Informasi #
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Palapa Ring merupakan proyek insfrastruktur telekomunikasi berupa pembangunan serat optic di seluruh Indonesia sepanjang 36 ribu kilometer.
Proyek itu terdiri atas tujuh lingkar kecil serat optik (untuk wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara, Papua, Sulawesi, dan Maluku) dan satu backhaul untuk menghubungkan semuanya.
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo meresmikan proyek jaringan serat optik Palapa Ring, dalam sebuah acara di Istana Negara, Senin (14/10/2019).
Proyek Palapa Ring ini terdiri atas tiga paket, yakni Palapa Ring Barat, Palapa Ring Tengah dan Palapa Ring Timur.
Palapa Ring Barat sudah resmi diluncurkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara pada 2018.
Kemudian Palapa Ring Tengah sudah selesai pada awal 2019.
Yang terakhir Palapa Ring Timur yang menghubungkan Papua, Maluku, NTT hingga Pulau Rote selesai pada September 2019.
Infrastruktur backbone yang ada di Palapa Ring Timur terdiri dari kabel serat optik darat, kabel serat optik bawah laut, dan radio microwave.
Palapa Ring Timur memiliki panjang 6.878 kilometer serat optik darat dan laut. (1)
Dasar Hukum #
Dasar hukum pelaksanaan Proyek KPBU PALAPA RING, antara lain :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019;
5. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
6. Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika. (2)
Baca: Gojek Ditolak Masuk Malaysia, Begini Reaksi Menkominfo Rudiantara
Baca: Kemkominfo Benarkan Pemerintah Batasi Internet di Papua, Cegah Tersebarnya Hoaks Aksi di Manokwari
Sasaran dan Strategi #
Proyek Palapa Ring memiliki nilai investasi sebesar Rp 5,13 Triliun dan sudah mulai konstruksi pada 2016. (3)
Pembangunan Palapa Ring dilakukan dengan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP).
Pembiayaan yang diterapkan dengan skema availability payment, memungkinkan pemerintah memulai pembayaran penggantian modal yang ditanamkan investor setelah proyek beroperasi.
Pemerintah menggunakan dana universal service obligation (USO) untuk operasional Palapa Ring.
Dana USO merupakan dana kontribusi perusahaan telekomunikasi dengan bobot 1,25 persen setiap kuartalnya. (4)
Pembangunan jaringan serat optik nasional ini akan menjangkau 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Proyek Palapa Ring ini akan mengintegrasikan jaringan yang sudah ada (existing network) dengan jaringan baru (new network) pada wilayah timur Indonesia (Palapa Ring-Timur).
Palapa Ring Timur akan dibangun sejauh 4.450 KM yang terdiri dari sub marine cable sejauh 3.850 km dan land cable sepanjang 600 KM dengan landing point sejumlah lima belas titik pada 21 kota/kabupaten.
Jaringan tersebut berkapasitas 100 GB (Upgradeable 160 GB) dengan mengusung konsep ring, dua pair (empat core).
Strategi pembangunan proyek Palapa Ring ini adalah dengan membentuk suatu konsorsium dimana anggota konsorsium terdiri dari penyelenggara telekomunikasi di tanah air. (5)
Baca: Kominfo Kampanyekan Pengurangan Sampah Plastik dengan Tagar #MudikAsikTanpaSampahPlastik di Twitter
Baca: Rudiantara
Penetapan Tarif Palapa Ring #
Penyediaan jaringan serat optik bertujuan untuk pembangunan salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi target RPJMN 2015-2019 dengan menyediakan akses broadband yang berkualitas secara merata di seluruh Indonesia.
Palapa Ring diakui bisa mengurangi beban investasi membangun infrastruktur jaringan dari nol secara signifikan.
Tujuan dari diresmikan Palapa Ring ini untuk merangsang para penyedia layanan telekomunikasi masuk ke wilayah pelosok Indonesia.
Adapaun tariff penggunaan jaringan kebal optic Palapa Ring telah ditetapkan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Penetapan tariff didasarkan pada nilai investasi, harga pasar, dan jumlah penggunan jasa.
Setiap pengguna jasa penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwidth hanya dapat menggunakan kapasitas lebar pita atau bandwidth maksimal sebesar 10 Gbps.
Ada dua tariff penggunaan Palapa Ring, yaitu tariff penyediaan kapasitas lebar pita atau bandwisth dan tariff penyediaan kabel serat optic pasif atau dark fibre. (6)
(Tribunnewswiki.com/Ami Heppy)
| Nama Proyek | Palapa Ring Broadband |
|---|
| Nilai Investasi | Rp 7,7 Triliun |
|---|
| Penanggung Jawab | Kementerian Komunikasi dan Informatika |
|---|
Sumber :
1. tekno.kompas.com
2. www.baktikominfo.id
3. kppip.go.id
4. cnnindonesia.com
5. kominfo.go.id
6. www.cnnindonesia.com