Anggara juga mengkritik rapat pembahasan yang dilakukan akhir pekan dan dilaksanakan di sebuah hotel.
"Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP Komisi III," kata Anggara.
Ia menyayangkan rapat pembahasan yang dilakukan secara diam-diam dan tidak melibatkan masyarakat sipil.
Padahal, menurut dia, materi pasal RKUHP masih banyak yang dinilai kontroversial dan berpengaruh terhadap masyarakat.
Baca: Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Pengamat: Ini Tamparan Keras bagi Presiden
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan rancangan undang-undang seharusnya dilakukan secara terbuka.
Oleh sebab itu, Anggara meminta pengesahan RKUHP ditunda.
"Pembahasan RKUHP yang tertutup jelas menciderai kepercayaan dan amanat rakyat. RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," ucap Anggara.
Berdasarkan catatan ICJR, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018.
Artinya, hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Kristian Erdianto/Widi Hermawan)