Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia adalah kementrian dalam pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan.
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi: perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. (1)
Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.
Sejak 27 Oktober 2014, Menteri Pertahanan dijabat oleh Jenderal TNI (Purn). Ryamizard Ryacudu.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945, Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Kementrian Pertahanan Republik Indonesia terletak di Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, 10110.
Sejarah #
Era Orde Lama
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 roda pemerintahan segera bergerak, antara lain dengan pemindahan kekeuasaan yang di selenggarakan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Oleh karena itu panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI, segera menyusun kabinet pertama yaitu tipe Presidensial dan hasilnya diumumkan pada 19 Agustus 1945.
Kabinet ini memiliki 15 Kementerian serta 5 Kementerian Negara, namun salah satu jabatan Menteri Negara lalu di tiadakan karena menteri yang bersangkutan yaitu AA Maramis diangkat menjadi Menteri Keuangan.
Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan, dan fungsi Kementerian Pertahanan Negara ada di dalam Kementerian Keamanan Rakyat, yang dipimpin oleh Menteri Keamana Rakyat, yakni mantan Sodancho Suprijadi.
Sebagaimana diketahui bahwa Suprijadi tidak pernah menduduki posisi sebagai Menhan dan selanjutnya posisi Menhan digantikan oleh Sulyadikusumo sebagai Menteri ad interim pada 20 Oktober 1945.
Baca: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Pada masa kabinet Sjahrir ke-1 yaitu periode 14 November 1945-12 Maret 1946 fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Amir Sjarifuddin.
Namun pada kabinet Sjahrir ke-2 periode 12 Maret – 2 Oktober 1946, dibentuk Kementerian Pertahanan yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin.
Di dalam kabinet ini fungsi pertahanan keamanan mulai ditekankan.
Dalam Perjalanannya, jabatan Menteri Pertahanan sering dijabat rangkap oleh satu orang, seperti PM Amir Sjarifuddin pada kabinetnya (3 Juli – 11 November 1947), yang menunjukan betapa pentingnya fungsi pertahanan negara dalam menghadapi beragam konflik yang terjadi pada saat itu.
Pada periode Kabinet Hatta ke-1 periode 29 Januari 1948 – 4 Agustus 1949, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wapres Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Namun pada 15 Juli 1949 jabatan Menhan dipegang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Sri Sultan juga menjabat Menhan pada masa Kabinet Hatta ke-2 dan Kabinet Republik Indonesia Serikat hingga 6 September 1950, dan kemudian menjabat lagi pada beberapa kabinet berikutnya hingga mundur atas permintaan sendiri pada 2 Juni 1953.
Era Orde Baru
Pada kabinet Pembangunan I di Era Orde Baru, mulai 6 Juni 1968 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto.
Baru kemudian pada kabinet Pembangunan II periode 28 Maret 1973 – 29 Maret 1978, jabatan Menteri Pertahanan dan Keamanan diemban oleh satu orang, yakni oleh Jenderal TNI Maraden Panggabean.
Selanjutnya pada Kabinet Pembangunan III periode 28 Maret 1978 – 19 Maret 1983, Menteri Pertahanan Keamanan merangkap Panglima ABRI diserahkan kepada Jenderal TNI M. Jusuf, dan pada periode ini lahir UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.
Baca: Ombudsman Republik Indonesia
Pada kabinet berikutnya, periode 19 Maret 1983 – 23 Maret 1988 jabatan Menteri Pertahanan Keamanan RI di pegang oleh Jenderal TNI (Purn) Poniman.
Selanjutnya, Menhankam dijabat oleh Jenderal TNI (purn) LB Moerdani mulai tahun 1988 – 1993. Kemudian tahun1993 – 1998 Presiden Suharto mempercayai Jenderal TNI (purn) Edi Sudrajat sebagai Menteri Pertahanan Keamanan.
Era Reformasi
Menjelang detik-detik Reformasi, dimana selanjutnya Presiden RI Soeharto mengundurkan diri, Jenderal TNI Wiranto memegang jabatan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan RI 14 Maret 1998 – 21 Mei 1998.
Saat itu terjadi pergantian Presiden RI dari Presiden Soeharto kepada Wakil Presiden RI, B.J. Habibie.
Kemudian, pada masa kabinet pertama Era Refromasi 22 Mei 1998 – 29 Oktober 1999 Jenderal TNI Wiranto tetap dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan.
Dalam perjalanannya, dimasa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur, pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi lepas dari Departermen Hankam, dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertangung jawab langsung kepada Presiden RI.
Pada era Kabinet yang dipimpin Gus Dur, pada 1 Juli 2000 Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi dilepas dari Depertermen Hankam dan TNI menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Pada era Kabinet yang di pimpim oleh Gus Dur, Jabatan Menteri Pertahanan kembali dipegang oleh kalangan sipil, berasal dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Dr. Juwono Sudarsono periode 1999-2000, dan periode 26 Agustus 2000 – 14 Agustus 2001 dijabat oleh Prof. Dr. Mahfud M.D.
Pada era kepemimpinan Megawati Soekarno Putri mulai 14 Agustus 2001 – 25 Oktober 2004 jabatan Menteri Pertahanan dipercayakan kepada H. Matori Abdul Djalil.
Pada masa Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I mulai 29 Oktober 2004 – 26 Oktober 2009 di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Prof. Dr. Juwono Sudarsono ditempatkan kembali sebagai Menteri Pertahanan RI. Sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan masalah “pertahanan” disusun dan di ajukan ke DPR untuk disahkan menjadi UU, antara lain RUU Komponen Cadangan, RUU Keamanan Nasional, RUU Rahasia Negara, RUU Peradilan Milter dan RUU Veteran.
Selanjutnya pada Kabinet Indonesia Bersatu Ke II periode 2009 – 2014 yang kembali berada di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan Menhan dipercayakan kepada Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MA, Msc yang dalam Kabinet Indonesia Bersatu I menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral / ESDM dan Letnan Jenderal TNI Sjafrie Sjamsoeddin, MBA sebagai Wakil Menteri.
Baca: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Pada Kabinet Kerja Jilid I periode 2014 - 2019 masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, jabatan Menhan dipercayakan kepada Jenderal TNI (Purn). Ryamizard Ryacudu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tanggal 6 November 2008 tentang Kementerian Negara, nama Departemen Pertahanan RI pun berubah menjadi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. (2)
Langkah-langkah dan sasaran kebijakan Kementerian Pertahanan sangat beragam, sangat tergantung situasi dan kondisi serta Pimpinan Negara saat itu dan siapa yang dipercaya sebagai Menteri Pertahanan. Yang pasti, Kemhan RI, sejak era Proklamasi, masa Orde Lama, Orde Baru hingga di Era Reformasi, sekarang dan ke depan Kemhan senantiasa tetap pada posisi yang sangat strategis dan berperan penting dalam menjaga keamanan Negara dan keselamatan bangsa, serta kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.
Visi dan Misi #
Visi Kementrian Pertahanan:
”Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong“.
Misi Kementrian Pertahanan:
- Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
- Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan dan demokratis berlandaskan negara hukum.
- Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim
- Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
- Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
- Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional.
- Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
Tugas dan Fungsi #
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Pertahanan terdiri dari beberapa bidang:
- Sekretariat Jenderal
- Staf Ahli Menteri
- Inspektorat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan
- Badan Sarana Pertahanan
- Badan Penelitian dan Pengembangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan
- Pusat data dan informasi
- Pusat Keuangan
- Pusat Komunikasi Publik
- Pusat Rehabilitasi Cacat
SEKRETARIAT JENDERAL: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Setjen adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal selanjutnya disebut Sekjen.
Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Setjen menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi kegiatan Kementerian Pertahanan;
- koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Pertahanan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama,dan hubungan masyarakat;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Menteri Pertahanan.
STAF AHLI MENTERI: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Staf Ahli Menteri terdiri dari :
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Staf Ahli Menteri menyelenggarakan fungsi :
a. pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek industri dan teknologi;
b. pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek politik;
c. pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek ekonomi;
d. pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek sosial; dan
e. pemikiran dan pengkajian masalah pertahanan negara aspek keamanan.
(1) Staf Ahli Menteri dikoordinir oleh Koordinator Staf Ahli Mentri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Koordinator Staf Ahli ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Staf Ahli Menteri dalam melaksanakan tugasnya, secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri selanjutnya disebut Sahli Bidang Tekin mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek teknologi dan industri.
Staf Ahli Bidang Politik selanjutnya disebut Sahli Bidang Pol mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek politk.
Staf Ahli Bidang Ekonomi selanjutnya disebut Sahli Bidang Ekon mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek ekonomi.
Staf Ahli Bidang Sosial selanjutnya disebut Sahli Bidang Sos mempunyai tugas memberikan telahan kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek sosial.
Staf Ahli Bidang Keamanan selanjutnya disebut Sahli Bidang Kam mempunyai tugas memberikan telahan Staf kepada Menteri Pertahanan mengenai masalah pertahanan dari aspek keamanan nasional.
INSPEKTORAT JENDERAL: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Itjen adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal yang selanjutnya disebut Irjen.
Itjen mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Itjen menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Pertahanan;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Strahan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Strahan dipimpin oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan disebut Dirjen Strahan.
Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Strahan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang strategi pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisa lingkungan strategis, kerjasama internasional, wilayah pertahanan dan hukum strategi pertahanan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan.
DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Renhan, adalah unsur pelaks ana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2 Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Renhan.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakaan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi pelaksanaan anggaran, pengendalian program dan anggaran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran pertahanan negara; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.
DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Pothan dipimpin oleh Direktur Jenderal Potensi Pertahanan selanjutnya disebut Dirjen Pothan.
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang potensi pertahanan nir militer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pothan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakaan Kementerian di bidang potensi pertahanan nir militer ;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang potensi pertahanan meliputi kesadaran bela negara, komponen cadangan, komponen pendukung, pembinaan teknologi dan industri pertahanan serta pembinaan veteran;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi pertahanan nir militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi pertahanan nir militer; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan.
DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahananan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ditjen Kuathan dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan disebut Dirjen Kuathan.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan militer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Kuathan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer;
b. pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang kekuatan pertahanan militer meliputi pembinaan sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa serta kesehatan pertahanan militer;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kekuatan pertahanan militer;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekuatan pertahanan militer; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan;
BADAN SARANA PERTAHANAN: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Sarana Pertahanan selanjutnya disebut Baranahan adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Sarana Pertahanan dipimpin oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan disebut Ka Baranahan.
Badan Sarana Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sarana pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badan Sarana Pertahanan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pengelolaan sarana pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan sarana pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Sarana Pertahanan.
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Penelitan dan Pengembangan selanjutnya disebut Balitbang, adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Ka Balitbang.
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang Pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balitbang menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan ;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertahanan ; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan.
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Badiklat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan;
b. pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan meliputi manajemen pertahanan, bahasa dan teknis fungsional pertahanan;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan Pendidikan dan Pelatihan.
PUSAT DATA DAN INFORMASI: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusat Datin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
(2) Pusat Data dan Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat Data dan Informasi disebut Ka pusdatin.
Pusat Datin mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengembangan dan standarisasi teknis di bidang sistem informasi, teknologi informasi, sistem komunikasi data dan persandian pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Datin menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang pembinaan data dan informasi pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pengembangan sistem, dukungan teknis operasional, persandian dan administrasi serta teknologi informasi pertahanan;
e. penyiapan bahan administrasi pembinaan sumber daya manusia pranata komputer dan persandian; dan
f. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
PUSAT KEUANGAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat Keuangan selanjutnya disebut Pusat Keuangan, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
(2) Pusat Keuangan dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan disebut Kapusku.
Pusat Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang pembinaan dan administrasi keuangan serta pendayagunaan sumber dana pertahanan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Keuangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang keuangan pertahanan;
b. pengelolaan keuangan termasuk devisa dan bantuan proyek pertahanan;
c. pengendalian pencocokan dan penelitian pertanggungjawaban keuangan dan tagihan regularisasi;
d. pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan pertahanan;
e. pembinaan pelayanan administrasi keuangan pertahanan;
f. pembinaan fungsi dan bimbingan teknis di bidang pengelolaan keuangan pertahanan;
g. pelaksanaan pengendalian keuangan meliputi pencocokan penelitian dan perhitungan pertanggungjawaban keuangan pertahanan;
h. pelaksanaan pengelolaan penerimaan, kerugian dan pelaporan penerimaan pendapatan negara pertahanan;
i. pelaksanaan rekonsiliasi laporan akuntansi keuangan dengan laporan akuntansi barang milik negara pertahanan;
j. penyiapan rumusan, penyusunan laporan keuangan pertahanan; dan
k. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
PUSAT KOMUNIKASI PUBLIK: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat Komunikasi Publik selanjutnya disebut Pusat Kompublik adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
(2) Pusat Komunikasi Publik dipimpin oleh kepala Pusat Komunikasi Publik disebut Kapus Kompublik
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang informasi penyelenggaraan pertahanan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Kompublik menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi pertahanan;
b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemberitaan , opini dan kerjasama informasi pertahanan;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan;
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang pemberitaan, opini dan kerjasama informasi pertahanan; dan
e. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
PUSAT REHABILITASI: KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusat Rehab adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi pertahanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.
(2) Pusat Rehabailitasi dipimpin oleh Kepala Pusat Rehabilitasi disebut Kapusrehab.
Pusat Rehab mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Rehab menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakaan teknis di bidang rehabilitasi penyandang cacat personel pertahanan;
b. penyiapan dan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;
c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit;
d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis dan perijinan di bidang rehabilitasi medik, rehabilitasi vokasional, rehabilitasi sosial dan rumah sakit; dan
e. penyiapan bahan perencanaan program dan anggaran, evaluasi dan laporan, pembinaan kepegawaian, data dan informasi, dokumentasi, kepustakaan, ketatalaksanaan dan kelembagaan serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
Arti Logo #
1. Pengertian.
Logo yang dimaksud dalam surat keputusan ini adalah huruf / lambang yang mengandung makna tersendiri atas suku kata atau lebih sebagai lambang dan merupakan suatu tanda kebanggaan yang menyatakan Organisasi, Peran, Fungsi dan Tugas di lingkungan Kementrian Pertahanan.
2. Bentuk, Tata Warna dan Ukuran
Bentuk Logo Departemen Pertahanan berbentuk Bulat dengan tata warna gambar merupkan kombinasi dari enam warna terdiri atas : Merah, Putih, Biru Tua, Kuning, hitam dan Hijau dengan ukuran besar lingkaran 7 cm.
3. Arti / Makna
a. Bentuk bulat dan berwarna biru tua serta didalamnya terdapat untaian tambang melingkar, gambar Garuda Pancasila, Bendera Merah Putih, Peta Indonesia, Bintang, Jangkar dan Burung Garuda melambangkan Bangsa Indonesia yang memproklamirkan Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup bernegara.
b. Untaian tambang melingkar mengandung arti bahwa dengan keutuhan dan jiwa korsa yang kuat dapat terpelihara dan terjaga dengan sebaik-baiknya oleh suatu Angkatan Perang yang kokoh, utuh dan jaya.
c. Garuda Pancasila Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Bendera Merah Putih adalah Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Peta Indonesia melambangkan wilayah kedaulatan Negaa Kesatuan Republik Indonesia yang harus dipertahankan keutuhannya.
f. Bintang bersudut lima melambangkan Ketentaraan Indonesia Angkatan Darat/TNI AD, dalam filsafat ketimuran melukiskan “Kesejatian” serta senantiasa menjunjung cita-cita tinggi ialah Keluhuran Nusa dan Bangsa serta keprajuritan yang sejati dalam semboyan “Kartika Eka Paksi”.
g. Jangkar bagi TNI AL melambangkan kekuatan, ketepatan, keamanan dan pengharapan dengan menjaga Lautan Indonesia. TNI AL menjamin kemakmuran dan kesejahteraan dengan semboyan “Jales Veva Jaya Mahe” berarti “Justru dilautan kita menang”.
h. Burung Garuda melukiskan TNI AU dengan sayap Terbentang menggambarkan bahwa TNI AU senantiasa waspada dan siap sedia mempertahankan Dirgantara Indonesia dengan semboyan “Swa Bhuwana Paksa” yang berarti “Sayap Tanah Air”.
Daftar Pimpinan #
Berikut daftar jajaran pimpinan Kementrian Pertahanan periode 2014-2019.
Menteri Pertahanan (MenHan): Jenderal Purnawirawan Ryamizard Ryacudu
Sekretari Jenderal Kementrian Pertahanan: Laksdya TNI Agus Setiadji. S.A.P., M.A.
Inspektur Jenderal Kementrian Pertahanan: Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A.
Rektor Universitas Pertahanan: Letjen TNI Dr. Tri Legionosuko, S.IP., M.AP
(Tribunnewswiki.com/Haris)
| Nama | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. |
|---|
| Alamat | Jl. Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, 10110 |
|---|
| Telepon | 021-3840889 & 021-3828500 |
|---|
| ppid@kemhan.go.id |
| Kemhanri |
| KementrianPertahananRI |
| @Kemhan_RI |
| Youtube | Kemhan |
|---|
| Situs | kemhan.go.id |
|---|
Sumber :
1. www.kemhan.go.id
2. www.indonesia.go.id