Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.


zoom-inlihat foto
kementerian-desa-pembangunan-daerah-tertinggal-dan-transmigrasi-republik-indonesia.jpg
kemendesa.go.id
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.




  • Informasi Awal #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh Abdul Halim Iskandar.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia terletak di Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia.

Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • Sejarah #


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tiga Fase Kementerian Desa

Fase 1: Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia baru dibentuk pada Kabinet Gotong Royong dalam masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Fase 2 : Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kementerian ini diganti namanya menjadi Kementerian Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan kemudian menjadi Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Fase 3 : Pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Kerja, kementerian ini kembali berganti nama menjadi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan nomeklatur resmi dari kementerian ini.

Singkatan umum yang sering dipakai adalah KDPDTT atau Kemendesa. (1)

Baca: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

  • Visi dan Misi #


Visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia

“Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Misi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia

Untuk mewujudkan Visi, maka Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mempunyai misi yang mencakup (7) tujuh kegiatan, yaitu :

  1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai Negara kepulauan;
  2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan, dan demokratis berlandaskan Negara hukum;
  3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim;
  4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera;
  5. Mewujudukan bangsa yang berdaya saing;
  6. Mewujudkan Indonesia sebagai Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional;
  7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

Baca: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

  • Tugas dan Fungsi #


Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengacu pada Permendes No. 6 Tahun 2015 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerinahan negara.

Fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan  pada Permendes No. 6 Tahun 2015 menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal penyiapan pembangunan permukiman, dan pengembangan kawasan transmigrasi.
  2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
  6. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan informasi di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, pengembangan daerah tertentu, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Baca: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia

  • Organisasi #


Berikut adalah daftar pimpinan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia:

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi - Abdul Halim Iskandar

Inspektur Jenderal - Dr. Ir. Ansar Husen, M.Si

Dirjen Pembangunan dan Permberdayaan Masyarakat Desa - Taufik Madjid, S.Sos, M.Si

Dirjen Pembangunan Kawasan Pedesaan - Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si

Dirjen Pembangunan Daerah Tertinggal - Drs. Samsul Widodo, MA

Dirjen Pembangunan Daerah Tertentu - Ir. Rr. Asiyah Gamawati, MM

Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi - R. Hari Pramudiono, S.H., MM

Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi - Dr. Ir. H. M. Nurdin, M.T

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi - Ir. Eko Sri Haryanto, MM

(Tribunnewswiki.com/Haris)



Nama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia
Alamat Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon 021 - 7994372
Email humas@kemendesa.go.id
Situs kemendesa.go.id
Twitter @KemenDesa
Instagram @kemendespdtt
Facebook @kemendesa.1
Youtube KEMENDES PDTT


Sumber :


1. kemendesa.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved