TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang ibu rela melakukan apapun demi anaknya.
Hal tersebut juga dilakukan oleh Ibunda Kriss Hatta, Tutty Suratinah.
Ia rela meminjam uang kesana-kemari demi membayar kompensasi kasus Kriss Hatta.
Uang tersebut digunakan sebagai upaya perdamaian yang diajukan Antony Hillenaar, pelapor sekaligus korban penganiayaan Kriss Hatta.
Dikutip dari Kompas.com perempuan yang akrab disapa Ana itu mengaku meminjam ke banyak orang hingga mencapai Rp 150 juta.
Baca: Fakta Kriss Hatta Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan : Keluarga Minta Damai, Korban Tak Lagi Iba
"Mama minjam uang saja sana, sini," ujar Ana saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Bahkan, agar anaknyabisa bebas dari jeratan hukum, Ana rela mengesampingkan semua gengsinya.
Ia meminjam uang ke teman-teman anaknya tersebut.
“Ini mamanya meminjam ya jujur sama teman-teman Kriss Hatta,” ungkap Ana.
Karena itu, ia sangat kecewa karena upaya perdamaian yang menghabiskan banyak uang ternyata tidak menghentikan proses hukum Kriss Hatta.
Menurut ibunda Kriss Hatta tersebut, putranya juga menyayangkan hal tersebut.
“Kriss bukan menyalahkan mamanya. Gini aja, namanya kita perdamaian, uang juga sudah menyeberang (ke pihak lain) tapi dia tidak keluar. Paling dia (Kriss Hatta) curhatnya begitu,” imbuh Ana.
Baca: Kriss Hatta Raih Pelajaran Berharga Saat Mendekam di Penjara : Ketahuan Mana Teman yang Tulus
Pasal Penganiayaan
Kuasa hukum Kriss Hatta, Syuratman Usman berpendapat pasal penganiayaan yang disangkakan pada kliennya tidak tepat.
Usman menyebut pihaknya punya beberapa alasan sehingga bisa menyimpulkan seperti itu.
"Satu, tentu yang kami sampaikan soal perdamaian (dengan korban) itu, dan kedua soal pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun penjara," ucap Usman saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut Usman, pasal yang disangkakan kepada Kriss Hatta harusnya Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Walaupun masih tentang penganiayaan, kata Usman, kadar ancaman pidananya berbeda jauh.
Baca: Kriss Hatta
“Kalau pendapat saya seharusnya pasal 352, ancamannya tiga bulan penjara. Karena penganiayaan tidak melibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa,” sambungnya.
Terkait kategori delik murni yang membuat kasus hukum Kriss tak gugur meski telah berdamai, Usman menambahkan bila hal itu hanyalah bersifat normatif para penegak hukum.