Samsuddin berkomitmen akan mengirim surat rekomendasi tersebut pada sore dan akan mengajak pemerintah daerah untuk melakukan hal yang sama dengan mengajak kepala daerah dalam membahas persoalan yang dituntut oleh massa penolak tambang.
Baca: Dampak Kabut Asap di Pontianak, Bandara Supadio Lumpuh, 37 Penerbangan Dibatalkan
Diwarnai saling dorong
Aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai saling dorong antara massa dengan polisi.
Ratusan massa yang tengah duduk mendengar orasi dari para orator di sebuah mobil yang membawa alat pengeras suara, tiba-tiba merasa terganggu dengan aksi anggota dewan.
Salah satu anggota dewan membuka kancing baju pengunjuk rasa dan seorang lainnya merebut mikrofon dari tangan seorang pengunjukrasa.
Setelah peristiwa itu, orator yang ada di mobil memerintahkan pengunjuk rasa yang didominasi mahasiswa itu untuk berdiri.
Massa akhirnya emosi dan berusaha menerobos blokade polisi dan Satpol PP yang berdiri tidak jauh dari pintu masuk kantor DPRK Aceh Tengah. Aksi dorong-mendorong pun terjadi.
Baik polisi maupun orator akhirnya menenangkan massa setelah hampir 10 menit tersulut emosi.
Massa akhirnya kembali tenang dan bentrokan pun reda.
Baca: Soal Masa Depan Nasib KPK, Begini Sikap UGM, Abraham Samad, Saut Situmorang hingga Mahfud MD
Aksi tolak tambang emas bukan yang pertama
Aksi penolakan tambang emas di daerah ini bukan yang pertama kali terjadi, beberapa waktu sebelumnya, aksi serupa dilakukan berbagai organisasi kemahasiswaan dan LSM di daerah itu.
Menyeruaknya aksi tolak tambang emas di Tanah Gayo, yang berlokasi di wilayah Abong, Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah tersebut muncul setelah munculnya berbagai data dan informasi kehadiran PT LMR yang akan mengekspolitasi emas di daerah tersebut.
Terakhir, munculnya pengumuman rencana usaha dan kegiatan dalam rangka studi Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) pada 4 April 2019 di salah satu media cetak di Aceh juga semakin memicu perlawanan warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jenis rencana penambangan di daerah tersebut berupa rencana usaha, penambangan, dan pengolahan biji emas di area seluas 9.684 hektar.
Area tersebut masuk di wilayah empat kampung, di antaranya Kampung Lumut, Desa Linge, Kampung Penarun, Kecamatan Linge, serta Kabupaten Aceh Tengah.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Iwan Bahagia/Widi Hermawan)