TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pimpinan perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), HM (43), digerebek istri sendiri, Oktaviani L (41), di sebuah kamar kos.
HM, bos sebuah perusahaan di Kupang ini, tertangkap basah sedang berduaan dalam kamar bersama perempuan berinisial LAS, seorang sales promotion girl (SPG) berusia 25 tahun.
Saat digerebek di kos-kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang, sang istri yang memergoki suaminya datang bersama polisi.
Oktaviani memang terlebih dulu melaporkan suaminya ke polisi sebelum datang menggerebek bersama polisi.
Sehari-hari, Oktaviani adalah seorang dosen di satu perguruan tinggi di Kupang.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan Bos Perusahaan Kupang ini, HM dan LAS.
LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang SPG satu produk rokok di Kota Kupang.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
Baca: Istri Buntuti Suami PNS Sumenep hingga Surabaya: Ternyata Kepergok Selingkuh dengan Perempuan Lain
Baca: Istri Dicurigai Selingkuh dengan Dokter, Suami Ngamuk Tebas sang Dokter: Sudah Sering Ditegur
Menurut pengakuan HM di depan penyidik, ia mengenal LAS saat berada di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada 2015 silam.
Dari sana, HM dan LAS tetap menjalin komunikasi hingga mereka menjalin asmara terlarang mulai 2018.
Sejak itu, HM berselingkuh dan mengakui sudah beberapa kali berhubungan layaknya suami istri dengan LAS.
Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L, yang curiga dengan perilaku suaminya.
Oada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HM.
Keduanya kemudian membuntuti HM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan Oktaviani terbukti.
Baca: 6 Zodiak Ini Cenderung Memaafkan Pasangannya yang Berselingkuh, Cek Zodiakmu!
Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS.
Polisi membawa pasangan selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Baca: 20 Tahun Sembunyikan, Artis Cantik Ini Akhirnya Akui Suaminya Berselingkuh dengan Ibu Mertua Sendiri
HM sendiri tak berkutik.
Ia hanya pasrah tatkala digiring ke kantor polisi.
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
Baca: VIRAL Suami Kesal Ketahuan Selingkuh, Suami di Bogor Ini Malah Hajar sang Istri sampai Babak Belur
Ancaman Hukuman
Seorang Bos Perusahaan di Kota Kupang, HM (41) tertangkap basah tengah berduaan dengan pasangan Selingkuhnya, LAS (25).
HM digrebek oleh istrinya, Oktaviani L (41) dan polisi di sebuah kosan di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) lalu.
HM dilaporkan istrinya ke Mapolres Kupang Kota. Atas perbuatannya, HM dikenakan pasal 284 KUHP.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Saat ini terlapor menjalani wajib lapor, pasal yang dikenakan yakni pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 sampai 4 tahun kurungan penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga Selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.
HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.
Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).
HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.
"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.
Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HMM.
Keduanya kemudian membuntuti HMM sejak dari terminal Kupang Kelurahan LLBK, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang hingga ke kosan milik LAS di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kecurigaan Oktaviani terbukti. Ia menyaksikan sang suami ke kosan LAS dan saat tiba HMM langsung masuk ke kamar LAS.
LAS sendiri sudah menunggu kedatangan HMM dan keduanya langsung masuk ke dalam kamar dan menutup pintu kamar kos.
Melihat kejadian itu, Oktaviani meminta kerabatnya, Mage L untuk menunggu di lokasi tersebut sambil memantau HMM dan LAS.
Sementara Oktaviani mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan polisi menangkap dan menggrebek HMM dan LAS di kos milik LAS.
Polisi dan Oktaviani yang mendatangi tempat kost LAS langsung mengetuk dan mendobrak pintu.
Mereka menemukan HMM dan LAS ada dalam kamar kos LAS. Keduanya diduga baru melakukan hubungan badan layak nya pasangan suami istri yang sah.
Polisi langsung menggiring pasangan Selingkuh ini ke Mapolres Kupang Kota. Oktaviani selaku istri sah HMM kemudian membuat laporan polisi terkait kasus perzinahan.
Pasangan Selingkuh ini selanjutnya diperiksa penyidik unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kasus ini dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk pelapor dan beberapa saksi, sedangkan terlapor saat ini menjalani wajib lapor di Polres Kupang Kota," katanya.
Baca: Jennifer Jill Akui Sering Mau Selingkuh, Ajun Perwira Juga Mau Tapi Batal Pas Ingat Wajah Jennifer
Kasus Serupa
Kasus serupa juga terjadi di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini.
Seorang istri dari Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sudah lama mencurigainya suaminya berselingkuh nekat membuntuti suami dari Sumenep hingga ke Surabaya.
Sang istri HD (36) terlebih dulu melapor ke polisi dan akhirnya bersama polisi membuntuti suami DH bernama GF (40).
Kecurigaan HD terhadap suaminya GF akhirnya terbukti.
GF kepergok berselingkuh dan berduaan dengan seorang perempuan lain dalam kamar di sebuah hotel di Surabaya.
HD menggerebek suaminya di sebuah kamar hotel di daerah Kecamatan Gubeng, Minggu (22/9/2019).
GF yang tidak menyangka dipergoki sang istri kontan terkejut yang datang jauh-jauh dari Sumenep.
Bersama anggota Polsek Gubeng, HD mendatangi hotel tersebut pada pukul 04.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, AKP Oloan Manulang mengatakan, GF digerebek saat sedang beristirahat.
Namun, yang mengejutkan, GF tidak sendiri menginap di kamar hotel itu.
AKP Oloan Manulang menuturkan, GF diketahui bersama seorang wanita lain.
"Diamankan saat mereka sedang istirahat," ujar AKP Oloan Manulang.
Menurut AKP Oloan Manulang, GF merupakan seorang ASN Kabupaten Sumenep.
GF diduga sebagai ASN Dinas Pariwisata Kabupaten Sumenep.
Saat digerebek sang istri, GF sedang berduaan dengan wanita berstatus sebagai seorang bidan.
Perempuan itu disebut-sebut lebih muda satu tahun dibanding HD.
AKP Oloan Manulang mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri itu langsung digelandang menuju Polsek Gubeng.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari penggeledahan pasangan bukan suami istri di hotel itu.
GF lalu menjalani sejumlah pemeriksaan di Polsek Gubeng.
"Diduga selingkuh, kita masih menunggu hasil visum," terangnya. (wil)
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)