TRIBUNNEWSWIKI.COM – Veronica Koman yang telah ditetapkan sebagai tersagka kasus provokasi dan penyebaran berita bohong tentang Papua kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur.
Penetapan Veronica Koman sebagai DPO ini dikeluarkan setelah aktivis hak asasi manusia itu dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan polisi.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan juga mengaku telah melakukan upaya jemput paksa terhadai Veronica Koman, namun tidak membuahkan hasil.
"Penyidik juga melalukan upaya jemput paksa dari 2 rumah keluarga di Jakarta, tetapi tidak menemukan yang bersangkutan Veronica Koman," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Baca: Deretan Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Klaim Korban Kriminalisasi, Ada Kejanggalan 6 Rekening
Sebelum mengeluarkan DPO untuk Veronica Koman, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim juga melakukan gelar perkara lanjutan.
Gelar perkara bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.
Selain mengeluarkan DPO, penyidik juga mengirim surat permohonan red notice kepada polisi internasional melalui Mabes Polri.
"Karena sudah DPO, kami minta siapa pun warga Indonesia yang menemukan Veronica Koman harap menghubungi polisi," kata Luki.
Baca: Dituding Lakukan Transaksi Tak Masuk Akal, Veronica Koman: Penyalahgunaan Wewenang Kepolisian
Veronica sudah buka komunikasi dengan KBRI Australia
Luki Hermawan juga mengatakan bagwa Veronica Koman sudah membuka ruang komunikasi dengan pihak KBRI Australia.
Namun dia tidak menyebut secara detail terkait komunikasi yang dimaksud.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan mereka sudah sampaikan sudah ada komunikasi antara Veronica Koman dengan KBRI Australia," jelas Luk.
Dia berharap, komunikasi yang dijalin antara pihak KBRI Australia dengan Veronica Koman baik untuk proses penyidikan kasus yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim.
Baca: Tanggapan Komnas HAM saat Paspor Veronica Koman akan Dicabut: Itu Pelanggaran Hukum
OHCHR desak cabut kasus Veronica
Sebelumnya, para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.
"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).
"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Polda Jatim menolak segala bentuk intervensi dalam penanganan kasus yang menjadikan pengacara dan aktivis, Veronica Koman, sebagai tersangka.
Hal itu terkait desakan para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) untuk mencabut segala tuduhan terhadap Veronica Koman.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menegaskan bahwa hukum Indonesia memiliki kedaulatan sendiri sehingga tidak dapat diintervensi.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Achmad Faizal/Widi Hermawan)