TRIBUNNEWSWIKI.COM – Veronica Koman akhirnya angkat bicara setelah pihak Polda Jawa Timur menudingnya telah melakukan transaksi keuangan yang tidak masuk akal.
Veronica memberikan keterangan resmi yang diunggahnya melalui akun Facebook dan Twitter miliknya, @VeronicaKoman.
Dalam keterangan resminya, Veronica Koman membantah tudingan pihak kepolisian yang juga mencurigai enam rekening miliknya.
“Bahwa saldo rekening saya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang kerap melakukan penelitian,” kata Veronica, Sabtu (14/9/2019).
Veronica Koman juga mengatakan bahwa dirinya memang sempat menarik uang di Papua dan Surabaya ketika dia berkunjung sana.
Namun, menurutnya, nominal tersebut adalah nominal yang wajar untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari.
“Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila saya sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk biaya makan dan transportasi sendiri,” tulis Veronica.
Dia mengatakan, seumur hidupnya, baru sekali datang ke Surabaya, yakni pada 1 Desember 2018 ketika mendampingi aksi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) yang merupakan kliennya.
Lebih lanjut, Veronica Koman menilai pemeriksaan rekening pribadi miliknya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan kepada dirinya.
“Sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikan ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan,” lanjutnya.
Baca: Tanggapan Komnas HAM saat Paspor Veronica Koman akan Dicabut: Itu Pelanggaran Hukum
Pilih tidak tanggapi tuduhan
Dalam keterangan persnya, Veronica Koman juga mengakui jika ia memilih tidak menanggapi apa yang selama ini dituduhkan oleh polisi lewat media massa.
Menurutnya, hal itu hanya bentuk pengalihan isu dari masalah utama yang tengah terjadi di Papua.
“Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua,” ujar Veronica.
Menurutnya, kasus kriminalisasi yang sedang terjadi pada dirinya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini.
Dia menilai, aspirasi ratusan ribu orang Papua yang turun ke jalan dalam rentang waktu beberapa minggu seolah hendak dijadikan sebagai angin lalu saja dengan pengalihan-pengalihan isu yang ada.
“Pemerintah pusat beserta aparatusnya nampak tidak kompeten dalam menyelesaikan konflik berkepanjangan di Papua hingga harus mencari kambing hitam atas apa yang terjadi saat ini,” katanya.
Menurutnya, cara-cara seperti itu sesungguhnya hanya memperdalam luka dan memperuncing konflik Papua.
Dia juga menolak segala upaya pembunuhan karakter yang sedang ditujukan kepadanya sebagai pengacara resmi AMP.
“Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upayanya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,”lanjutnya.
Baca: Amnesty Internasional Nilai Penetapan Veronica Koman sebagai Tersangka adalah Bentuk Kriminalisasi
Klarifikasi tidak memberikan laporan studi
Polda Jatim juga menuding Veronica Koman sebagai seorang penerima beasiswa tidak memberikan laporan studi kepada institusi beasiswa seperti mahasiswa penerima beasiswa lainnya.
Dalam keterangannya, Veronica juga telah mengklarifikasi hal tersebut.
Dia mengakui memang sempat terlambat dalam memberikan laporan studinya, namun masalah itu menurutnya sudah selesai sejak beberapa bulan lalu.
“Bahwa betul saya terlambat dalam memberikan laporan studi kepada institusi beasiswa, tetapi urusan itu telah selesai per 3 Juni 2019 ketika universitas tempat saya studi mengirimkan seluruh laporan studi saya kepada institusi beasiswa saya,” ujarnya.
Baca: Veronica Koman
Baca: Dituding Jadi Provokator Rusuh Papua, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dituduh mendukung separatisme
Veronica Koman mengatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia pernah mengganggu studinya setelah dia berbicara tentang pelanggaran HAM Papua dalam acara yang diselenggarakan oleh Amnesty International Australia serta gereja-gereja Australia.
“Para staf KBRI tidak hanya datang ke acara tersebut untuk memotret dan merekam guna mengintimidasi pembicara, tapi saya juga dilaporkan ke institusi beasiswa atas tuduhan mendukung separatisme di acara tersebut,” ujar Veronica.
Hal itu menurut Veronica membuat hubungannya dengan institusi beasiswa menjadi dingin.
Hal tersebut membuatnya tidak meminta lagi pembiayaan beberapa hal yang seharusnya masih menjadi tanggungan beasiswa.
Lebih lanjut, Veronica menilai waktu dan energi yang negara alokasikan untuk menyampaikan propaganda negatif selalu jauh lebih besar ketimbang yang betul-betul digunakan untuk mengusut dan menyelesaikan pelanggaran HAM yang saat ini terjadi di Papua.
“Secara terang benderang, kita melihat metode ‘shoot the messenger’ sedang dilakukan aparat untuk kasus ini. Ketika tidak mampu dan tidak mau mengusut pelanggaran/kejahatan HAM yang ada, maka seranglah saja si penyampai pesan itu,” katanya.
Baca: Jadi Tersangka Kerusuhan Asrama Papua, Veronica Koman Berkicau di Twitter
Sebelumnya, Polda Jatim mencurigai enam rekening yang dimilikinya.
Dia juga dituding telah melakukan transaksi yang tidak masuk akal.
“Ada satu transaksi keuangan yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal untuk seorang mahasiswa,” kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Jumat (13/9/2019) seperti dilansir Kompas.com.
Sayangnya Luki tidak menjelaskan detail berapa nilai yang disebut masuk akal tersebut.
Luki hanya menyebut uang tersebut berasal dari dalam negeri dan sempat ditarik atau dicairkan di sejumlah tempat di dalam negeri, di antaranya di Surabaya dan Papua.
“Dari dalam negeri. Pernah dicairkan di Surabaya dan Papua,” ujar luki.
Baca: Ditolak Mahasiswa, Gubernur Papua Pastikan Pemerintah Akan Tetap Lakukan Pendekatan
Sejak ditetapkan tersangka, penyidik mendeteksi dan mempelajari transaksi keuangan Veronica Koman.
Awalnya polisi menemukan dua rekening di dalam dan luar negeri.
Dari situ, polisi mengetahui Veronica Koman adalah mahasiswa penerima beasiswa pascasarjana di salah satu perguruan tinggi di Indonesia jurusan hukum.
Namun, menurut polisi, Veronica Koman tidak pernah melaporkan aktivitas studinya layaknya mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Dia dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Dia mangkir 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun, polisi menunggunya hingga 5 hari ke depan, jika tetap tidak menghadiri pemeriksaan, polisi akan memasukkannya dalam DPO.
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)