Informasi Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN).
Sayembara ini sebelumnya merupakan penindaklanjutan dari arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Tujuan dari Sayembara ini adalah untuk menjaring berbagai alternatif hasil desain yang mempertimbangkan beberapa hal, seperti
- inklusif, inovatif, dan adaptif terhadap visi dan kriteria IKN;
- mempertimbangkan segala aspek, baik aspek fisik, aspek sosial, aspek ekonomi, maupun aspek lingkungan;
- mampu menerjemahkan visi Ibu Kota sebagai katalis peningkatan peradaban manusia Indonesia; dan
- memenuhi 3 (tiga) kriteria utama, yaitu: 1) mencerminkan identitas bangsa, (2) menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, dan (3) mewujudkan kota yang cerdas, modern, dan berstandar Internasional.
Selain itu, Ibu Kota Negara Republik Indonesia ke depan diarahkan dapat merepresentasikan kemajuan bangsa yang unggul dan sebagai katalis peningkatan peradaban manusia Indonesia.
Dari tujuan tersebut, terdapat visi Ibu Kota Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
- Mencerminkan identitas bangsa;
- Menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi; dan
- Mewujudkan kota yang cerdas, modern, dan berstandar internasional.
Berikut adalah Panduan Singkat Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) yang Tribunnewswiki.com kutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di sayembaraikn.pu.go.id. [1]
PENDAHULUAN: Latar Belakang, Maksud, Tujuan, dan Penyelenggara #
Latar Belakang
Pembangunan IKN akan dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, dengan pembagian hierarki wilayah sebagai berikut:
A. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan luas area 2.000 – 6.000 Ha, sebagai zona atau area yang berfungsi khusus dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif);
B. Kawasan Ibu Kota Negara (K-IKN) dengan luas area ±40.000 Ha, sebagai kawasan untuk menunjang fungsi-fungsi kehidupan masyarakat Ibu Kota, termasuk permukiman; dan
C. Kawasan Perluasan Ibu Kota Negara (KP-IKN) dengan luas total area hingga ±180.000 Ha (kumulatif), sebagai kawasan untuk potensi perluasan menggunakan pendekatan pertumbuhan dengan konsep pengendalian.
Maksud dan Tujuan
Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dimaksudkan untuk memperoleh berbagai ide atau gagasan desain kawasan melalui kompetisi terbuka bagi seluruh masyarakat, khususnya yang memiliki minat/kepedulian dan/atau keahlian di bidang arsitektur, perencanaan, dan perancangan kota di Indonesia.
Melalui sayembara gagasan ini, diharapkan diperoleh gagasan desain kawasan IKN yang dapat mewujudkan secara maksimal 3 (tiga) kriteria utama IKN dalam menuju visi IKN sebagai representasi bangsa yang unggul.
Penyelenggara
Penyelenggara Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq.
Tim Pelaksana Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara.
Alamat: Gedung Utama Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat, Jl. Pattimura No.20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Website: sayembaraikn.pu.go.id [2]
PERIHAL SAYEMBARA: Kriteria, Lingkup, Pedoman dan Sifat Sayembara #
Kriteria Desain:
Sebagaimana telah dikemukakan pada Pengantar, terdapat 3 (tiga) kriteria utama yang harus dipenuhi dalam desain kawasan, yaitu:
a. Mencerminkan identitas bangsa; yaitu mampu menerjemahkan empat pilar kebangsaan secara kreatif dan inovatif serta mampu menciptakan ruang budaya yang tidak hanya fungsional namun inspirasional.
b. Menjamin keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi; yaitu mewujudkan prinsipprinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable urban development) dalam menciptakan ruang kota yang layak huni, lestari, berbudaya, aman, nyaman, dan berketahanan (resilient).
c. Mewujudkan kota yang cerdas, modern, dan berstandar Internasional; yaitu mampu menerapkan sistem pelayanan sarana dan prasarana yang berbasis teknologi informasi, komunikasi, dan rekayasa industri yang mendukung penciptaan ruang dan bangunan, serta sarana/prasarana publik dengan capaian standar internasional.
Lingkup Sayembara:
Lingkup materi yang diharapkan dapat disiapkan oleh peserta sayembara ini adalah usulan gagasan perencanaan dan perancangan kawasan IKN, yang meliputi:
a. Basic urban design concept; yaitu konsep utama perencanaan dan perancangan IKN yangbersifat menyeluruh mencakup rancang kota KIPP, K-IKN, dan KP-IKN.
b. Basic urban design; yaitu konsep dan gagasan rancang kota untuk KIPP dengan luas area 2.000-6.000 Ha.
c. Basic urban design-plan; yaitu konsep dan gagasan rancang kota untuk kawasankawasan pada K-IKN dengan luas area ±40.000 Ha.
d. Basic urban development control plan; yaitu rencana pengendalian pembangunan KP-IKN dengan luas area sampai dengan ±180.000 Ha.
Pedoman Sayembara:
- Berikut adalah pedoman sayembara:
- Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
- Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
- Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
- Undang-undang tentang Sumber Daya Air;
- serta dapat juga mengadaptasi dan/atau mengadopsi rujukan teknis lainnya yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sifat Sayembara:
- Sayembara berskala nasional dan bersifat terbuka bagi masyarakat umum, mahasiswa, arsitek, perancang kota, serta perencana wilayah dan kota secara perseorangan atau kelompok;
- Penjurian sayembara bersifat tertutup melalui 3 (tiga) tahap, yaitu: 1) evaluasi administrasi dan penjurian, 2) evaluasi presentasi bagi 5 (lima) peserta dengan hasil penilaian terbaik, dan 3) evaluasi presentasi bagi 3 (tiga) peserta nominasi untuk penetapan pemenang;
- Karya sayembara yang terpilih (Pemenang 1) dapat digunakan seluruhnya atau sebagian, dan/atau dikombinasikan dengan karya sayembara terpilih lainnya (Pemenang 2 dan/atau Pemenang 3), berdasarkan pertimbangan Penyelenggara, apabila diperlukan, sebagai masukan dalam penyusunan UrbanDesign Kawasan IKN selanjutnya.
- Pemenang dengan karya sayembara yang digunakan sebagaimana tersebut pada butir 3 (tiga) di atas akan dilibatkan sebagai bagian utama dari Tim Perencanaan dan Perancangan Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) dalam penyusunan dan pengembangan dokumen Urban Design yang akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian terpisah;
- Seluruh materi sayembara menjadi milik penyelenggara dengan hak cipta karya milik peserta, kecuali dinyatakan lain dalam suatu perjanjian perikatan;
- Status pemenang selanjutnya akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku secara umum dan secara hukum di lingkungan Pemerintah cq. Kementerian PUPR, sejauh tidak melanggar kode etik, norma, dan kaidah yang berlaku;
- Keputusan penjurian/penetapan pemenang tidak dapat diganggu gugat. [3]
PERIHAL SAYEMBARA: Persyaratan dan Kriteria Penilaian #
Persyaratan Sayembara
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan non-WNI;
2. Peserta dapat secara perseorangan atau kelompok. Bagi peserta perorangan dan ketua kelompok bagi peserta kelompok harus WNI, dan memiliki SKA Madya arsitektur atau perencanaan kota yang masih berlaku;
3. Anggota kelompok berjumlah maksimum 10 (sepuluh) orang termasuk ketua;
4. Peserta sayembara yang berkelompok disarankan untuk berkolaborasi dengan disiplin ilmu lainnya, seperti ahli lansekap, ahli struktur, ahli MEP, ahli teknologi informasi, ahli budaya, ahli pariwisata, ahli lingkungan, dan/atau ahli lainnya;
5. Bagi peserta sayembara yang nantinya akan terpilih sebagai pemenang dan terlibat dalam penyusunan Urban Design Kawasan IKN, wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan pembangunan dengan sumber dana APBN.
Peserta dinyatakan diskualifikasi, bila:
1. Peserta terbukti berafiliasi dengan Dewan Juri, baik secara pribadi, kekeluargaan maupun hubungan kerja;
2. Peserta terbukti melakukan komunikasi mengenai substansi yang mempengaruhi proses penilaian dalam bentuk apapun kepada anggota Dewan Juri selama masa penyelenggaraan sayembara;
3. Peserta membuka identitas dirinya dalam bentuk apapun yang akan mempengaruhi proses penilaian Dewan Juri;
4. Dokumen karya peserta mempunyai tanda/identitas lain diluar persyaratan;
5. Karya peserta yang dinilai oleh Dewan Juri merupakan hasil plagiasi atau hasil karya milik orang lain;
6. Tidak memenuhi persyaratan administrasi; dan
7. Terlibat dalam kepanitiaan dari unsur Kementerian PUPR terkait baik secara pribadi, kekeluargaan maupun hubungan kerja.
Kriteria Penilaian
- Konsep utama perencanaan dan perancangan kawasan IKN (urban design concept)
- Konsep dan gagasan rancang kota (urban design), termasuk strategi implementasi konsep perancangan kota pada kawasan KIPP
- Konsepdangagasanrencanarancang kota(urban design-plan),termasuk strategi implementasikonsepperancangankota pada kawasanK-IKN
- Rencana pengendalian pembangunan (urban development controlplan), pada kawasan KP-IKN Substansi yang menjadi dasar penilaian pada masing-masing kriteria tersebut di atas mempertimbangkan:
- relevansi ide;
- inovasi;
- orisinalitas desain; dan
- implementasi perencanaan dan pengembangan konsep. [4]
PERIHAL SAYEMBARA: Pendaftaran, Penjurian, dan Penilaian #
Berikut adalah mekanisme pendaftaran dan penjurian:
Pendaftaran
2. Pendaftaran dilakukan atas nama ketua tim/penanggung jawab atas hasil perancangan dalam kelompok yang bersangkutan;
pendaftaran melalui situs sayembaraikn.pu.go.id, termasuk mengunggah kelengkapan dokumen pendaftaran, berupa:
- Pindaian KTP/SIM/PASPOR yang masih berlaku untuk seluruh peserta perseorangan atau kelompok;
- Pindaian SKA Madya (bagi perseorangan atau ketua kelompok);
- Pindaian identitas anggota (bagi anggota asosiasi profesi terkait); dan
- NPWP yang masih berlaku (bagi peserta perseorangan atau ketua kelompok bagi peserta kelompok)
4. Formulir persyaratan lainnya dapat diunduh di sayembaraikn.pu.go.id, berupa:
- Pakta Integritas; dan
- Surat Pernyataan Orisinalitas Karya. (terlampir dalam file KAK);
5. Bagi 5 (lima) peserta sayembara yang lolos masuk ke proses penilaian Tahap ke-2, pada saat sebelum acara Presentasi, peserta wajib menyerahkan hardcopy dokumen administrasi pendaftaran yang disampaikan dalam amplop tertutup berwarna coklat berukuran A4, dan hanya beridentitas Nomor Peserta.
Penjurian:
Sistem penilaian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu:
1. Tahap pertama adalah evaluasi administrasi dan penjurian, dilakukan oleh Dewan Juri, dengan ketentuan:
a. penjurian dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. karya dievaluasi berdasarkan kriteria penilaian yang ditetapkan; dan
c. penjurian dilakukan oleh Dewan Juri dengan melakukan penilaian pada setiap kriteria untuk menentukan 5 (lima) karya peserta terpilih;
2. Tahap kedua adalah penentuan 3 (tiga) karya terbaik melalui evaluasi presentasi bagi 5 (lima) peserta terpilih yang akan dinilai oleh Menteri PUPR; dan
3. Tahap ketiga adalah penetapan pemenang sayembara melalui evaluasi presentasi bagi 3 (tiga) karya terbaik yang direncanakan akan di depan Presiden RI.
Penilaian
Penilaian karya dilakukan oleh 13 (tiga belas) orang Juri yang terdiri dari:
1. Ir. Imam Santoso Ernawi, MCM, M.Sc. (Ketua Satgas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur IKN - Ketua Tim Juri)
2. Ir. Andy Siswanto, M.Arch., M.Sc., Ph.D. (Praktisi Urban Desain - Wakil Ketua Tim Juri)
3. Prof. Ir. Gunawan Tjahjono, M.Arch., Ph.D. (Arsitek - Anggota)
4. Prof. Ir. Wiendu Nuryanti, M.Arch., Ph.D. (Praktisi Arsitek, Budaya, Pariwisata - Anggota)
5. Prof. Dr. Masjaya, MSi. (Rektor Universitas Mulawarman - Anggota)
6. Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP., Ph.D (Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas - Anggota)
7. Ir. Ridwan Kamil, MUD. (Praktisi Arsitektur dan Urban Desain - Anggota)
8. Nyoman Nuarta (Praktisi Pemahat Patung - Anggota)
9. Dr. Ir. Danang Priatmodjo, M.Arch. (Ahli Perancang Kota (IARKI) - Anggota)
10. Ir. Ikaputra, M.Eng., Ph.D. (Arsitek (IAI) - Anggota)
11. Dr. Ir. Denny Zulkaidi, MUP. (Ahli Perencana Kota (IAP) - Anggota)
12. Ir. Bintang Agus Nugroho, GP, IALI (Praktisi Arsitek Lanskap (IALI) - Anggota)
13. Daliana Suryawinata, ST., M.Arch., IAI (Arsitek & Ahli Perancang Kota (DIASPORA) - Anggota) [5]
PENGHARGAAN DAN JADWAL SAYEMBARA #
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pencapaian kualitas karya sayembara, kepada 5 (lima) karya terbaik akan diberikan penghargaan sebagai berikut:
- Pemenang I Hadiah + piagam penghargaan Rp. 2.000.000.000,-
- Pemenang II Hadiah + piagam penghargaan Rp. 1.250.000.000,-
- Pemenang III Hadiah + piagam penghargaan Rp. 1.000.000.000,-
- Harapan I Hadiah + piagam penghargaan Rp. 500.000.000,-
- Harapan II Hadiah + piagam penghargaan Rp. 250.000.000,-
Catatan: Pajak ditanggung oleh Pemenang
Berdasarkan pertimbangan pemenuhan passing grade, Dewan Juri berhak menetapkan atau tidak menetapkan pemenang terbaik. Kepada setiap peserta sayembara juga akan diberikan Piagam Peserta Sayembara.
JADWAL SAYEMBARA:
- 3 – 18 Oktober 2019: Pendaftaran Sayembara
- 18 Oktober 2019: Pemberian Penjelasan (Aanwizjing)
- 4 Oktober – 29 November 2019: Penyusunan Karya
- 18 – 29 November 2019: Pemasukan Karya
- 2 – 6 Desember 2019: Evaluasi Persyaratan Administrasi
- 9 – 11 Desember 2019: Penjurian Tahap 1
- 11 – 13 Desember 2019: Penjurian Tahap 2
- 16 – 20 Desember 2019: Proses Penetapan Pemenang
- 23 Desember 2019: Penetapan dan Pengumuman Pemenang
- 27 Desember 2019: Pemberian Hadiah [6]
RAPAT PENJELASAN SAYEMBARA #
Rapat penjelasan tentang pelaksanaan dan materi sayembara berikut tanya jawab (Aanwijzing) akan diadakan pada waktu:
Hari/Tanggal: Jumat, 18 Oktober 2019
Waktu: 14.00 - 16.00 WIB
Tempat: Kementerian PUPR
Para peserta diharapkan dapat hadir atau mengirimkan wakilnya pada acara tersebut.
Hasil keputusan tanya jawab (Aanwijzing) akan menjadi Berita Acara yang dapat dilihat melalui website oleh para peserta sayembara dan menjadi satu kesatuan dengan Kerangka Acuan Kerja Sayembara.
Bagi peserta yang berhalangan hadir dapat mengikuti acara aanwijzing secara live-streaming melalui: sayembaraikn.pu.go.id [7]
TATA CARA PENDAFTARAN #
Berikut adalah tata cara pendaftaran:
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui website sayembaraikn.pu.go.id pada menu “Masuk/Daftar”
- Peserta (Perseorangan atau Ketua Kelompok) mengisi informasi data peserta dengan benar dan lengkap serta mengunggah scan identitas (KTP/SIM/Paspor), NPWP, dan SKA.
- Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan email tanggapan berisi Nomor Peserta.
- Peserta dapat login/masuk ke akun yang sudah terdaftar dan mengunduh Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen lainnya.
- Penambahan anggota dapat dilakukan di menu [8]
--
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)
| Nama | Sayembara Gagasan Desain Kawasan Ibu Kota Negara (IKN) |
|---|
| Penyelenggara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) |
|---|
| Deadline | 18 Oktober 2019 |
|---|
Sumber :
1. sayembaraikn.pu.go.id
2. sayembaraikn.pu.go.id
3. sayembaraikn.pu.go.id
4. sayembaraikn.pu.go.id
5. sayembaraikn.pu.go.id
6. sayembaraikn.pu.go.id
7. sayembaraikn.pu.go.id
8. sayembaraikn.pu.go.id