TRIBUNNEWSWIKI.COM – Peruabahan kebijakan soal struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Tangan (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dinilai dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo.
Menurut Kodrat, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), kebijakan itu dapat berpotensi membuat kekuatan pangsa pasar hanya dikuasai beberapa pihak saja.
“Kalau karena simplikasi cukai yang seakan justru cenderung mengarah pada pemerosotan kekuatan industri atau kekuatan pangsa pasar hanya di beberapa pihak saja, maka ini bukan lagi menuju ke arah tujuan di awal tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat,” kata Kodrat ketika ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca: Audisi Beasiswa Djarum Disebut Ekspolitasi Anak, Ketua PB Djarum : Tidak Ada Unsur Rokok Sama Sekali
Lebih lanjut, Kodrat menjelaskan bahwa kebijakan simplifikasi dan penggabungan terhadap SKM dan SPM di industri rokok memang baik.
Hal tersebut karena kebijakan itu bertujuan meningkatkan penerimaan negara.
Kendati demikian, harus dicermati dengan baik dan seksama bagaimana dampak yang akan ditimbulkan nantinya.
“Kalau tujuannya ingin penerimaan negara yang lebih optimal, artinya menghindari adanya orang yang menghindari bayar cukai, lewat cara apapun, lewat cukai palsu, atau cukai pada kategorinya. Saya kira itu masalah administrasi yang bisa diperbaiki,” tuturnya.
Kodrat menilai, jika dari kebijakan itu timbul persaingan usaha yang tidak sehat antarperusahaan, maka ini tidak tidak baik untuk kelangsungan industri rokok di Indonesia.
Apalagi, jika sifat dari aturan itu tujuannya hanya untuk jangka waktu yang singkat.
“Setelah adanya persaingan usaha tidak sehat, bahkan misal memurahkan rokok atau banjiri pasokan supply dengan rokok yang ada, kan malah jadi dissinsentif dengan tujuan awal yang tujuannya meningkatkan penerimaan negara,” ungkapnya.
Menurut Kodrat, kepentingan tersebut mungkin memang agak sulit ketika ada kementerian lain seperti Kemenkes yang mengaitkannya dengan tujuan kesehatan.
“Saya kira kalau semua duduk bareng dan memang ditentukan nantinya oleh harmonisasi juga peraturan yang ada, maka roadmap cukai indo ini bisa dilaksanakan atau terimplementasi,” tambahnya.
Adanya rencana perubahan kebijakan struktur tarif cukai rokok melalui simplifikasi tarif dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM telah menjadi perhatian publik.
Bahkan sejumlah pihak menolaknya.
Baca: Kretek
Pangkas Penerimaan Negara
Sementara itu, peneliti dari Universitas Padjajaran (UNPAD), Bayu Kharisma telah melakukan kajian tentang kebijakan cukai rokok dengan skema simplikasi SKM dan penggabungan SPM.
Ternyata, simulasi dalam penelitian ini membuktikan jika kebijakan itu belaku maka berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Penggabungan volume ini disimulasikan dengan adanya perubahan harga cukai per-batang pada golongan 2 layer 1 dan layer 2 menjadi golongan 1.
“Simulasi memperlihatkan penjualan SKM golongan 2 layer 1 akan turun sebanyak 258 ribu batang per-bulan, sedangkan SKM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 113 ribu batang per-bulan. Pada jenis rokok SPM penggabungan menyebabkan penjualan SPM golongan 2 layer 1 turun sebanyak 2.533 juta batang, dan SPM golongan 2 layer 2 turun sebanyak 1.593 juta batang,” ujar Bayu di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurut Bayu, imbas dari diberlakukannya penggabungan volume produksi SPM dan SKM juga akan meluas ke berbagai aspek.
Bagi pelaku industri golongan II layer 1 dan 2, kenaikan tarif yang drastis akan mengancam kelangsungan usaha mereka, sehingga menyebabkan hilangnya lapangan kerja ketika banyak pabrik yang terpaksa gulung tikar.
“Pengurangan produksi SKM juga berdampak negatif pada pengurangan serapan tembakau lokal dan cengkih. Saat ini, SKM golongan 2 menggunakan bahan baku lokal sebanyak 94 persen,” jelasnya.
Baca: Mulai 12 September, Kemasan Rokok di Thailand Tanpa Merek dan Logo, Bagaimana Tampilannya?
Cukai Rokok Naik
Tarif cukai rokok akan dinaikkan oleh pemerintah tahun depan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan tarif cukai rokok 2020 naik lebih dari 10 persen.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menentukan tarif cukai.
Pertama, memperhatikan sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.
Kedua, tenaga kerja industri rokok.
Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal.
Baca: Puntung Rokok Masuk Daftar 5 Jenis Sampah Terbesar di Bumi, Jangan Buang Sembarangan Lagi
Selanjutnya, menimbang asumsi dasar ekonomi makro tahun depan seperti inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.
“Banyak hal yang kami pertimbangkan saat menentukan tarif cukai rokok. Jangan sampai tarif tinggi, tapi rokok ilegal malah marak beredar,” kata Deni seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (9/9/2019).
Selain untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai, kenaikan tarif cukai rokok dapat menjadi stimulus penerimaan cukai tahun 2020, yang ditargetkan tumbuh 9 persen dari outlook penerimaan cukai 2019.
Maklum penerimaan atas cukai rokok mendominasi penerimaan cukai secara keseluruhan.
Deni menambahkan, sampai saat ini Kemenkeu masih membahas dan belum menentukan angka pasti kenaikan tarif cukai rokok.
(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Murti Ali Lingga/Widi Hermawan)
Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official