Demi Bayar Kompensasi, Ibunda Kriss Hatta sampai Pinjam Uang Sana-sini

Ibunda Kris Hatta, rela meminjam uang kesana kemari hingga ke teman-teman Kriss Hatta demi membayar uang kompensasi sebagai upaya perdamaian.


zoom-inlihat foto
artis-peran-kriss-hatta.jpg
KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA
Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang ibu rela melakukan apapun demi anaknya.

Hal tersebut juga dilakukan oleh Ibunda Kriss Hatta, Tutty Suratinah.

Ia rela meminjam uang kesana-kemari demi membayar kompensasi kasus Kriss Hatta.

Uang tersebut digunakan sebagai upaya perdamaian yang diajukan Antony Hillenaar, pelapor sekaligus korban penganiayaan Kriss Hatta.

Dikutip dari Kompas.com  perempuan yang akrab disapa Ana itu mengaku meminjam ke banyak orang hingga mencapai Rp 150 juta.

Baca: Fakta Kriss Hatta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan : Keluarga Minta Damai, Korban Tak Lagi Iba

Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).
Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)

"Mama minjam uang saja sana, sini," ujar Ana saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).

Bahkan, agar anaknyabisa bebas dari jeratan hukum, Ana rela mengesampingkan semua gengsinya.

Ia meminjam uang ke teman-teman anaknya tersebut.

“Ini mamanya meminjam ya jujur sama teman-teman Kriss Hatta,” ungkap Ana.

Karena itu, ia sangat kecewa karena upaya perdamaian yang menghabiskan banyak uang ternyata tidak menghentikan proses hukum Kriss Hatta.

Menurut ibunda Kriss Hatta tersebut, putranya juga menyayangkan hal tersebut.

“Kriss bukan menyalahkan mamanya. Gini aja, namanya kita perdamaian, uang juga sudah menyeberang (ke pihak lain) tapi dia tidak keluar. Paling dia (Kriss Hatta) curhatnya begitu,” imbuh Ana.

Baca: Kriss Hatta Raih Pelajaran Berharga Saat Mendekam di Penjara : Ketahuan Mana Teman yang Tulus

Pasal Penganiayaan

Kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman berpendapat pasal penganiayaan yang disangkakan pada kliennya tidak tepat.

Usman menyebut pihaknya punya beberapa alasan sehingga bisa menyimpulkan seperti itu.

"Satu, tentu yang kami sampaikan soal perdamaian (dengan korban) itu, dan kedua soal pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun penjara," ucap Usman saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Usman, pasal yang disangkakan kepada Kriss Hatta harusnya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

Walaupun masih tentang penganiayaan, kata Usman, kadar ancaman pidananya berbeda jauh.

Baca: Kriss Hatta

Kriss Hatta (kanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).
Kriss Hatta (kanan) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh polisi di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

“Kalau pendapat saya seharusnya pasal 352, ancamannya tiga bulan penjara. Karena penganiayaan tidak melibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa,” sambungnya.

Terkait kategori delik murni yang membuat kasus hukum Kriss tak gugur meski telah berdamai, Usman menambahkan bila hal itu hanyalah bersifat normatif para penegak hukum.

Pada kenyataannya, lanjut Usman hal itu bisa saja berubah melihat pertimbangan hukum yang ada.

"Iya itu legalitas formal saja. Banyak dalam praktik enggak seperti itu. Jadi itu (perdamaian) nanti bakal bahan pertimbangan meringankan majelis hakim untuk vonis," imbuhnya.

Baca: Kriss Hatta Divonis Bebas, Presenter Cantik Ini Ungkap Rasa Rindu dan Ucap Kebahagiaan

Kriss Hatta kembali diamankan oleh petugas kepolisian. Kali ini, Kriss Hatta ditangkap atas laporan aktor Antony Hillenaar dengan dugaan pemukulan.
Kriss Hatta kembali diamankan oleh petugas kepolisian. Kali ini, Kriss Hatta ditangkap atas laporan aktor Antony Hillenaar dengan dugaan pemukulan. (Instagram | @pmjnews)

Diketahui, Kriss Hatta akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) besok.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemukulan yang dilakukan Kriss Hatta kepada Antony Hillenaar yang berujung pada laporan polisi, pada 6 April 2019 lalu.

Meski keduanya telah berdamai pada 8 Agustus 2019 lalu, kasus hukum ini tetap dilanjutkan oleh pihak kepolisian karena termasuk dalam kategori delik murni atau umum.

Setelah ditangkap pada 24 Juli 2019 lalu dan ditahan sekitar 70 hari, Kriss akan segera menjalani persidangan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved