Nunung dan Suaminya Jalani Sidang Perdana terkait Kasus Penyalagunaan Narkoba, Ini Kata Pengacaranya

Komedian Nunung dan Iyan Sambiran akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/10/2019).


zoom-inlihat foto
pelawak-senior-nunung-bersama-suaminya-iyan-sambiran.jpg
Kompas.com
Pelawak senior Nunung bersama suaminya, Iyan Sambiran ditangkap kepolisian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkoba


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komedian Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran akan menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (2/10/2019).

Sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Grid.ID, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Nunung, Wijayano Hadi Sukrisno, Selasa (1/10/2019).

"Dari keterangan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sih besok (2/10/2019) sidang perdana," ujar Wijayano.

Namun, kuasa hukum Nunung mengaku belum bertemu dengan Nunung.

Baca: Dipenjara Akibat Kasus Narkoba, Nunung Tetap Berkurban Satu Ekor Sapi dan Dua Kambing

Baca: Potret Kleine Marsha, Putri Sambung Nunung, Mengaku Punya Firasat Sebelum Iyan Sambiran Ditangkap

"Belum ketemu sih, sudah seminggu," kata Wijayano.

Meski demikian, Wijayano selaku kuasa hukum Nunung telah mempersiapkan persidangan yang akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Kalau pidana kan diatasi jam 1 ya, ya kalau kita kan pasti siap kalau ditunjuk," ungkap Wijayano.

Sebelumnya diberitakan, Nunung dan Iyan Sambiran ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumahnya yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Dikutip dari Kompas.com, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, tuga batang sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Alasan Nunung memakai narkoba jenis sabu karena untuk meningkatkan stamina.

Selanjutnya, Nunung dan July Jan Sambiran atau Iyan Sambiran direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (14/8/2019).

Nunung dan suaminya akan menjalani rehabilitasi sekitar tiga hingga enam bulan.

Setelah itu, akan ditentukan apakah keduanya akan menjalani rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap.

Baca: Menangis, Nunung Beberkan Permintaan Suami saat Ultah, Saya Minta Kado Kamu Berhenti Narkoba

Nunung, Iyan Sambiran, dan HM alias TB ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayar 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol

Dilansir Kompas.com, Jefri Nichol disebut tidak memiliki niatan untuk mengonsumsi ganja.

Hal tersebut diungkapkan oleh saksi ahli dari BNNP, Dokter Nadia pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

"Tujuan tidak ada. Keinginan juga tidak ada," kata Nadia, dikutip dari Kompas.com.

Baca: 2 Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Narkoba Jefri Nichol Ditunda hingga Akhir Bulan

Jefri Nichol menyebutkan dirinya belajar dari inisiatif sendiri dan tidak ada yang memberi tahu terkait penggunaan narkoba.

"Inisiatif. Enggak ada yang kasih tahu," kata Jefri.

Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.
Aktor Jefri Nichol menjawab pertanyaan awak media saat kasusnya dirilis di Polres Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Polisi menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. (Warta Kota/Feri Setiawan)

Jefri Nichol mengaku banyak mendengar dari orang-orang di sekitarnya.

"Saya banyak tahu dari dengar orang-orang," kata Jefri.

Selain itu Jefri Nichol juga menyebut bahwa dirinya belajar sendiri dan tidak minta bantuan dari teman.

Saksi menyebutkan bahwa Jefri Nichol hanya sebagai korban.

"Kami menyebut juga ini sebagai korban. Ditawari, dikasih, tanpa perundingan, tanpa dia berpikir," lanjut Nadia.

Baca: Mengaku Konsumsi Ganja Karena Sulit Tidur, Jefri Nichol Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Diketahui, pada sidang tersebut Jefri Nichol akan menjalani tiga agenda sidang.

Pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan jaksa, saksi ahli dari tim penasihat hukum Jefri Nichol dan pemeriksaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kediamannya pada Senin (22/7/2019) lalu.

Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram yang ditemukan di dalam kulkas kos Jefri Nichol.

Jefri Nichol dinyatakan positif mengonsumsi ganja.

Atas perilakunya, Jefri Nichol dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Kamu Harus Mati

    Kamu Harus Mati adalah sebuah film misteri yang
  • Film - Keluarga Suami Adalah

    Keluarga Suami Adalah Hama adalah sebuah film drama
  • Boah Sartika

    Lahir pada 8 Maret 2000, perjalanan Boah Sartika
  • Film - Gudang Merica (2026)

    Gudang Merica adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved