TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah menginstruksikan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari sebagai simbol berkabung atas meninggalnya Presiden RI ke-3, BJ Habibie.
Hal itu disampaikan oleh pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
“Kami ajak masyarakat untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kita tetapkan berkabung nasional selama 3 hari sampai 14 September,” ujar Pratikno.
Pihak Sekretariat Negara pun sudah mengirim surat yang ditujukan kepada kementerian lembaga hingga kepala daerah untuk mengirimkan bendera setengah tiang ini.
Dalam surat itu tertulis bahwa pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya bagi Habibie.
“Kami imbau masyarakat juga pada kantor lembaga negara, pemerintah, baik di dalam atau luar untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 september. Saya kira itu yg bisa kami sampaikan. Sekali lagi doa untuk almarhum dan prosesi berjalan lancar,” kata dia.
Baca: Inilah 4 Bukti Nyata Cinta dan Setianya BJ Habibie Pada Hasri Ainun Besari Usai Sang Istri Wafat
Sejarah pengibaran setengah tiang
Pengibaran bendera setengah tiang tidak hanya dilakukan di Indonesia.
Banyak negara-negara lain yang juga melakukan pengibaran bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung, penghormatan, atau bahkan kemalangan.
Dikutip dari bobo.grid.id, Jumat (13/9/2019), berdasarkan catatan sejarah, tradisi yang dalam bahasa Inggris disebut half-mast ini sebenarnya sudah ada sejak abad ke-17.
Pada 1612, seorang kapten kapal Heart's Ease asal Inggris meninggal dalam perjalanannya ke Kanada.
Setelah dari Kanada dan kembali ke London, awak kapal mengibarkan bendera Inggris sebagai penghormatan untuk kapten kapal itu.
Namun, bendera Inggris tersebut tidak dikibarkan di ujung tiang, melainkan lebih rendah daripada biasanya.
Hal tersebut karena ujung tiang bendera akan digunakan untuk mengibarkan bendera kematian.
Dari sejarah ini, orang-orang Inggris sebenarnya tidak mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk berkabung.
Mereka akan mengibarkan bendera kebangsaan dengan jarak satu bendera dari ujung tiang.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, beberapa negara mengadaptasinya dengan mengibarkan bendera setengah tiang.
Baca: Tak Henti Nangis di Makam BJ Habibie, Bunga Citra Lestari: Eyang Pria Paling Hebat bagi Hidup Aku
Momen pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia
Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang telah di atur di dalam undang-undang.
Hukum yang mengatur tentang tradisi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU BBLN).