
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengakhiri masa jabatannya hari ini, Senin (30/9/2019).
Setelah tidak menjabat sebagai anggota dewan, nantinya Fahri Hamzah akan menerima uang pensiun setiap bulan.
Tidak hanya itu, dia juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT).
Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/9/2019), Direktur PT Taspen (Persero), Iqbal Lantoro mengatakan uang pensiun yang akan didapatkan para anggota DPR tergantung pada berapa lama dia menjabat.
"Kalau dia dua periode jadinya Rp 3,8 juta. Kalau yang satu periode Rp 3,2 juta," ujar Iqbal di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Baca: DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya
Seperti diketahui, Fahri Hamzah menjabat sebagai anggota DPR selama 15 tahun atau lima periode.
Nantinya, dana pensiun yang akan diperoleh Fahri Hamzah akan sama dengan anggota DPR EI yang menjabat selama dua periode.
"(Kalau lebih dua periode) tetap Rp 3,8 juta," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, uang pensiun tersebut akan dinikmati anggota DPR hingga tutup usia.
"Per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," ucap dia.
Baca: Soal Kerusuhan Wamena, Jokowi : Polisi Telah Tangkap Beberapa Tersangka
-
Habiburokhman
-
Anggota DPR Hinca Panjaitan
-
Istri Edhy Prabowo yang Juga Anggota DPR RI Ikut Terseret ke Kaus Dugaan Transaksi Suap Ekspor Benur
-
Profil Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Duduk di Kursi DPR RI
-
Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq, Pengamat: TNI Tak Terlibat Penegakan Hukum dan Kamtibmas