VIRAL Video Detik-detik Arteria Dahlan Bentak Emil Salim di Mata Najwa: Saya di DPR, Prof Sesat!

Tak hanya tagar, netizen juga membagikan potongan video Arteria Dahlan menunjuk dan membentak mantan menteri di era Orde Baru, Emil Salim.


zoom-inlihat foto
arteria9989888.jpg
CAPTURE MATA NAJWA TRANS7
VIRAL Video Detik-detik Arteria Dahlan Bentak Emil Salim di Mata Najwa: Saya di DPR, Prof Sesat!


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Arteria Dahlan, menjadi trending topic dalam 2 hari ini.

Gara-garanya, Arteria Dahlan, terkesan memarahi dan membentak Prof Dr Emil Salim, Guru Besar Pascasarjana Universitas Indonesia (UI)

Arteria Dahlan dan Prof Emil Salim menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (9/10/2019) malam.

Video pada bagian yang dianggap membentak ini pun menjadi viral.

Setidaknya, video viral itu sudah ditonton 624.000 orang, hingga berita ini tayang.

Karena ini pula, kesal dengan ulah anggota DPR RI asal PDI Perjuangan, netizen pun meramaikan jagad maya dengan tagar Arteria Dahlan.

Hingga berita ini diturunkan pada Rabu (9/10/2019) malam, #ArteriaDahlan masuk trending topik Twitter.

Tak hanya tagar, netizen juga membagikan potongan video Arteria Dahlan menunjuk dan membentak mantan menteri di era Orde Baru, Emil Salim.

Berikut video dan transkrip lengkap detik-detik perdebatan di Mata Najwa yang netizen soroti karena nilai Arteria Dahlan telah membentak Prof Emil Salim:

Baca: Tuai Sorotan, Ini Daftar Harta Kekayaan Arteria Dahlan, Ternyata Punya Utang Rp 8 Miliar

Baca: Kesal, Warganet Ubah Biodata Arteria Dahlan di Wikipedia dengan Hujatan, Ini yang Ditulis

Arteria Dahlan:

Harus jelas juga, Prof. Kita bicara hukum sama ahli hukum.

Bicara pidana korupsi sama ahli hukum pidana korupsi.

Bukan saya mendiskreditkan Prof.

Saya kan katakan begini.

Biar gak jengkel begini, prof.

Berita acara sita rampas, emas batangan diambil, seolah-olah ada title KPK, kemudian uang dirampas.

Tapi ternyata gak masuk ke kas negara.

Ini gunanya dewan pengawas.

Itu ada buktinya (sambil menunjuk seseorang di barisan penonton Mata Najwa).

Dia di sini. 

Ini buktinya.

Dia di sini

Najwa Shihab:

Siapa?

Anda menunjukkan bukti apa?

Anda menunjuk ke siapa?

Arteria Dahlan:

Sini sini... (memanggil seseorang di barisan penonton)

Najwa Shihab:

Sebentar, sebentar...

Saya yang berhak memanggil orang untuk naik ke panggung saya

Tunggu dulu di situ, bapak.

Saya akan cek dulu, siapa Anda karena tidak bisa sembarangan orang masuk ke sini.

Saya akan cek Anda dulu.

Silakan dilanjutkan

Arteria Dahlan:

Kemudian, soal KPK gadungan, ternyata pada saat pemeriksaan, prof, semua orang dipanggilin.

Kamu mau dipanggil apa gak dipanggil.

Kalau gak dipanggil, kamu serahin nih harta kamu ya.

Tiba-tiba begitu ketahuan ketangkep dibilang, lu KPK gadungan.

Padahal bukan KPK gadungan.

Namanya mau saya sebutin, ada semua.

Ini, prof (sambil menunjuk kertas yang dipegangnya).

Nah, prof orang Sumatera Barat, saya buktikan lagi.

Ini ada kasus 6 triliun, ya, dana bencana.

kemudian juga masalah KONI, ya prof ya.

Kemudian masalah pasar.

Gak pernah diangkat, kenapa?

Dicek lagi, apakah ada serah terima penyerahan kebun sawit.

Ya, motor-motor besar, siapa yang menerimanya? 

Tanyakan sama beliau.

Ingin saya katakan, inilah yang kita (buktikan).

Kita hargai capaian-capaian KPK.

Tapi, prof tidak boleh menutup mata.

Kalau memang harus ada pembenahan terkait dengan KPK.

Tahu gak prof, siapa pelakunya.

Emil Salim:

Begini bung, di dalam aturan undang-undang KPK, ada kewajiban menyampaikan laporan 

Arteria Dahlan (langsung memotong):

Gak pernah dikerjakan, prof (dengan suara tinggi).

Prof tau gak

Emil Salim:

Iya, tau (juga dengan suara tinggi).

Arteria Dahlan:

Saya di DPR prof. 

Gak boleh begitu, prof (masih dengan suara nada tinggi).

Saya di DPR, saya yang tahu prof (ekspresi marah dan membentak)

Prof sesat.

Juga Terlibat Perdebatan dengan Pakar

Sebelumnya, Arteria Dahlan juga terlibat perdebatan dengan Pakar Tata Hukum Negara, Zainal Arifin Mochtar.

Momen ini pun jadi trending topik Google.

Keduanya berdebat terkait revisi UU KPK pada acara "Indonesia Lawyers Club", Selasa (10/9/2019).

Dilansir dari Tribunnews.com, pada kesempatan itu, Zainal Arifin mengungkapkan bahwa undang-undang KPK memang harus diperbaiki.

"Pertama-tama saya mau bilang begini, tidak perlulah pakai logika usang bahwa yang namanya undang-undang ketinggalan zaman pasti harus diubah, ya wajib memang," ungkap Zainal Arifin, dikutip TribunWow.com dari channel YouTube Indonesia Lawyers Club pada Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, perubahan normal terjadi dalam kehidupan.

Baca: Arteria Dahlan vs Emil Salim di Mata Najwa, Emil: Banyak Ketua Partai Ditahan, Apa Itu Bukan Bukti

Baca: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP - Arteria Dahlan

Zainal Arifin berpendapat, dua kendalanya adalah masalah waktu dan pokok perubahan itu

"Problemnya adalah dua, timing-nya dan substansinya," tutur pakar hukum lulusan UGM tersebut.

Kemudian, Zainal Arifin meminta untuk merinci masalah yang terjadi dalam merivisi UU KPK.

"Bang Karni kalau kita mau berdebat detail-detailan, serius, dan sebagainya apalagi ada 30-an ada banyak, begitu banyak item, begitu banyak substansi saya catat ada 20-an di handphone saya gitu," ujarnya.

Zainal Arifin berpendapat, waktu yang digunakan untuk merevisi UU KPK terkesan mepet.

"Masak kita mau bahas cepet-cepetan dalam waktu tiga minggu, ini waktunya tinggal dikit ini," kata Zainal Arifin.

Apalagi, dalam waktu ini akan ada pelantikan anggota DPR yang baru periode 2019-2024.

Sedangkan, masih banyak masalah yang menumpuk.

"Temen-temen DPR yang baru akan dilantik 1 Oktober tumpukannya masih banyak juga, RUKHP belum disahkan, tapi kan belum disahkan, persetujuannya belum masih ada yang pending," paparnya.

Zainal Arifin menjelaskan bahwa proses perubahan UU KPK hingga akhirnya sah bukan suatu yang sederhana dilakukan.

Banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Mendengar itu, Arteria Dahlan yang turut hadir lantas memberikan pembelaan.

Arteria Dahlan menegaskan, DPR bertugas itu melakukan pembahasan.

"Kan yang ditanya DPR, DPR kan membahas, kalau pengesahan apa itu persetujuan larinya bukan ke sana lagi kita tugas kita pembahasan," jelas Arteria Dahlan.

Belum selesai berbicara, Zainal Arifin kemudian menegaskan DPR juga bertugas menyetujui.

Sedangkan, proses masih berada di tahap pembahasan.

Banyak 'PR' yang belum dilakukan DPR.

"Undang-undang dasar pasal 20 ayat dua mengatakan undang-undang dibahas dan disetujui bersama pemerintah. Kan pembahasan baru tahap dua, ada lima tahapan loh," kata Zainal Arifin.

Terlihat kesal, Arteria Dahlan meminta agar Zainal Arifin memberikan pernyataan yang menurutnya benar.

"Kerja-kerja pembahasan yang betul-betul pembahasan itu yang saya tanyakan, Anda ahli jangan jadi bikin sesat kita juga," ucap Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan menuturkan, tugas DPR sudah selesai meski sempat disela oleh Zainal Arifin.

"Setelah kita bahasan terakhir di tahap satu kemudian apalagi yang dilakukan oleh dewan bersama pemerintah untuk melakukan pembahasan ada enggak? Kan sudah selesai," jawabnya.

"Maka saya tanya tahapannya," sela Zainal Arifin.

Menjawab itu, Arteria Dahlan menegaskan pihaknya telah merampungkan tugas.

Arteria Dahlan menilai pihaknya memiliki waktu yang cukup melakukan pembahasan revisi UU KPK.

"Kalau tahapan kita paham pak, tapi ditanya apakah ada ruang dan waktu bagi DPR itu melakukan pembahasan, saya jawab ada," tegas Arteria Dahlan.

"Karena RUKHP-nya sudah rampung," imbuhnya.

Tak mau berlarut-larut dalam debat, Zainal Arifin langsung meminta agar waktunya untuk berbicara di ILC bisa dilanjutkan.

"Boleh saya lanjutkan?," tanya Zainal Arifin.

Pengacara Politisi

Arteria Dahlan merupakan seorang pengacara sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Lahir di Jakarta pada 7 Juli 1975.

Arteria Dahlan kini juga menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini duduk di Komisi III membawahi hukum, HAM dan keamanan. (1)

Arteria Dahlan mengenyam pendidikan dasar di SDN Gunung 01 Pagi dari tahun 1981-1987.

Kemudian melanjutkan ke SMPN II Jakarta Selatan dari 1987-1990.

Setamat SMP, Arteria melanjutkan pendidikannya ke SMAN 70 Bulungan Jakarta dari tahun 1990-1993.

Lulus SMA, Arteria mengambil jurusan diploma Teknik Elektro di Universitas Trisakti dari tahun 1993-1999.

Selain diploma, Arteria juga mengambil S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia dari 1994-1999.

Setelah meraih gelar sarjana, Arteria mengambil S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan di universitas yang sama dari tahun 2012-2014.

Berikut Riwayat Pendidikan Arteria Dahlan:

  • SDN Gunung 01 Pagi 1981 - 1987
  • SMPN II Jakarta Selatan 1987 - 1990
  • SMAN 70 Bulungan Jakarta 1990 - 1993
  • Diploma Teknik Elektro Universitas Trisakti 1993 - 1999
  • S1 Ilmu Hukum Universitas Indonesia 1994 - 1999
  • S2 Ilmu Hukum Ketata Negaraan Universitas Indonesia 2012 - 2014 

Pada 23 Maret 2015, Arteria Dahlan dilantik menjadi Pejabat Antar Waktu (PAW) DPR-RI periode 2014-2019 menggantikan Djarot Syaiful Hidayat yang kala itu menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Arteria pernah menangani perkara pilkada calon-calon dari PDIP seperti Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki (Pemilihan Gubernur Jawa Barat), AA Ngurah Puspayoga (Pemilihan Gubernur Bali) dan Effendi Simbolon-Djumiran Abdi (Pemilihan Gubernur Sumatera Utara).

Arteria Dahlan meniti karier di bidang hukum sebagai interenship di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners dari 1999-2000.

Setelah itu, Arteria bekerja sebagai lawyer di kantor hukum Hutabarat, Halim & Rekan dari 2000-2002.

Arteria kemudian bekerja sebagai Senior Lawyer selama 2002-2005 di Bastaman & Co dilanjutkan sebagai partner di kantor yang sama dari tahun 2005-2009.

Barulah di tahun 2009, Arteria Dahlan membangun kantor hukum sendiri bernama Arteria Dahlan Lawyers.

Berikut Riwayat Karier Arteria Dahlan di bidang hukum:

  • Pemilik Arteria Dahlan Lawyers sejak tahun 2009
  • Partner Bastaman & CO 2005 - 2009
  • Senior Lawyer Bastaman & CO 2002 - 2005
  • Lawyer Hutabarat, Halim & Rekan 2000 - 2002
  • Interenship Hadiputranto, Hadinoto & Partners 1999 - 2000.(*)




Editor: haerahr
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved