Menghitung Uang Pensiun Fahri Hamzah Setelah Tak Jadi Anggota DPR

Menghitung uang pensiun yang akan diterima Fahri Hamzah setiap bulan setelah tak jadi anggota DPR lagi.


zoom-inlihat foto
uang-pensiun-fahri-hamzah.jpg
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membereskan koleksi buku dari ruang kerjanya di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2019). Bulan September ini adalah bulan terakhir Fahri menjabat sebagai anggota DPR. Fahri tidak mencalonkan kembali sebagai anggota DPR pada Pileg 2019 ini.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengakhiri masa jabatannya hari ini, Senin (30/9/2019).

Setelah tidak menjabat sebagai anggota dewan, nantinya Fahri Hamzah akan menerima uang pensiun setiap bulan.

Tidak hanya itu, dia juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2019), Direktur PT Taspen (Persero), Iqbal Lantoro mengatakan uang pensiun yang akan didapatkan para anggota DPR tergantung pada berapa lama dia menjabat.

"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca: DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya

Seperti diketahui, Fahri Hamzah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau lima periode.

Nantinya, dana pensiun yang akan diperoleh Fahri Hamzah akan sama dengan anggota DPR EI yang menjabat selama dua periode.

"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.

"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," ucap dia.

Baca: Soal Kerusuhan Wamena, Jokowi : Polisi Telah Tangkap Beberapa Tersangka

Sebelumnya, PT Taspen (Persero) memberikan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada anggota DPR dan DPD yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024.

Adapun nominal THT yang diberikan kepada 556 anggota DPR RI sebanyak Rp 6.218.539.600.

Sementara untuk anggota DPD RI yang berjumlah 116 orang sebanyak Rp 1.360.705.200.

Ditektur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan, untuk dana THT tiap anggota DPR dan DPD hanya satu kali mendapatkannya.

Baca: Entah Apa yang Merasukimu Viral, Ini Judul Asli dan Lirik Lengkapnya

Sementara uang pensiun, akan diberikan dalam tiap bulannya.

Besaran uang pensiun tergantung lama masa jabatannya.

"Untuk anggota DPR satu periode uang pensiunnya Rp 3,2 juta. Uang THT-nya sekitar Rp 15 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved