode warna biru kedua adalah C:100, M:0, Y:0, K:0, atau R:0, G:175, B:239; dan

c. Kode warna biru ketiga adalah C:40, M:0, Y:0, K:0, atau R:145, G:216, B:239.

2. Warna abu-abu tua merupakan representasi dari keseimbangan dan perlindungan, dengan kode warna C:0, M:0, Y:0, K:90, atau R:63, G:63, B:64.

C. Huruf

Logotype ANRI menggunakan font Gotham Medium untuk memberikan kesan yang kokoh dan elegan.

Logotype ini dikomposisikan Light-Italic untuk memberikan kesan yang tangguh namun dinamis dan terus bergerak maju menyesuaikan dengan bentuk logogramnya

--

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Informasi Detail
Nama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
Alamat Jl. Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12560
   


Sumber :


1. www.anri.go.id
2. www.anri.go.id
3. www.anri.go.id
4. www.anri.go.id
5. www.anri.go.id
6. www.anri.go.id
7. www.anri.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved