Citilink Gugat Sriwijaya Air yang Diduga Lakukan Wanprestasi

PT Citilink Indonesia menggugat Sriwijaya Air karena diduga telah melakukan wanprestasi atau tidak menepati perjanjian kerja sama.


zoom-inlihat foto
pt-citilink-indonesia-gugat-sriwijaya-air.jpg
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Petugas menarik pesawat Airbus A320 milik maskapai penerbangan Citilink ke Hanggar 2 Garuda Maintenance Facilities (GMF) Garuda Indonesia, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Minggu (26/5/2013), untuk diperkenalkan kepada publik. Pesawat Airbus A320 tersebut merupakan pesanan ke-22 dari 29 pesawat yang didatangkan langsung dari Toulouse, Prancis, dan dihadirkan untuk memperkuat pelayanan maskapai penerbangan biaya rendah Citilink.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan kepada Sriwijaya Air Group, yakni PT Sriwijaya Air dan PT NAM Air.

Gugatan tersebut dilayangkan karena Sriwijaya Air diduga melakukan wanprestasi alias tidak menepati perjanjian kerja sama bisnis.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (29/9/2019), ketika dihubungi, Corporate Communication Citilink Farin hanya mengonfirmasi kebenaran gugatan tersebut.

Pihaknya tidak menjelaskan secara lebih lanjut mengenai konteks dugaan wanprestasi yang dilakukan Sriwijaya Group.

"Yang bisa kita sampaikan saat ini adalah memang benar ada gugatan wanprestasi terhadap perjanjian KSM Garuda Group-Sriwijaya," ujar dia, Minggu (29/9/2019).

Baca: Kebakaran Lahan Bandara Kertajati Majalengka, Kronologi, Gangguan Penerbangan dan Imbauan Kemenhub

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Citilink dengan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN telah diajukan pada Rabu (25/9/2019) lalu.

Sementara persidangan pertama dijadwalkan pada Kamis (17/10/2019) mendatang.

Dalam gugatan tersebut, Citilink memohon agar PN Jakpus menyatakan Sriwijaya Air dan NAM Air telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati kedua pihak.

Hal tersebut berkaitan dengan pasal 3 butir 1 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Baca: 20 Bandara Tersibuk di Dunia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Masuk Daftar

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sriwijaya Group belum memberikan tanggapan.

Sebagai informasi, pada November 2019 lalu Garuda Indonesia melalui Citilink telah melakukan langkah strategis menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Sriwijaya Group.

Pengambil alihan pengelolaan operasional Sriwijaya Air dan NAM Air dilakukan untuk membantu melunasi utang perseroan ke beberapa perusahaan BUMN.

Utang tersebut di antaranya ke anak perusahaan Garuda PT GMF AeroAsia, PT Pertamina (Persero), dan PT Angkasa Pura I dan II.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Widi Hermawan)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved