Riwayat Awal #
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Xena Xenita memiliki nama lahir Xena Al Kautsar, merupakan penyanyi dangdut asal Yogyakarta.
Xena Xenita adalah sulung dari sembilan bersaudara dari pasangan Sulistiono (Alm.) dan Nanik Kurniati.
Xena Xanita lahir di Yogyakarta pada 4 Februari 1999 dan cukup populer di daerah Yogyakarta dan sekitarnya.
Selain dapat menyanyi genre dangsut dengan baik, Xena Xanita dikenal memiliki tubuh yang seksi dan enerjik sehingga banyak penggemar yang berasal dari luar daerah Yogyakarta.
Xena Xenita merupakan alumni dari SMP BOPKRI 5 Yogyakarta dan SMK Negeri 7 Yogyakarta.
Jargon yang sering dilontarkan Xena Xenita di atas panggung bersama penggemar adalah Ximplah Ximpah. (1)
Kasus Kepemilikan Psikotropika #
Xena Xenita pernah ditahan oleh Polres Kulonprogo, Yogyakarta atas kepemilikan psikotropika.
Polres Kulonprogo menangkap Xena Xenita ketika dalam perjalanan seusai menyanyi di acara satu dari SMA daerah Kulonprogo pada 10 April 2018.
Ketika diamankan Xena Xenita memiliki sembilan butir Pil Hima yang disimpan dalam bungkus rokok.
Karena hal tersebut Xena Xenita dijerat pasal 196 junto pasal 197 UU RI 36/2009 tentang kesehatan.
Xena Xenita terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Kepada petugas Xena Xenita bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan Pil Hima yang ditemukan di dalam tas miliknya.
Xena Xenita diduga mengonsumsi pil tersebut untuk diri sendiri dan juga diedarkan kepada teman-temannya.
Xena Xenita harus melaksanakan hukuman kurungan selama tujuh bulan, dan membayar denda sebesar Rp 1 juta. (2)
Sang ibu juga menyatakan bahwa Xena Xenita memang mengkonsumsi multivitamin untuk menjaga kesehatan karena jadwal manggung yang padat.
Awalnya sang ibu mengurus segala kebutuhan kesehatan sang anak, namun lama kelamaan Xena Xenita membeli sendiri multivitamin yang dirasa cocok. (3)
Kasus Perzinaan #
Xena Xenita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perzinaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.
Putusan tersebut disampaikan pada Rabu, 18 September 2019 dengan jerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Oleh hakim Xena Xenita divonis hukuman kurungan selama tiga bulan.
Sebenarnya sidang terkait kasus yang menimpa Xena Xenita ini sudah dimulai sejak Juli 2019.
Kasus bermula ketika Xena Xenita kedapatan berduaan dengan seorang pria beristri, N di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Penggerebekan dilakukan oleh seorang perempuan yang berstatus mantan istri lelaki yang bersama Xena Xenita pada saat kejadian perkara.
Mantan istri teman lelaki Xena Xenita tersebut datang didampingi oleh unit PPA Polres Sukoharjo.
Xena Xenita kemudian dilaporkan dengan dugaan perzinaan, sedangkan sang pengacara, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya hanya beristirahat di hotel bersama N.
Xena Xenita juga diduga merusak hubungan rumah tangga pelapor, F dengan N padahal hubungan keduanya sudah berakhir 1,5 tahun lalu.
Xena Xenita dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinaan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan. (3)
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)
| Nama Asli | Xena Al Kautsar |
|---|
| Nama Panggung | Xena Xenita |
|---|
| Lahir | Yogyakarta, 4 Februari 1999 |
|---|
| Profesi | Penyanyi Dangdut |
|---|
| Keluarga | Domisili |
|---|
| Ayah | Sulistiono (Alm.) |
|---|
| Nanik Kurniati |
| Domisili | Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta |
|---|
| Pendidikan/ Alumni | SMP BOPKRI 5 Yogyakarta |
|---|
| SMK Negeri 7 Yogyakarta |
| @dik.xena.xenita |
Sumber :
1. hiburan.harianjogja.com
2. radarjogja.jawapos.com
3. www.antaranews.com
4. solo.tribunnews.com