Rekam Anggota Polisi Pukul Laki-Laki di JCC, Jurnalis Kompas.com Dipaksa Untuk Hapus Video Rekaman

Seorang jurnalis diintimidasi dan diancam untuk menghapus video liputan pengeroyokan laki-laki oleh pasukan polisi di samping JCC (24/9/2019).


zoom-inlihat foto
pengeroyokan-oleh-polisi-di-jcc-1.jpg
Kompas.com
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Seorang laki-laki dikeroyok oleh para anggota Polisi di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) terekam kamera jurnalis Kompas.com.

Laki-laki tersebut dikeroyok hingga jatuh tersungkur, namun anggota polisi lainnya masih tetap memukulinya.

Dalam melaksanakan kerja jurnalistiknya, jurnalis Kompas.com tersebut justru mendapat intimidasi dan ancaman.

Dikutip dari Kompas.com, peristiwa bermula ketika jurnalis berada di dalam Gedung JCC melihat aparat kepolisian tangah membawa seorang pria dengan usia diatas 30 tahun.

Pria tersebut menganaiak kaos putih dan celana panjang.

Tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi.

Jurnalis Kompas.com itu merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC.

Pengeroyokan oleh polisi di JCC 1
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)

Namun, tiba-tiba seorang pejabat yang meminta untuk berhenti merekam.

Jurnalis itu pun kemudian menjelaskan bahwa profesinya sebagai seorang jurnalis sehingga berhak untuk mengabadikan peristiwa tersebut.

Aparat polisi tersebut tidak mempedulikan dan terlihat marah.

Jurnalis itu kemudian menambahkan, profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers.

Tetapi polisi itu tetap memaksa agar video dihapus.

Permintaan ditolak, dan jurnalis itu pun berjalan ke arah pintu kaca JCC.

Disana nampak ada seorang laki-laki lagi yang dipapah oleh polisi, tubuhnya terlihat lemah.

Tak lama, tiba-tiba di belakangnya, ada belasan anggota polisi yang menyeret seorang pria yang tidak mengenakan pakaian.

Pria itu sempat berteriak, "ampun bang!".

Namun, polisi sudah terlanjur murka.

Upaya beberapa anggota polisi berusaha menahan rekan-rekannya yang sedang emosi itu pun tak berbuah hasil.

Jurnalis tersebut spontan meneriaki polisi yang mulai beringas dan meminta mereka untuk berhenti.

Pengeroyokan oleh polisi di JCC 2
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)

Salah seorang komandan polisi yang ada di situ meminta video itu dihapus.

Ponsel yang digunakan untuk merekam video pun berusaha dirampas polisi.

Namun, upaya mereka tak membuahkan hasil karena ponsel itu langsung diselipkan ke dalam pakaian dalam.

"Tas saya ditarik, tangan saya ditarik, mereka nyaris menyerang sampai akhirnya komandannya itu melindungi saya dan membawa saya ke dalam JCC," tutur jurnalis itu.

Polisi yang menyelamatkan jurnalis itu menjelaskan bahwa pasukan Brimob sedang mengamuk.

Jurnalis diminta mengerti kondisi polisi saat itu.

"Saya terus dipegangi dan disuruh duduk. Ada dua polisi yang kemudian bertanya-tanya ke saya. Saya tunjukkan ID dan nama lengkap," ceritanya.

Setelah beberapa lama, jurnalis Kompas.com akhirnya diperkenankan untuk pulang.

Pengeroyokan oleh polisi di JCC 3
Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) malam. Pengeroyokan terjadi di tengah kerusuhan pasca polisi menghalau ribuan mahasiswa dari depan DPR.(Kompas.com)

Tak ada luka fisik yang dialami jurnalis tersebut.

Namun, intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti. Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved