7 FAKTA Guru Silat Ditangkap Polisi karena Gauli Siswi SMP: Kenal & Jerat Korban Lewat Whatsapp (WA)

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, MA awalnya mengenal korban dari status WhatsApp (WA) temannya.


zoom-inlihat foto
guru-silat111.jpg
Tribunjatim/Willy Abraham
MA, guru pencak silat yang tiduri kekasihnya yang masih SMP kini hanya tertunduk malu di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (27/9/2019).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang guru pencak silat di Benowo, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi, setelah diadukan menggauli seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang masih di bawah umur.

Guru pencak silat bernama MA (24) sebenarnya berpacaran dengan siswi SMP tersebut.

Namun, orangtua siswi SMP ini tak terima lalu mengadukan ke polisi.

Kasus ini terungkap setelah siswi SMP itu bercerita ke orang tuanya.

MA (24), adalah seorang guru pencak silat sebuah sekolah di Benowo, Surabaya.

MA meniduri kekasihnya siswi SMP pertama kali saat sang pacar berulang tahun ke-14.

Baca: KISAH NYATA Suami Istri Adopsi Anak 6 Tahun yang Usianya Ternyata 22 Tahun: Hal Mengerikan Terjadi

Baca: Benny Wenda Diusir dari Ruang Sidang Umum PBB, Nyelinap lewat Utusan Vanuatu: Kesaksian Delegasi RI

Seperti apa kronologi terungkapnya kasus ini?

Berikut 7 fakta dirangkum TribunJatim.com:

1. Awal perkenalan MA dan korban

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, MA awalnya mengenal korban dari status WhatsApp (WA) temannya.

MA yang merasa tertarik lalu meminta kontak korban dan mereka pun saling berbalas chat lewat WA.

Dua bulan kemudian, MA dan korban akhirnya bertemu.

 

MA, guru pencak silat yang tiduri kekasihnya yang masih SMP kini hanya tertunduk malu di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (27/9/2019).
MA, guru pencak silat yang tiduri kekasihnya yang masih SMP kini hanya tertunduk malu di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (27/9/2019). (Willy Abraham/Tribunjatim)

2. MA mengajak korban berhubungan intim dengan iming-iming boneka dan bakso

Setelah menjalin hubungan, MA lalu mengajak korban berhubungan intim.

Hubungan intim itu dilakukan pertama kali saat korban berulang tahun ke-14.

Boneka dan bakso menjadi "senjata" MA untuk mengajak korban berhubungan intim.

3. Korban disetubuhi di kamar kos dan tak hanya sekali

Korban disetubuhi di sebuah kamar kos harian yang disewa MA dengan harga Rp 60 ribu itu berulang kali.

"Dari keterangan tersangka sudah empat kali meniduri korban di kamar kos harian. Pertama saat merayakan ulang tahun korban yang ke-14," ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Jumat (27/9/2019).

4. Korban bercerita ke orangtuanya karena sebuah foto yang tersebar

Korban akhirnya melapor ke orang tuanya setelah foto dirinya beredar.

Di foto itu, korban terlihat sedang duduk di kamar kos harian,

Korban pun malu, dia memberanikan diri menjelaskan foto tersebut kepada orang tuanya.

Saat itulah, ia mengaku telah tidur bersama kekasihnya yang berusia 10 tahun lebih tua darinya.

 

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

5. Orangtua korban segera lapor polisi

Mendengar buah hatinya sudah ditiduri, kedua orang tua korban langsung melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Polisi pun langsung mengamankan MA pada Senin 23 September 2019.

"Tersangka kami amankan dirumahnya di Benowo, tanpa perlawanan," ucap AKP Ruth Yeni kepada TribunJatim.com.

6. Pengakuan MA

Saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya, MA terlihat terus menutupi wajahnya dengan kedua tangan.

MA mengaku sudah empat kali meniduri kekasihnya yang masih belia itu.

"Saya iming-imingi dibelikan boneka dan makan bakso," katanya.

7. Terancam 15 Tahun Penjara

AKP Ruth Yeni menandaskan, MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia terancam dijerat dengan UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak.

"Ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun," tutup AKP Ruth Yeni. 

Kasus Lain yang Viral di WA 

Kasus lain yang bikin heboh dan beredar di WA adalah Foto dan video syur Mbak Cantik yang sedang memakai pakaian seragam PNS Pemprov Jabar.

Foto dan video syur Mbak cantik pakai seragam PNS Pemprov Jabar ini ternyata sengaja disebar di media sosial oleh seorang pelaku.

Pelaku ini tak lain juga yang merekam adegan panas Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar.

Penyebarnya berinisial Ria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru mesin otomotif honorer di Purwakarta.

Baca: VIRAL Video Dewasa Siswi SMA di Prabumulih: Modus Video Call Seks, Direkam, Lalu Ancam Disebar

Berikut 8 fakta video panas Mbak Cantik pakai seragam PNS Pemprov Jabar:

1. Video Panas Mulai Dibagi Agustus 2019

Mulanya, ia menyebarkan video syur itu ke sebuah grup Facebook.

Ada dua video yang dibagikan Ria pada Agustus 2019.

"Agustus 2019, tersangka mendistribusikan dua konten video adegan suami istri ke Facebook," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata.

Akibatnya, video tersebut pun banyak disebarkan kembali oleh warganet.

Baca: HOAX Penampakan Pocong di Tangerang, Polisi Ungkap Biang Keroknya

Pria benisial Ria, tersangka penyebar video syur perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar.
Pria berinisial Ria, tersangka penyebar video syur perempuan pakai seragam PNS berlogo Pemprov Jabar diamankan jajaran Polda Jabar. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

2. Sedikitnya Sudah 2.000 Kali Di-share

Berdasarkan laporan wartawan Tribunjabar.id, video syur itu terhitung sampai dua ribu kali disebarkan ulang.

Kemudian, ada pula yang menyebarkannya di Twitter.

Sebuah akun Twitter mengunggah itu pada 14 September 2019.

Tersebarnya video syur Mbak cantik berseragam PNS Pemprov Jabar ini pun viral.

Puncaknya, Kamis (19/9/2019), viralnya foto dan video syur itu menjadi pemberitaan media massa.

Baca: Wiranto Bilang Kebakaran Hutan dan Lahan Tak Parah, Tapi Citra Satelit NASA Berkata Lain

3. Logo Pemprov Jabar

Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh.
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh. (Capture)

Hal yang mencuri perhatian dan menjadi sorotan adalah logo Pemprov Jabar dari pakaian yang dikenakan wanita dalam video.

Terkait hal ini, pihak Pemprov Jabar sampai buka suara untuk menindaklanjutinya.

Polda Jabar pun turut mengusut tersebarnya foto dan video syur ini.

Pihak Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) bahkan turut melacak wajah wanita cantik di database ASN Pemprov Jabar.

Namun, hasilnya nihil.

Tak ada wajah yang sama antara potret pada video syur dengan kumpulan potret di database ASN Pemprov Jabar.

4. Bukan PNS Pemprov Jabar

Kini terungkap sudah bahwa si Mbak cantik itu memang bukan PNS Pemprov Jabar.

Ia adalah Rj.

Rupanya Rj dan Ria sempat menjalin hubungan asmara.

Latar belakang hubungan asmara inilah yang membuat Ria nekat menyebar video syur Rj.

5. Ria Tak Rela Diputuskan Rj 

Kepada polisi, Ria mengaku tak sudi diputusin oleh Rj.

Alasan itulah yang membuat pelaku malah bertindak gegabah.

Ia tak terima ditinggalkan oleh si Mbak cantik, gadis pujaannya.

"Tersangka tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan saudari Rj sehingga memotivasi tersangka untuk mengunggah video ke grup," katanya.

6. Guru Bahasa Inggris

Mbak cantik berseragam PNS pada foto dan video syur adalah guru Bahasa Inggris di sebuah SMK swasta di Purwakarta.

Usianya disebutkan sudah 30 tahun.

Rj juga bukan guru PNS, melainkan seorang guru honorer.

Sementara Ria juga seorang guru otomotif di Purwakarta.

7. Berhubungan dalam Mobil

Kini terungkap dalam video syur itu, Rja melakukan adegan suami istri.

Hubungan suami istri itu dilakukan di dalam mobil.

Adegan panas dilakukan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan.

Rupanya, adengan suami istri itu direkam oleh pria yang berada dalam mobil bersama Rj.

Ia adalah Ria yang juga guru di SMK yang sama.

Hal ini disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Harry Brata, Jumat (20/9/2019).

"Menggunakan handphone, merekam adegan hubungan suami istri yang dilakukan di kendaran roda empat," ujarnya kepada wartawan Tribunjabar.id.

8. Ria Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ria sebagai sebagai tersangka.

Ria terancam hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar karena dijerat Pasal Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Uu Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ria sengaja menyebarkan video tersebut di media sosial.

Selain Ria, nasib Mbak cantik pemeran video syur itu pun sudah ditangkap polisi.

Keduanya diamankan polisi di Purwakarta.

Video tersebut direkam melalui ponsel.(*)

(Willy Abraham)





Editor: haerahr
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved