Jadi Pesakitan KPK, Bupati Bengkayang Akhirnya Tulis Surat Pengunduran Diri

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


zoom-inlihat foto
bupati-bengkayang-mundur.jpg
Tribunnews/Jeprima
Bupati Bengkayang Suryadman Gidot usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Alexius, dan lima pihak swasta bernama Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat dan Pandus serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 336 juta terkait kerjaan proyek pada Dinas PUPR di kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Bupati Bengkayang, Kalimantan Barat, Suryadman Gidot yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/9/2019) silam akhirnya menulis surat pengunduran diri sebagai Bupati.

Surat pengunduran diri Suryadman Gidot itu ditulis tangan dan tersebar di bebreapa grup WhatsApp wartawan, Minggu (8/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Senin (9/9/2019), kabar pengunduran diri Suryadman Gidot sebagai Bupati Bengkayang dibenarkan oleh Kasubbag Humas Pemda Bengkayang, Robertus.

“Benar, (surat itu) dari Bapak (Bupati),” kata Robertus.

Menurutnya, Suryadman Gidot adalah orang yang tidak mau bertele-tele dalam menghadapi masalah.

Karena itu, dia menuliskan surat pengunduran diri setelah dia menjadi pesakitan KPK.

“Setahu saya (surat itu) benar. Pak Gidot ingin Bengkayang tetap maju, jadi dia mundur agar tidak bertele-tele,” tutur dia.

Baca: KPK Tangkap 5 Orang saat OTT Kalbar, dari Kepala Dinas hingga Bupati Bengkayang

Sementara itu, terkait jabatan Gidot sebagai Ketua DPD Partai Demokrat, seorang pengurus DPD Partai Demokrat Kabupaten Bengkayang, Erma mengatakan partai belum membuat keputusan.

“Enggak tahu. Belum ada keputusan. Kami lagi sibuk komtemplasi ke-18,” ucap dia.

Adapun isi surat pengunduran Suryadman Gidot pada intinya adalah pengunduran dirinya sebagai Bupati Bengkayang.

Berikut isi lengkap surat pengunduran Suryadman Gidot tersebut.

Nama lengkap Suryadman Gidot, tempat tanggal lahir, Pejampi 15 Mei 1971, jabatan Bupati Bengkayang periode 2016-2021, alamat Jl. Langgawi, No 3, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang.

Dengan ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Bupati Bengkayang periode 2016-2021 dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 September 2019.

Surat pengunduran ini dibuat dalam upaya tindak lanjut untuk pengisian jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga tahun 2021.

Demikian surat pengunduran ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Baca: LENGKAP Daftar & Parade Foto 43 Kepala Daerah Koruptor yang Kena OTT KPK: Banyak yang Pose Senyum

Baca: Deretan Pejabat BUMN Korup yang Ditangkap KPK Sepanjang 2019

Diberitakan sebelumnya, Komisi Antirasuah telah menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot dan enam orang lainnya sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan di Bengkayang dan Pontianak, Selasa (3/9/2019) kemarin.

Selain Suryadman, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bengkayang Alexius.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Kemudian, ada lima orang lain dari pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus yang menjadi tersangka pemberi suap.

Dalam kasus ini, Suryadman dan Aleksius diduga menerima suap dari kelima pihak swasta terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2019.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, kelima pihak swasta di atas disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Suryadman dan Aleksius sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Hendra Cipta/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved