TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan yang disampaikan Politikus PDIP, Arteria Dahlan.
KPK mengatakan bahwa informasi yang disampaikan oleh Arteria Dahlan dalam acara Mata Najwa pada Rabu (9/10/2019) berisiko menyesatkan publik.
“KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami klarifikasi secara tepat pada publik maka berisiko menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019).
Di kutip dari Kompas.com, setidaknya ada tiga hal yang tudingan yang dialamatkan Arteria Dahlan kepada KPK pada acara Mata Najwa yang bertema Ragu-Ragu Perppu.
Yaitu soal laporan tahunan, barang sitaan dan soal KPK gadungan.
Terkait laporan tahunan, Arteria Dahlan menuding KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.
"Enggak pernah dikerjakan Prof, saya di DPR saya yang tahu," kata Arteria Dahlan ketika berdebat dengan Emil Salim di Mata Najwa, Rabu (9/10/2019).
Tudingan Arteria Dahlan ini dibantah oleh juru bicara KPK Febri Diansyah.
Baca: Arteria Dahlan Tuntut Prof Emil Salim Tarik Ucapannya di Mata Najwa: Tuding Emil Tak Paham Hukum
Baca: Penjelasan Arteria Dahlan yang Viral Setelah Sebut Emil Salim Prof Sesat di Acara Mata Najwa
Febri Diansyah memastikan bahwa KPK selalu membuat laporan tahunan berisi kinerja KPK secara keseluruhan.
Febri mengatakan, laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib KPK susun dan disampaikan pada DPR, presiden, BPK dan publik melalui laman https://www. kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan.
"Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan," ujar Febri seperti ditulis Kompas.com.
Febri juga menambahkan bahwa KPK tidak hanya mempubilkasikan laporan tahunan, melainkan juga laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja dan laporan layanan informasi public yang semuanya bisa di cek di website www.kpk.go.id.
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata Febri Diansyah.
Tudingan yang kedua adalah tentang barang sitaan.
Febri Diansyah menjelaskan terdapat kekeliruan pemahan ketika Arteria Dahlan menyampaikan jika ada barang sitaan yang tidak dimasukkan ke kas negara.
"Pernyataan ini kami duga berangkat dari ketidakmampuan membedakan antara barang rampasan dengan barang sitaan," kata Febri.
Penyitaan dilakukan sejak penyidikan, sedangkan apakah sebuah barang yang disita dapat dirampas atau tidak itu bergantung pada putusan hakim.
"Dalam kondisi tertentu hakim dapat memerintahkan dilakukan perampasan atau digunakan untuk perkara lain, atau dikembalikan pada pemiliknya," kata Febri.
Febri Diansyah mencontohkan pernyataan Arteria yang mempersoalkan penyitaan emas oleh KPK yang tidak masuk dalam kas negara.
Febri menyebut, hal itu terjadi dalam kasus Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
Dalam pernyataanya, Arteria Dahlan menunjuk sejumlah berita acara penyitaan yang berujung hasilnya tidak masuk ke kas negara.
"Berita hasil rampas emas batangan diambil seolah ada title KPK, kemudian uang dirampas tapi ternyata enggak masuk ke kas negara. Ini gunanya dewan pengawas," kata Arteria Dahlan.
Febri Diansyah mengatakn alasan bahwa emas batangan yang disita dari Bambang Irianto tersebut dikembalikan ke terpidana berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya sehingga tak masuk dalam kas negara.
Baca: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP - Arteria Dahlan
Baca: KPK Amankan 11 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Terkait Impor Bawang Putih
“Karena hakim pada PN Tipikor Surabaya memerintahkan barang sitaan tersebut dikembalikan kepada pihak terpidana, maka KPK wajib melaksanakan putusan tersebut dan mengembalikannya pada 9 Juli 2018. Justru salah jika KPK melakukan tindakan yang bertentangan dengan putusan pengadilan tersebut,” tutur Febri.
Klarifikasi terakhir dilakukan KPK adalah mengenai dugaan KPK gadungan.
Febri Diansyah membantah tuduhan Arteria Dahlan soal KPK gadungan yang sengaja dibuat untuk menutupi tindakan melawan hukum KPK.
Kendati demikian, Febri mengakui, adanya praktik kejahatan yang membawa-bawa nama KPK.
Febri Diansyah kemudian menyebutkan setidaknya ada 403 aduan sepanjang Mei-Agustus 2019 terkait pihak-pihak yang mengaku KPK.
"Pada tahun 2018 setidaknya telah diproses 11 perkara pidana oleh Polri terkait hal tersebut dengan 24 orang sebagai tersangka," kata Febri.
(Tribunnewswiki.com/Kompas.com/Ami Heppy)