TRIBUNNEWSWIKI.COM - Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang RUU Penghapusan kekerasan Seksual (PKS).
Hal ini diungkapkan oleh Yohana Yembise di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarya Utara, Selasa (24/9/2019).
"Kami dari pemerintah, apalagi dari Kementerian yang menangani masalah perempuan. Kami desak secepatnya harus disahkan,” ujar Yohana
Baca: Yohana Yembise
Pihak PP-PA sendiri rupanya sangat ingin RUU tersebut segera disahkan lantaran hal tersebut menjadi target mereka di periode akhir ini.
Tak hanya itu saja, mereka khawatir jika pembahasan RUU dilanjutkan oleh anggota parlemen periode baru, dikhawatirkan pembahasannya akan semakin lama.
Hal ini tentu akan membuang-buang biaya, tenaga, dan pikiran PP-PA yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir ke belakang.
“Karena kalau tidak disahkan kami rasa kami sudah buang tenaga, biaya, pikiran dan waktu yang cukup banyak di dua tahun terakhir untuk menyiapkan ini,” tambah Yohana.
Pihak PP-PA juga meminta kenaikan angka usia perkawinan menjadi 19 tahun.
Baik untuk laki-laki maupun perempuan.
"Di meja Presiden sudah ditandatangani, semoga secepatnya bisa ditandatangani sehingga bisa disahkan DPR," imbuh Yohana.
Yohana mengaku jika pihaknya sudah siap dipanggil DPR untuk segera membahas dan merealisasikan RUU PKS ini.
“Jadi kami pemerintah sudah siap dipanggil oleh DPR kami sudah siap penuh, sampai hal-hal yang kecil kami sudah siapkan kami tinggal tunggu dipanggil DPR,” tutur Yohana melanjutkan.
Diketahui, RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.
Pasalnya, ada beberapa pasal dalam RUU PKS yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas. (TribunnewWiki.com/Melia Istighfaroh)