Link Live Streaming dan Susunan Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Beserta Tata Caranya

Berikut susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih yang diselenggarakan pada Minggu (20/10/2019).


zoom-inlihat foto
jokowi-maruf.jpg
Tribunnews.com
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan diselenggarakan pada Minggu (20/10/2019).

Acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan digelar di Kompleks MPR, Minggu (20/10/2019) mulai pukul 14.30 WIB.

Acara pelantikan presiden akan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.

Selanjutnya, akan ada pembukaan Sidang Paripurna MPR serta pembacaan keputusan KPU oleh Pimpinan MPR.

Acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah yang dilakukan secara bergantian oleh Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah itu, ada acara penandatangan berita acara pelantikan serta penyerahan berita acara pelantikan oleh Pimpinan MPR.

Calon nama menteri kabinet dari PDIP jelang pelantikan Presiden Jokowi dan wapres Maruf Amin 20 Oktober.
Calon nama menteri kabinet dari PDIP jelang pelantikan Presiden Jokowi dan wapres Maruf Amin 20 Oktober. (Wartakotalive/istimewa)

Setelah pimpinan MPR melanjutkan Sidang Paripurna MPR, dilanjutkan dengan pidato presiden dan pembacaan doa.

Menyanyikan kembali lagu kebangsaan Indonesia Raya menjadi penutup acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Dilansir Tribunnews.com, berikut susunan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024, Minggu (20/10/2019):

14.30 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

14.33 WIB Mengheningkan Cipta dipimpin Ketua MPR

14.36 WIB

- Pembukaan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

- Pembacaan Keputusan KPU oleh Pimpinan MPR

14.56 WIB Pengucapan Sumpah Presiden

14.58 WIB Pengucapan Sumpah Wakil Presiden

Baca: Jelang Pelantikan Presiden 2019, Istana Siapkan Anggaran 1 Miliar untuk Sewa Mobil

15.00 WIB Penandatanganan Berita Acara Pelantikan

15.05 WIB Penyerahan Berita Acara Pelantikan oleh Pimpinan MPR

(Menuju tempat duduk: pertukaran tempat duduk Wakil Presiden)

15.07 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.12 WIB Pidato Presiden

15.30 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin Sidang Paripurna MPR

15.35 WIB Pembacaan Doa

15.40 WIB Penutupan Sidang Paripurna MPR oleh Ketua MPR

15.45 WIB Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

15.48 WIB Sidang Paripurna MPR selesai

Tata Cara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Tata cara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 rupanya telah diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Bab XIII Pasal 161, 162, dan 163.

Dalam pasal 161 dijelaskan, pasangan calon yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.

Kemudian, diatur juga bila kedua calon terpilih itu berhalangan tetap sebelum pelantikan di pasal 161 ayat 2 dan 3

Baca: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

"(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Sementara itu, pada pasal 162 dan 163 dijelaskan tata cara pelantikan serta sumpah dan janji yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Dan, beginilah bunyi sumpah/janji yang akan diucapkan Jokowi-Ma'ruf Amin saat pelantikan, sesuai dengan pasal 163 UU Nomor 42 Tahun 2008.

Baca: HASIL LENGKAP Survei Nilai Rapor Kinerja Jokowi yang Memuaskan hingga Memburuk Jelang Pelantikan

Sumpah/janji Presiden/Wakil Presiden sebagai berikut:

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Baca: Viral Dukun Ikut Amankan Pelantikan Jokowi-Maruf, Begini Reaksi MPR, Tokoh NU hingga Muhammadiyah

Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024

Joko Widodo (Jokowi) kembali terpilih sebagai Presiden RI untuk periode 2019-2024.

Berdampingan dengan Ma'ruf Amin, pasangan nomor urut 01 itu meraup suara 85.607.362 atau 55,50 persen di Pilpres 2019.

Sementara rival mereka, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024 akan disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun TV.

Anda dapat menyaksikan detik-detik pelantikan Presiden dan Wakil Presiden lewat link live streaming.

Berikut link live streaming pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

LINK

LINK

(TRIBUNNEWSWIKI/Tribunnews/Afitria Cika) 





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved