TRIBBUNNEWSWIKI.COM - Mohammad Nasir sebagai Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengingatkan kepada rektor universitas untuk meminta mahasiswanya tidak turun ke jalan.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini dilakukan karena unjuk rasa mahasiswa yang dilakukan di berbagai daerah terus terjadi.
Aksi demo tersebut dikarenakan menolak revisi UU KPK dan KUHP.
"Imbauan saya para rektor tolong mahasiswa diberitahu jangan sampai turun ke jalan. Nanti kita ajak dialog. Kita masih ada waktu dialognya," kata Nasir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Nasir menjelaskan akan ada sanksi untuk rektor yang ketahuan menggerakkan aksi mahasiswa.
Apabila ada dosen yang ketahuan menggerakkan mahasiswanya juga akan diberi sanksi oleh rektornya.
"Nanti akan kami lihat sanksinya ini. Gerakannya seperti apa dia. Kalau dia mengerahkan, sanksinya keras. Sanksi keras ada dua bisa SP1, SP2. Kalau sampai menyebabkan kerugian pada negara dan sebagainya ini bisa tindakan hukum," kata dia.
Nasir meminta agar dosen dan rektor dapat mengajak mahasiswnya untuk melakukan perbincangan dengan baik.
Mahasiswa diharapkan dapat menyampaikan aspirasinya langsung ke DPR, sehingga tidak perlu turun ke jalanan.
Dirinya khawatir jika aksi demo ini justru ditunggangi oleh pihak tertentu.
"Jangan sampai mahasiswa demo ditunggangi oleh orang lain atau kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.
Demo besar-besaran terjadi di berbagai daerah yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).
Aksi tersebut juga sempat menyebabkan kericuhan dengan aparat keamanan yang bertugas.
Menurut catatan dari Kompas.com, aksi demo tersebut menyebabkan setidaknya 232 orang menjadi korban.
Jumlah korban tersebut akibat demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, seperti Jakarta, Bandung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
Tiga orang diantaranya mengalami kritis.
Aksi mahasiswa tersebut menolak revisi UU KPK yang telah disahkan, dan UU lain yang dianggap bermasalah.
Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah juga memaksa kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU KPK hasil revisi, karena dapat melemahkan kerja KPK.
Contohnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi lembaga tersebut.
Dewan pengawas yang dibentuk juga dapat menghambat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Namun Presiden Joko Widodo tetap menegaskan bahwa tidak akan mencabut UU KPK lewat Perppu.
"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi.
(TribunnewsWiki/Sekar)