Di Aceh, Pemburu Hewan Liar Akan Dihukum Cambuk 100 Kali

DPR Aceh mengesahkan qanun yang terkait hukuman pemburu satwa liar akan dicambuk 100 kali.


zoom-inlihat foto
pemburu-satwa-liar-di-aceh-akan-dicambuk-100-kali.jpg
KOMPAS.COM/MASRIADI
Seekor gajah jantan ditemukan tewas di areal perkebunan sawit milik PT Dwi Kencana Semesta, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (17/4/2016).


Bunta ditemukan mati dengan gading terpotong dan gajah itu diduga diracun oleh pemburu.

Gajah jinak ini banyak membantu BKSDA Aceh menggiring gajah liar yang berkonflik di berbagai tempat.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Masriadi/Widi Hermawan)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved