Simak Cara Aman Berutang ke Pinjaman Online Agar Tak Terjerat Utang Tekfin!

Beberapa cara aman yang harus diperhatikan ketika berutang ke pinjaman online.


zoom-inlihat foto
fintech01.jpg
Tribunnews.com
Ilustrasi Fintech.


Kebocoran data pribadi sampai pelecehan seksual

LBH Jakarta menghimpun setidaknya ada 14 dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan aplikasi pinjaman online.

Sebagian besar kasus, sebut Jeanny terkait dengan minimnya perlindungan data pribadi bagi pengguna aplikasi pinjaman online.

Hal ini terbukti dengan mudahnya penyelenggara aplikasi mendapat data pribadi dan foto peminjam.

Lalu, ada masalah dengan bunga sangat tinggi dan biaya administrasi yang tidak jelas rinciannya. 

Selain itu, penagihan tak hanya dilakukan kepada peminjam, tapi ke seluruh kontak telepon yang tersimpan di ponsel peminjam.

Jika peminjam menunggak bayaran, petugas dari aplikasi pinjaman online akan membuat grup WhatsApp yang isinya merupakan daftar kontak telepon dari peminjam.

Di grup tersebut, petugas dari aplikasi pinjaman online itu tak segan menyebarkan foto KTP peminjam disertai dengan kalimat bahwa orang tersebut meminjam uang dengan jumlah sekian.

“Lebih parah lagi, bahkan ada peminjam yang misalnya minjam Rp 1 juta, tapi dibilang di grup dia pinjamnya Rp 3 juta. Ada fitnah di situ,” kata Jeanny.

Nomor kontak di ponsel itu didapatkan petugas karena mengakses data pribadi peminjam tanpa izin.

Oknum itu juga menyebarkan data pribadi seperti foto KTP, nomor rekening, hingga lembar pertama buku tabungan secara tak bertanggung jawab.

Tak berhenti di situ, peminjam juga tak jarang mendapatkan ancaman, fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual dalam proses penagihan pinjaman yang terlambat bayar.

LBH menemukan pula ada kasus dengan kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online tidak jelas atau malah tidak terdaftar.

Pengaduan lain mendapati sistem yang tidak dikelola dengan baik.

Ketika peminjam sudah membayar pinjamannya, catatan utang tak terhapus dengan alasan pembayaran tidak masuk ke dalam sistem. 

“Di sistem tidak ada pencatatan yang jelas. Penagihannya juga dilakukan orang yang berbeda. Saat peminjam  mengonfirmasi (utangnya) sudah dibayar, siangnya ada yang menelepon lagi bilang belum dibayar,” kata Jeanny.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Dicky Setiawan/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved