Dosen IPB Jadi Tersangka Pemasok Bom Molotov, Menristek akan Berhentikan Sementara Status PNS-nya

Ditetapkan menjadi tersangka terkait pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212, dosen Insitut Pertanian Bogor akan diberhentikan sementara.


zoom-inlihat foto
menteri-riset-teknologi-dan-pendidikan-tinggi-mohamad-nasir.jpg
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ditetapkan menjadi tersangka terkait pemasok bom molotov untuk aksi mujahid 212,  Abdul Basith dosen Insitut Pertanian Bogor akan diberhentikan sementara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Kalau memang sudah ditetapkan, sikap pemerintah jelas sesuai UU dan aturan yang ada, mereka harus diberhentikan sementara dari PNS-nya. Tidak boleh lagi. Harus berhenti sementara," kata Mohammad Nasir, dilansir Kompas.com.

Berdasarkan pernyataan Mohammad Nasir, dosen IPB tersebut akan diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari pengadilan.

Baca: Aksi Mujahid 212, Laksamana Sony Santoso dan Abdul Basith IPB Diamankan Polda Metro Jaya

Jika Abdul Basith dinyatakan bersalah oleh pengadilan, maka  Abdul Basith tersebut akan diberhentikan secara tetap.

"Kalau dalam hal ini ada tindak pidana dan kemudian diputuskan hukum secara pasti apabila dia harus dipenjara katakanlah lebih dari 2 tahun, maka harus pemeberhentian atau pemecatan sebagai PNS," kata Nasir, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria mengaku pihaknya masih menunggu surat resmi dari kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith.

Para peserta aksi 212 melintas di gedung Bawaslu RI pada Sabtu (28/9/2019) pagi.
Para peserta aksi 212 melintas di gedung Bawaslu RI pada Sabtu (28/9/2019) pagi. (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Nantinya, surat tersebut menjadi dasar hukum untuk dapat memberhentikan sementara Abdul Basith dari status dosen dan PNS.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk non aktifkan sementara karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya polisi menetapkan Abdul Basith beserta kesembilan rekannya sebagai tersangka.

Polisi mengamankan 28 bom molotov dan sejumlah bom ikan yang disimpan dalam kediaman Abdul Basith.

Baca: Abdul Basith Dosen IPB Ditangkap Polisi karena Simpan Bom Molotov, Rektor: Saya Terkejut Sekali

Dosen IPB Abdul Basith tersebut diamankan di kawasan Tangerang pada Sabtu (28/9/2019).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kuasa hukum sebut barang bukti belum tentu bom molotov

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Abdul Basith, Gufrono menduga barang bukti yang diamankan bukan bom molotov.

"Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak," kata Gufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/10/2019).

Gufron menilai bisa saja barang bukti yang diamankan bukan bom molotov melainkan minyak jarak.

Hal tersebut juga viral di sosial media yang menyatakan bahwa Abdul Basith menjual minyak jarak secara online.

Baca: Putra Pensiunan Brigjen Tak Percaya Ayahnya Rencanakan Teror Bom di Aksi 212 : Saya Bingung

Sementara itu, Gufron juga membantah informasi bahwa Abdul Basith sebagai aktor utama atau penyandang dana kerusuhan.

"Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami melainkan beberapa orang 'terpandang'," ujar Gufron, dikutip dari Kompas.com.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved