Budiman Sudjatmiko Jamin RKUHP Batal Disahkan dan Minta Masyarakat Terus Awasi

Anggota DPR Budiman Sudjatmiko menyatakan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan di sahkan dalam Rapar Paripurna.


zoom-inlihat foto
budiman-sudjatmiko-3.jpg
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Budiman Sudjatmiko disebut gagal di Dapil 'Neraka' Jatim 7. Budiman menyebut kalah dalam pileg bukan kiamat dalam dunia


TRIBUNNEWSWIKI.COM  - Salah satu anggota DPR Budiman Sudjatmiko menyatakan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan di sahkan.

Hal tersebut dikatakan Budiman Sudjatmiko dalam cuitan akun Twitternya.

Anggota DPR dari frakasi PDI Perjuangan tersebut menjamin jika DPR RI membatalkan pengesahan RKUHP.

Kata Budiman Sudjatmiko hal tersebut telah disepakati oleh Badan Musyawaran (Bamus).

“Dalam rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR hari ini sudah disepakati bahwa dalam paripurna besok TIDAK ADA pengesahan #RUUKUHP,” tulis Budiman di akun twitternya @budimandjatmiko Senin (23/9/2019).

Twitter Bambang Sudjatmiko 1
Salah satu anggota DPR Budiman Sudjatmiko menyatakan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan di sahkan.

Banyak yang merespon cuitan dari anggota DPR itu, dan salah satunya menuliskan akan melihat bukti dari cuitan Budiman tersebut akan terealisasi atau tidak.

 “Kita lihat besok ditepati kah hasil rapat Bamus, paripurna DPR forum tertinggi bisa mengeliminasi keputusan Bamus.” tulis seorang dengan akun @BambangTenan membalas cuitan Bambang Sudjatmoko tersebut.

Meski demikian, Budiman Sudjatmiko meminta masyarakat tetap mengawasi proses KUHP yang masih digodok DPR RI meski di sisi lain banyak pihak yang meminta RKUHP ditolak.

“Karena itu tetap AWASI,” balas Budiman Sudajatmoko akan cuitan tersebut.

Twitter budiman sudjatmiko 2
Salah satu anggota DPR Budiman Sudjatmiko menyatakan Rancangan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan di sahkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Joko Widodo meminta DPR RI unuuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)

Hal tersebut dikatakannya pada jumpa pers di Istana Negara Bogor, Jumat (20/9/2019) siang.

Jokowi sudah memerintahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasinna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ini kepasa Dewan Perwakilan Rakyat.

Dikutip dari tayangan Kompas TV, ia berpesan agar pengesahan RUKUHP tidak dilakukan DPR pada periode ini.

"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).

Presiden Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RKUHP.

“Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuuh pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi.

Presiden juga telah memerintahkan Menjumham Yasonna Laoly untuk menampung masukan dari berbagai kalangan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP).

“Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dan berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ucap Jokowi.

Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda.
Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUKUHP) ditunda. (Kompas TV)

Berikut rangkuman pasal yang dianggap berbahaya dalam RKUHP yang dikutip dari Wartakota Live.

Pasal 278

Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).

Pasal ini dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pasal 432

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta)

Pasal ini dinilai multitafsir dan menimbulkan kerawanan warga yang bisa menghakimi orang yang berada di jalanan.

Selain itu, ada pula pasal yang dianggap terlalu masuk ke ranah privat dan tidak berpihak pada perempuan, yaitu:

Pasal 417 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Pasal 419 Ayat 1

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ada pula pasal yang dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan, yaitu:

Pasal 470 Ayat 1

Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 471 Ayat 1

Setiap orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal-pasal berikut ini juga dinilai mengancam kebebasan pers:

Pasal 219

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta).

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500 juta).

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved